Tujuh Warga Flores Dipanggil Polisi Usai Hadang Aparat yang Kawal PT PLN ke Lokasi Proyek Strategis Nasional

Pemanggilan warga adat dari wilayah Poco Leok itu dijadwalkan pada 2 Oktober

Baca Juga

Floresa – Tujuh orang warga di Flores, Provinsi Nusa Tenggara Timur mendapat surat panggilan dari polisi setelah mereka terlibat dalam aksi penghadangan terhadap aparat menuju lokasi proyek geothermal di Poco Leok, salah satu dari proyek strategis nasional.

Polres Manggarai memanggil lima warga Desa Lungar dan dua warga Desa Golo Muntas, keduanya berada di wilayah Poco Leok, Kecamatan Satar Mese, untuk diperiksa pada Senin, 2 Oktober.

Mengacu pada surat “undangan wawancara klarifikasi”  dengan Nomor: B/161/IX/2023/Tipidter/Sat Reskrim yang diterbitkan pada 28 September itu, pemeriksaan dijadwalkan pada pukul 10.00 Wita.

Diwawancarai Floresa di ruang kerjanya pada 2 Oktober sekitar pukul 10.30 Wita, Ipda I Made Budiarsa, Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polres Manggarai mengatakan “ketujuh warga belum tiba di kantor kami.”

Made menyatakan warga itu “dipanggil secara acak guna dimintai klarifikasi terkait laporan informasi anggota Polres Manggarai.”

Tanpa menyebutkan rinci identitas pelapor, Made mengatakan laporan informasi tersebut “terkait penghadangan terhadap mereka ketika melaksanakan tugas pada 27 September.”

Sekitar 30-an personel gabungan polisi dan tentara mendatangi Poco Leok pada 27 September, mengawal petugas dari PT Perusahaan Listrik Negara [PLN] yang hendak menuju lokasi proyek geothermal.

Menurut Made, wawancara terhadap ketujuh warga nantinya “dinilai” oleh bagian reserse dan kriminal Polres Manggarai, yang akan menentukan lanjut atau tidaknya proses penyelidikan.

Kelanjutan proses penyelidikan “bisa berupa penyelidikan lebih lanjut terhadap ketujuh orang itu” atau “undangan wawancara klarifikasi terhadap warga lain di Poco Leok.”

Made menolak permintaan Floresa untuk memberikan nama ketujuh warga tersebut dengan alasan “masih dalam tahap klarifikasi.”

Sebaliknya, “nama ketujuh warga hanya tercantum pada surat pemanggilan kepada yang bersangkutan” yang “telah diserahkan bersama surat pengantar pemeriksaan ke kantor Kecamatan Satarmese” pada 30 September.

Kantor Kecamatan Satarmese yang menyerahkan surat tersebut ke dua kantor desa domisili ketujuh warga dan perangkat desa setempat kemudian melanjutkannya kepada mereka, katanya.

Dalam surat pemanggilan, polisi mengacu pada Undang-Undang [UU] Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan bertanggal sama, 27 September 2023.

Selain rujukan peraturan umum, surat itu juga mengacu pada rezim hukum yang khusus mengatur pembangunan di wilayah eksplorasi geothermal. Masing-masing adalah Pasal 46 UU Panas Bumi dan Pasal 212 Kitab Hukum Acara Pidana.

Berdasarkan acuan itu, demikian bunyi surat tersebut, “penyidik melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana terhadap setiap orang yang dengan sengaja menghalangi kegiatan pengusahaan pembangunan panas bumi dan/atau melakukan kekerasan terhadap pejabat.” 

Mereka berpotensi dijerat dengan UU Cipta Kerja dan atau Pasal 212 KUHP.

Potongan surat panggilan polisi untuk salah satu warga Poco Leok.

Ditanya pencantuman “dugaan tindak pidana” dalam surat sementara ia menyebut pemanggilan hanya sebagai “upaya klarifikasi”, Made menjawab: “pengadangan terhadap aparat ketika melaksanakan tugas merupakan dugaan tindak pidana.”

Proyek panas bumi Poco Leok merupakan perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi [PLTP] Ulumbu, sekitar 3 kilometer sebelah barat Poco Leok, yang beroperasi sejak 2012.

Pemerintah menargetkan proyek geothermal Poco Leok menghasilkan energi listrik 2 x 20 megawatt. meningkat dari 10 megawatt yang sudah beroperasi saat ini.

Proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

Warga Poco Leok terus melakukan perlawanan terhadap proyek yang berada di tanah ulayat mereka dan dekat dengan pemukiman mereka.

Mereka terlibat dalam beberapa kali upaya penghadangan aparat dan perusahaan yang mendatangi wilayah mereka, selain dengan menggelar rangkaian unjuk rasa.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini