Dinilai Terlibat Dugaan Korupsi Pembangunan GOR, Aktivis Desak Penyidik Tetapkan Mantan Bupati Kupang sebagai Tersangka

Aktivis meragukan kinerja penegak hukum, kendati mengklaim banyak bukti dugaan keterlibatan mantan bupati

Floresa.co – Aktivis mendesak penyidik menetapkan mantan Bupati Kupang, Korinus Masneno sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Gelanggang Olahraga [GOR] dengan kerugian diperkirakan lebih dari lima miliar rupiah.

Hendrik Djawa, Ketua Umum Lembaga Pengawas Penyelenggara Triaspolitika [LP2TRI], yang juga pengadu kasus dugaan korupsi pembangunan GOR di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah itu mengaku kecewa dengan penyidik karena “bukti-bukti permulaan sudah cukup jelas mengungkap keterlibatan” mantan bupati.

Korinus merupakan bupati periode 2019-2024 yang masa jabatannya berakhir pada 7 April.

Penyidik sempat memeriksa Korinus pada 22 Mei, tetapi dalam “kapasitas sebagai saksi terkait kewenangannya sebagai kepala daerah,” kata Hendrik yang berbicara kepada Floresa pada 5 Juni.

Proyek GOR oleh Dinas Pendidikan dan Olahraga pada 2019 dengan nilai kontrak Rp11.608.000.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus. Kontraktornya PT Dua Sekawan dengan jangka waktu pengerjaan 150 hari kalender kerja, sementara CV Diagonal Engineering sebagai konsultan pengawas.

Hendrik berkata, LP2TRI sudah memperjuangkan pengusutan kasus yang merugikan negara sebesar Rp5.356.646.767,41 itu sejak dua tahun lalu.

Namun, penyidik baru menetapkan tersangka pada 14 Mei setelah sepekan sebelumnya “kami memohon atensi dengan mengirimkan surat ke Kapolri, Kapolda NTT dan Kapolres Kupang.” 

Para tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen [PPK] sekaligus Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga, Seprianus Lau; direktur dan pelaksana lapangan PT Dua Sekawan, Muhammad Darwis dan H. Pua Djendo; Direktur CV  Diagonal Engineering, Jonas Aloysius Baba, konsultan pengawas proyek; dan Marten Kase yang meminjam bendera CV Diagonal Engineering.

Penggelembungan Anggaran

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Ariasandy dalam pernyataannya pada 18 Mei mengatakan PPK tidak melaksanakan pengendalian kontrak sehingga pengerjaannya “tidak selesai tepat waktu.” 

PPK juga tidak mengeluarkan surat peringatan kepada PT Dua Sekawan saat terjadi “deviasi [ketidaksesuaian] antara realisasi dengan target pelaksanaan yang tertuang dalam kontrak atau terjadi kontrak kritis.”

PPK bersama PT Dua Sekawan melakukan penggelembungan anggaran [mark-up] progres pekerjaan dengan tujuan mendapatkan kedudukan hukum [legal standing] melalui pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan melebihi 90 hari, kata Ariasandy.

Ketika masa kontrak habis, progres pekerjaan hanya 41,90% dengan deviasi -53,35%. 

Namun, “PPK dan PT Dua Sekawan melakukan mark-up menjadi 63,18% dengan deviasi -36,86% sehingga terjadi selisih sebanyak 21,28%.”

Ariasandy berkata, PPK tidak melakukan pemutusan kontrak dan memberikan sanksi kepada PT Dua Sekawan, melanggar ketentuan yang juga mewajibkan pemberian sanksi “daftar hitam” kepada perusahaan itu. 

Ia berkata PPK juga tidak melakukan penelitian dan tidak melibatkan tim teknis maupun pejabat peneliti kontrak sebelum dan saat pemberian kesempatan perpanjangan waktu kerja. 

Akibatnya, pemberian kesempatan itu “tidak dituangkan dalam dokumen perubahan kontrak, melainkan dibuat dalam perjanjian kerja sama.”

“Dia [PPK] belum menerima jaminan pelaksanaan dari PT Dua Sekawan tetapi sudah menandatangani surat kesepakatan bersama dan mengabaikan langkah-langkah perubahan kontrak tanpa melalui prosedur sesuai ketentuan alias fiktif,” katanya.

Ariasandy berkata PPK secara sepihak menunjuk konsultan pengawas lanjutan, yaitu CV Diagonal Engineering tanpa melalui proses penunjukan langsung di Layanan Pengadaan Secara Elektronik [LPSE] Kabupaten Kupang.  

PT Dua Sekawan telah disetop kontraknya pada 8 April 2020 dengan progres akhir 62,59 persen. Namun, enam hari kemudian PPK kembali memerintahkan perusahaan itu melanjutkan pekerjaan tanpa ada regulasi apapun.

Sementara itu, kata Ariasandy, Darwis tidak mengendalikan kontrak agar proyek itu tidak mengalami keterlambatan, hal yang membuat ia dinilai tidak mampu mencapai target yang ditetapkan.

“Keterlambatan penyelesaian pekerjaan diakibatkan karena kelalaian menyediakan material, minimnya tenaga kerja, buruh mogok kerja dan pemblokiran lokasi pekerjaan karena upah kerja belum dibayar,” katanya.

“Terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp962 juta lebih sesuai hasil cek fisik oleh ahli dari Politeknik Negeri Kupang,” tambahnya.

Ariasandy mengatakan Pua Djendo merupakan orang yang diutus Darwis agar bertemu dengan PPK untuk melanjutkan pekerjaan. 

Dari pertemuan itu PPK meyakini bahwa dokumen perubahan kontrak “hanya formalitas” dan “pekerjaan harus dilanjutkan, kendati tanpa ada regulasi yang mengikat.”

Sementara itu, Jonas Aloysius Baba memperoleh pekerjaan tanpa “melalui proses pengadaan barang dan jasa di LPSE Kabupaten Kupang.”

Ia berkata Jonas “sama sekali tidak terlibat dalam pekerjaan dan pengawasan,” tetapi “menerima pembayaran tanpa dasar hukum yang sah sebesar Rp87.380.500.”

Jonas juga menerima upah dari Marten Kase Rp7 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi karena telah “memberikan perusahaannya untuk dipakai dalam pekerjaan pengawasan pembangunan GOR.”

Ariasandy berkata Marten meminjam bendera CV Diagonal Engineering “tanpa melalui proses Pengadaan Barang dan Jasa serta memberikan uang kepada Jonas, selaku pemilik perusahaan.”

Apa Indikasi Keterlibatan Bupati?

Hendrik Djawa, Ketua Umum LP2TRI berkata seharusnya penyidik juga menetapkan Korinus sebagai tersangka karena ada disposisi yaitu memberikan instruksi kepada Seprianus Lau agar membayar utang Rp5 miliar lebih kepada PT Dua Sekawan tanpa dasar hukum yang jelas.

“Kami menduga Polres Kupang sedang ‘bermain-main’ dalam perkara ini,” kata Hendrik.

Dugaan lembaganya menguat, mengingat “Korinus sedang dalam persiapan untuk mencalonkan diri menjadi bupati untuk periode kedua.”

“Kami khawatir jika nanti saat pendaftaran Pilkada, ada aturan yang meloloskan yang bersangkutan [Korinus] untuk maju calon bupati sehingga penetapan tersangka dianggap karena kepentingan politik,” katanya.

Padahal, “ini murni kasus korupsi.”

Kasus ini terungkap setelah LP2TRI mengadukannya ke Polres Kupang pada 28 November 2022 dengan laporan bernomor 088/DPN LP2TRI/XI/2022.

Hendrik berkata, kendati waktu kontraknya telah habis, pengerjaan proyek itu belum mencapai 100% dengan alasan Pemerintah Kabupaten Kupang berutang lebih dari Rp5 miliar ke kontraktor.

Karena itu, kata dia, kontraktor menggugat perdata Pemerintah Kabupaten Kupang di Pengadilan Negeri Oelamasi dan menuntut ganti rugi Rp33 miliar.

Ia berkata belum sampai ke sidang pokok perkara, para pihak bersepakat berdamai dengan ketentuan bupati dan kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang membayar utang lebih dari Rp5 miliar.

Pembayaran itu dilakukan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Kupang, hanya kesepakatan sepihak dari bupati dan jajarannya. 

“Di sinilah muncul kecurigaan, kenapa bupati dan jajarannya mau berdamai dengan kontraktor, sedangkan yang bekerja tidak sesuai kontrak atau yang buat kesalahan adalah kontraktor?,” katanya.

Karena itu, kata dia, akta perdamaian antara kontraktor dan bupati beserta jajarannya tidak bisa dijadikan sebagai dasar untuk membayar utang. 

“Seharusnya inspektorat memeriksa dan menyampaikan rekomendasi ke DPRD terkait utang tersebut,” katanya. 

Hendrik mengaku telah meminta “atensi khusus” Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] supaya mendesak Polres Kupang “segera menahan para tersangka dan menetapkan Korinus sebagai tersangka.”

Permintaan atensi itu dilakukan karena Polres Kupang “hanya akan bekerja jika ada disposisi dari pimpinan atau KPK dan pihak-pihak berwenang lainnya.”

“Kami sangat meragukan cara kerja aparat penegak hukum di daerah karena kasus besar yang melibatkan penyelenggara negara dan mafia peradilan akan susah terungkap, kendati banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan mereka,” katanya.

Floresa meminta tanggapan Simeon Sion, Kepala Bagian Humas Polres Kupang melalui pesan WhatsApp pada 5 Juni.

Ia mengatakan semua tersangka sudah diperiksa, tetapi enggan menyebut kapan pemeriksaan itu dilakukan. 

Ia berkata “kita tunggu tahapan berikut,” mengklaim informasi yang bisa ia berikan masih terbatas.

“Ada hal-hal urgen yang masih dibatasi karena bisa mengganggu proses penyidikan,” katanya.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA