Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek air minum bersih di sebuah desa di Kabupaten Manggarai Timur.
Penetapan tersangka kasus proyek tahun anggaran 2020 di Desa Rana Masak itu terhadap AM, Kepala Perwakilan PT Arison Karya Sejahtera dan RG, Komisaris CV Desain Pratama disampaikan oleh Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai pada Selasa, 8 Agustus.
Keduanya langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Ruteng.
“Untuk peran [para tersangka], kami belum bisa rilis secara detail,” kata Zaenal Abidin, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Manggarai.
“Tapi diduga ada pemufakatan jahat antara tersangka menjalankan modus kejahatan dalam pelaksanaan pekerjaan,” katanya kepada Floresa, Selasa malam.
Penyidik, kata Zaenal, menjerat keduanya dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal primair dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagai pasal subsidair.
Zaenal mengatakan, kedua tersangka ditahan selama 20 hari hingga 27 Agustus.
Sebelumnya, pada 4 Agustus, Kejaksaan menetapkan tersangka pertama dalam kasus itu, yakni Antonius F. Dapoto sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
Penetapan tersangka ini terjadi setelah Kejaksaan melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat [PUPR] Manggarai Timur pada 24 Juli. Jaksa menyita 48 dokumen terkait proyek itu.
Penggeledahan itu dilakukan sehari sebelum Rizky Romadho, Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai diumumkan dimutasi lalu diganti Zaenal Abidin.
Proyek air di Desa Rana Masak itu dianggarkan selama tiga tahun berturut-turut sejak 2018 dengan total dana sekitar 5,1 miliar rupiah.
Kasus yang sedang diusut Kejaksaan saat ini adalah terkait proyek tahun anggaran 2020 dengan dana Rp2.705.550.000, yang dikerjakan oleh PT Arison Karya Sejahtera. Proyek tahun anggaran lainnya tidak diusut.
Proyek ini menjadi sorotan karena warga tiga kampung di wilayah Desa Rana Masak masih belum menikmati air bersih.
Dalam sebuah laporan Floresa pada 7 Juli, warga di Kampung Maro, Golo Borong, dan Metuk mengatakan, sejak proyek itu selesai dikerjakan, mereka tidak pernah menimba air dari kran-kran yang dipasang di rumah-rumah mereka.