Pemberantasan korupsi pada sektor bisnis diharapkan tak sekadar “lips service,” mendatangkan investasi tanpa berpihak pada keberlanjutan lingkungan dan keadilan
Kejaksaan Negeri Manggarai sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi Terminal Kembur di Kabupaten Manggarai Timur, salah seorang di antaranya staf baru di dinas terkait. Penegak hukum diminta untuk tidak tebang pilih dalam penanganan kasus ini.
Kasus ini berkaitan dengan 19 bidang tanah milik pemerintah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Selain informasi ‘pengurangan luasan aset lahan Kerangan tanpa berita acara yang harus diketahui pemohon hak’, saksi juga menyatakan bahwa ada hal yang disembunyikan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar.
Floresa.co - Sembilan Aparatur Negeri Sipil (ASN) di Kabupaten Manggarai yang sempat dipecat karena pernah dipidana terkait kasus korupsi diangkat kembali setelah mereka menang dalam...
Dari jumlah tersebut 36 di antaranya adalah dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ketiga terbanyak setelah Provinsi Sumatera Utara (79 orang) dan Provinsi Jawa Timur (43 orang).
Ruteng, Floresa.co - Bupati Manggarai Deno Kamelus akan memberhentikan secara tidak hormat atau memecat 12 orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu.
Keduabelas PNS tersebut...
Floresa.co - Menyusul adana putusan Mahkamah Agung (MA) yang membolehkan caleg mantan napi korupsi untuk maju dalam pemilihan legilslatif tahun depan, KPU pun mengesahkan 38...
Floresa.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap pada Senin, 3 September 2018.
Dengan demikian total sebanyak 41 anggota...
Labuan Bajo, Floresa.co - Tujuh aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) tidak lagi menerima gaji usai keluarnya...
Floresa.co - Theodorus Suhardi, Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mulai ditahan pada Jumat, 6 Juli 2018, dua pekan setelah ditetapkan sebagai tersangka...