11 Pengacara Dampingi Warga di Flores yang Diperiksa Polisi Terkait Penolakan Proyek Geothermal

Pemeriksaan warga berlangsung pada Jumat, 6 Oktober, setelah sebelumnya mereka meminta penundaan dari jadwal semula 2 Oktober yang ditetapkan polisi.

Baca Juga

Floresa.co – Sebelas orang pengacara memberikan pendampingan hukum untuk warga Poco Leok di Kabupaten Manggarai yang menjalani pemeriksaan oleh polisi karena sikap mereka menentang sebuah proyek geothermal, salah satu proyek strategis nasional.

Merujuk pada surat polisi, mereka berpotensi dijerat dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial.

Ketujuh warga itu adalah Heribertus Jebatu, Maksimilianus Neter, Agustinus Egot, Bonevantura Harun, Ponsianus Lewang, Ponsianus Nongol, dan Arkadeus Trisno Anggur.

Mereka menjalani pemeriksaan pada Jumat, 6 Oktober, setelah sebelumnya meminta penundaan dari jadwal semula 2 Oktober yang ditetapkan polisi.

Ketujuh warga ini tiba di kantor Polres Manggarai sekitar pukul 13.00 Wita.

Selang beberapa menit, empat dari tujuh warga itu langsung dipanggil memasuki ruangan Satuan Reskrim. Tiga lainnya disebut akan memberi klarifikasi pada sesi kedua.

Polisi sedang memanggil empat warga yang diperiksa pada sesi pertama pemeriksaan wawancara klarifikasi di Ruang Reskrim. (Dokumentasi Floresa)

Mereka didampingi oleh 11 pengacara dari Tim Advokasi Poco Leok yang datang dari Jakarta, Labuan Bajo, dan Ruteng.

Mereka adalah Muhammad Haedir, Muhammad Jamil, Valentinus Dulmin, Wildan Siregar, Ferdinansa Jufanlo Buba, Simon Wajong, Yulianto Behar Nggali Mara, Robertus Antara, Hipatios W. Labut, Vinsensius Tuas Koi dan Yulianus Arrio Jempau. Beberapa dari pengacara ini mendampingi secara langsung selama pemeriksaan.

Ketujuh warga ini memenuhi panggilan polisi untuk “wawancara klarifikasi” terkait “laporan informasi anggota Polres Manggarai tentang penghadangan terhadap aparat saat melaksanakan tugas pada 27 September.”

Sekitar 30-an aparat mendatangi Poco Leok pada tanggal itu, mengawal petugas dari PT Perusahaan Listrik Negara yang hendak menuju lokasi proyek geothermal.

Pemanggilan itu tertera dalam surat bertanggal 28 September.

Dalam surat itu polisi menjelaskan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana “yang dengan sengaja menghalangi kegiatan pengusahaan pembangunan panas bumi dan/atau melakukan kekerasan terhadap pejabat.”

Ketujuh warga, berdasarkan surat itu, berpeluag dijerat dengan UU Cipta Kerja dan atau Pasal 212 KUHP.

Proyek geothermal Poco Leok merupakan perluasan dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Ulumbu, sekitar 3 kilometer sebelah barat Poco Leok, yang beroperasi sejak 2012.

Pemerintah menargetkan proyek ini menghasilkan energi listrik 2 x 20 megawatt. meningkat dari 10 megawatt yang sudah beroperasi saat ini.

Proyek ini termasuk dalam Proyek Strategis Nasional, bagian dari Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

Warga Poco Leok terus melakukan perlawanan terhadap proyek yang berada di tanah ulayat dan dekat dengan pemukiman mereka. Mereka terlibat dalam beberapa kali upaya penghadangan aparat dan perusahaan yang mendatangi wilayah mereka, selain dengan menggelar rangkaian unjuk rasa.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini