ReportasePeristiwaTerjadi Aksi Represif Saat Unjuk Rasa, PP PMKRI Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai dan Matim

Terjadi Aksi Represif Saat Unjuk Rasa, PP PMKRI Desak Kapolda NTT Copot Kapolres Manggarai dan Matim

Floresa.coPengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI) mendesak Kapolda NTT mencopot Kapolres Manggarai dan Manggarai Timur (Matim) menyusul adanya aksi represif oknum polisi saat mengamankan aksi unjuk rasa di Reo pada Rabu, 24 Juni 2020.

Aksi unjuk rasa saat kunjungan Gubernur NTT, Victor Bungtilu Laiskodat itu dilakukan oleh aktivis PMKRI Ruteng, GMNI Manggarai dan berbagai elemen lain, di mana mereka memintanya untuk berdialog terkait polemik izin tambang batu gamping dan pabrik semen di Desa Satar Punda, Kabupaten Manggarai Timur.

Massa yang berusaha menghadang rombongan Laiskodat dilaporkan dicekik dan dipukul oleh pasukan keamanan gabungan dari Polres Manggarai dan Polres Manggarai Timur yang membuat beberapa peserta mengalami luka gores dan memar.

Oknum polisi tampak menghadang massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Reo, Kabupaten Manggarai, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: PP PMKRI)

“Kami minta Kapolda NTT segera mencopot Kapolres Manggarai dan Kapolres Manggarai Timur. Kedua Kapolres ini telah membiarkan anggotanya mengangkangi hak dan kebebasan berpendapat dari masyarakat,” kata Felix Martuah Purba dari Lembaga Advokasi dan HAM Pengurus Pusat PMKRI di Jakarta.

BACA JUGA: Unjuk Rasa, Massa Tagih Komitmen Laiskodat untuk Bangun NTT Tanpa Tambang

Dalam pernyataaan yang diperoleh Floresa.co, ia menjelaskan, apa yang dilakukan oleh oknum polisi adalah “tindakan represif yang tidak diperbolehkan secara konstitusi.”

“Aparat keamanan telah melanggar hak dan kebebasan berpendapat sebagai warga negara sebagaimana diatur dalam UU Dasar 1945 dan UU No.9 Tahun 1998 Pasal 2,” kata Felix.

BACA JUGA: Tidak Lekas Lega dengan Omongan Gubernur NTT

Oknum polisi tampak menghadang massa yang menggelar aksi unjuk rasa di Reo, Kabupaten Manggarai, Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: PP PMKRI)

Ia menjelaskan, apabila Kapolda NTT lambat mengambil tindakan terhadap Kapolres Manggarai dan Kapolres Matim, tim advokasi dan HAM Pengurus Pusat PMKRI akan membawa persoalan ini ke Mabes Polri untuk meminta mengevaluasi kinerja Kapolda NTT.

Sementara itu, Servas Jemorang, Ketua Lembaga Kajian Pengembangan SDM PP PMKRI menyayangkan keterlibatan Polisi Air dalam pengamanan aksi unjuk rasa itu.

Ia menganggap, Kapolres  Manggarai sudah dengan sengaja melibatkan mereka, karena Polisi Air terlihat dengan pakaian lengkap dan sangat aktif menghadang massa aksi.

“Aneh, kok tiba-tiba ada Polisi Air dengan seragam lengkap berwarna biru begitu aktif melakukan penghadangan,” kata Servas.

Polisi air tampak bersenjata lengkap mengamankan aksi unjuk rasa pada Rabu, 24 Juni 2020. (Foto: PP PMKRI)

“Ini kan menyalahi Tupoksi mereka sebagai polisi yang bertugas di wilayah perairan. Berarti ada kesengajaan mengabaikan Tupoksi yang dilakukan oleh Kapolres Manggarai,” tambanya.

Karena itu, kata mantan Ketua PMKRI Ruteng ini, Kapolda NTT perlu mengambil tindakan terhadap Kapolres Manggarai

BACA JUGA: PMKRI Ruteng: Laiskodat Mesti Sadar Dia Jadi Gubernur Karena Janjinya untuk Tolak Tambang

“Di mana-mana, saya kira Polisi Air tidak pernah terlibat dalam urusan di wilayah daratan, apalagi pengamanan aksi yang sudah jelas bukan tugas mereka,” katanya.

ARL/FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA