Satu Tersangka Kasus Dugaan Kredit Fiktif Bank NTT Menang Praperadilan, OJK Masih Dalami Putusan 

Hakim menilai penetapan tersangka Absalom Sine dalam perkara dugaan kredit fiktif Rp100 miliar tidak sah dan tidak berdasarkan hukum.”

Floresa.co – Salah satu mantan petinggi Bank NTT menang dalam gugatan praperadilan melawan penetapan status tersangka oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan [OJK] terkait kasus dugaan kredit fiktif.

Sementara OJK menyatakan masih mendalami putusan tersebut.

Dalam putusan yang dibacakan pada 19 Juli, Budi Prayitno, hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan penetapan tersangka Absalom Sine, yang menjadi pelaksana tugas direktur utama saat pengucuran kredit itu, “tidak sah dan tidak berdasarkan hukum, karenanya tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.”

Budi menyatakan, surat penetapan tersangka yang diterbitkan OJK juga “tidak sah dan batal atau dibatalkan demi hukum.”

Absalom menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama periode Mei 2018 sampai dengan Mei 2019, lalu Direktur Pemasaran Kredit periode 11 Maret 2015 sampai dengan 5 Mei 2020.

Bersama Beny Rinaldy Pellu, Kepala Divisi Pemasaran Kredit periode November 2016 sampai dengan September 2019, Absalom ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik OJK pada 27 Desember 2023 dan diumumkan ke publik pada 4 Juli setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.

Absalom mendaftarkan gugatan praperadilan pada 24 Juni, sementara Beny tidak mengajukan gugatan.

Dalam keterang pada 4 Juli, OJK menyebut “keduanya diduga dengan sengaja menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam proses pemberian tiga fasilitas kredit” kepada PT Budimas Pundinusa dengan total plafon Rp100 miliar.

Pemberian kredit fiktif tersebut terjadi pada periode 4 April sampai 19 Agustus 2019.

“Dalam menangani dugaan tindak pidana perbankan tersebut, OJK telah melakukan berbagai upaya, mulai dari tahapan pengawasan, pemeriksaan khusus sampai dengan penyelidikan dan penyidikan,” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing.

“Dari hasil yang ditemukan, pencairan kredit yang dilakukan, sebagian dananya tidak dialokasikan sesuai tujuan kredit,” tambahnya.

Sementara itu, Rian Van Frits Kapitan, salah satu kuasa hukum Absalom Sine mengklaim ada dua hal yang dilanggar penyidik OJK sehingga penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Pertama, sebelum jadi tersangka, Absalom tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka oleh penyidik, bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan pemeriksaan tersebut agar dia bisa mengajukan pembelaan diri. 

Karena Absalom tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, “hak-hak beliau untuk membela diri itu tidak beliau lakukan.”

Kedua, klaimnya, penetapan tersangka Absalom “tidak didukung dengan adanya bukti permulaan, yang mempunyai korelasi atau hubungan dengan unsur pasal yang disangkakan.”

OJK menyatakan, keduanya dijerat tindak pidana perbankan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat 1 huruf a dan Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

“Salah satu bukti permulaan yang harus dimiliki oleh penyidik dalam menetapkan tersangka karena diduga melakukan pelanggaran pasal 49 itu  minimal harus ada keterangan dari ahli lab forensik, bahwa ada dokumen Bank NTT yang dipalsukan,” ujar Rian.

Unsur “dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu” tidak didukung dengan bukti permulaan, katanya.

Demikian juga terkait dengan potensi kerugian yang dialami Bank NTT dalam pemberian kredit itu, kata dia, tidak terjadi karena bank sudah menyita dua bidang tanah yang menjadi agunan kredit tersebut.

“Nilai kredit yang diberikan itu Rp100 miliar dan nilai agunannya Rp100 miliar lebih. Jadi, bank diuntungkan. Terus, ngapain tetapkan orang tersangka. Urgensinya apa?” katanya.

Dari dua alasan ketidakabsahan penetapan tersangka, katanya, “yang dikabulkan oleh hakim praperadilan itu adalah alasan pertama, yaitu sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Absalom tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.”

Merespons putusan ini, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, belum menentukan langkah hukum lanjutan.

“Kami masih pelajari putusan praperadilan itu,” katanya kepada Floresa pada 21 Juli.

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA