ReportasePeristiwaSidang Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Masuk Tahap Pembuktian, Kesaksian Anak Buah Memberatkan...

Sidang Dugaan Korupsi Rp2,1 Miliar Masuk Tahap Pembuktian, Kesaksian Anak Buah Memberatkan Mantan Kepala Desa di Manggarai Timur 

Dalam sidang berikut, kejaksaan akan menghadirkan sejumlah saksi untuk menelusuri aliran dana, termasuk Camat Lamba Leda Utara

Floresa.co – Keterangan sejumlah anak buah mantan kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur dalam sidang kasus dugaan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar  memberatkan posisinya.

Setelah sidang pertama pada 25 Juni dengan agenda pembacaan dakwaan,  sidang kedua pada 2 Juli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang masuk ke proses pembuktian karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum [JPU]. 

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Manggarai di Reo, Riko Budiman berkata, lima saksi yang dihadirkan JPU adalah Sekretaris Desa, Falentinus Tui;  Ketua Badan Permusyawaratan Desa, Agustinus Husin; Kepala Urusan Kesejahteraan Sosial, Bernadus Arong;  Operator Desa, Paulus Surdi dan Bendahara, Stefanus Cendi.

Berbicara dengan Floresa pada 3 Juli, Riko menjelaskan, “keterangan saksi saat sidang sebagian besar sama.”

“Mereka memberatkan terdakwa NG,” kata Riko. 

NG merujuk kepada Nikolaus Ganus, mantan Kepala Desa Golo Wontong, Kecamatan Lamba Leda Utara yang didakwa melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp2,1 miliar, menurut audit Inspektorat Kabupaten Manggarai Timur. 

Nikolaus menjadi Kades selama dua periode pada 2013 hingga 2023.

Dalam keterangan para saksi, kata Riko, mereka mengaku ada sejumlah program proyek fisik dalam tahun 2020 hingga 2023 yang tidak tuntas, bahkan ada yang tidak dilaksanakan.

Beberapa di antaranya adalah pembangunan lapisan penetrasi pada ruas jalan di Dusun Bitu dan rumah Pos Pelayanan Terpadu atau Posyandu di Dusun Bitu dan Dusun Golo Ka pada tahun 2020.

Selain itu, lanjut Riko, beberapa kegiatan pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 tidak dilaksanakan sama sekali, seperti bantuan rumah layak huni dan bantuan hewan ternak berupa kambing 156 ekor. 

Honor untuk kader Posyandu, kata dia, juga tidak tersalurkan dan pembangunan rumah aman Covid-19 yang tidak dilaksanakan. 

“Atas keterangan para saksi tersebut, terdakwa NG membenarkan semuanya,” kata Riko.

Ia menjelaskan, proses pembuktiaan akan terus dilakukan.

Dalam sidang berikutnya, JPU fokus menelusuri aliran dana Rp2,1 miliar setelah pada tahap penyidikan aliran dana ini belum tersingkap karena Nikolaus masih bungkam.

Untuk menelusuri aliran dana, kata dia, JPU akan menghadirkan beberapa saksi, termasuk Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman.

Mantan Kepala Seksi Pemberayaan Masyarakat Desa di Kecamatan Lamba Leda Utara dan Pendamping Desa, kata dia, juga akan dihadirkan.

Dalam proses penyidikan kasus ini, kejaksaan sempat menggeledah Kantor Camat Lamba Leda Utara pada 18 Oktober 2023 untuk mencari bukti tambahan terkait rekomendasi pencairan dana desa selama tiga tahun anggaran.

Penggeledahan itu, menurut Riko, juga merupakan bagian dari materi pemeriksaan karena Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman adalah pihak yang dianggap turut bertanggung jawab atas rekomendasi pencairan dana desa.

Penggeledahan dilakukan di ruangan camat, ruang Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa dan ruang pelayanan umum.

Di tiga ruangan itu penyidik menyita sejumlah dokumen yang berhubungan dengan laporan maupun rekomendasi penggunaan dana desa.

Sementara itu, dalam sebuah wawancara dengan Floresa, Camat Lamba Leda Utara, Agus Supratman membantah keterlibatannya dalam kasus ini.

Ia berkata, sejak kasus ini bergulir, ia seringkali dituding sebagai salah satu pihak yang “turut bertanggung jawab” karena menandatangani dokumen rekomendasi pencairan dana desa.

Tudingan itu semakin menguat ketika tim kejaksaan “melakukan penggeledahan di kantor saya.” 

Ia membantah tudingan itu karena “kami yang di kecamatan, sifatnya administratif” dan menurut perintah “kami hanya memverifikasi dokumen.”

Ketika dokumen lengkap, “kami punya kewajiban untuk memberikan rekomendasi pencairan dana desa.” 

Ia berkata, soal kesalahan pengelolaan dana desa  mutlak ada pada kepala desa yang “sudah menandatangani surat pertanggungjawaban nota pengelolaan dan segala resikonya.”

Laporan kontributor Berto Davids

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA