Camat Boleng Jadi Tersangka Kasus Surat Palsu, Polda NTT Terbitkan Surat Perintah Penyidikan

Baca Juga

Floresa.coPolda NTT telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk Camat Boleng, Bonaventura Abunawan menyusul penetapannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana “membuat dan mengggunakan surat palsu.”

Surat itu, yang salinanannya diperoleh Floresa.co, diterbitkan pada 16 Juli 2020. 

Polda juga mengirim surat kepada Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula pada 20 Juli, memintanya untuk meneruskan surat perintah penyidikan itu kepada Camat Bonaventura.

Dalam suratnya, Polda NTT menjelaskan bahwa penetapan status tersangka Camat Bonaventura adalah atas laporan Bonefasius Bola pada Oktober 2018 di Pengadilan Negeri Labuan Bajo.

Ia dilapor karena membuat dan menggunakan surat palsu, yaitu Surat Pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng tertanggal 29 Agustus 2018.

Bonaventura sempat mengajukan praperadilan dalam kasus ini dan menang pada 27 Januari 2020, di mana gugatannya dikabulkan dan ia dibebaskan dari tahanan Polda NTT.

Namun, putusan itu hanya menyangkut prosedur penyitaan dokumen yang dilakukan Polda NTT dan bukan terkait materi pokok perkara tindak pidana membuat dan menggunakan surat palsu.

Dion Pongkor, kuasa hukum Bonefasius mengatakan langkah Polda NTT menerbitkan surat perintah penyidikan tidak bertentangan dengan keputusan praperadilan.

Ia mengutip putusan praperadilan yang menyatakan bahwa s “permohonan pemohon praperadilan bahwa surat pernyataan Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tanah Boleng tanggal 29 Agustus 2018 isinya benar dan tidak palsu telah memasuki materi perkara yang bukan menjadi wewenang praperadilan untuk menilai dan menentukan apakah surat tersebut palsu atau tidak palsu.”

Ia pun mengapresiasi keputusan Polda NTT dan meminta mengusut tuntas kasus tersebut dengan mengungkap aktor intelektual atau pihak-pihak yang terlibat dalam pembuatan dan penggunaan surat tersebut.

Ia mengatakan, pihaknya juga mendorong Polda NTT untuk “segera menetapkan pihak-pihak yang menggunakan surat palsu tersebut  sebagai tersangka demi membuat efek jera di masyarakat karena maraknya  penggunaan surat palsu dalam sengketa kepemilikan tanah di Mabar.”

Status Surat Palsu

Seperti apa duduk soal surat palsu itu yang menjadi  dasar penetapan tersangka Camat Bonaventura?

Surat itu, yang salinannya diperoleh Floresa.co berisi klaim bahwa Kesatuan Adat Wa’u Pitu Gendang Pitu Tana Boleng, dengan koordinator adalah Tu’a Adat Mbehal, mengusai sejumlah ulayat di wilayah Boleng.

Dalam surat itu yang ditandatangani oleh 23 tua adat, juga dinyatakan bahwa Johanes Usuk –  yang merupakan ayah dari Camat Bonaventura – “merupakan Tu’a Adat dan Tu’a Gendang dari Ulayat Mbehal sesuai silsilah keluarga dan struktur adat.” 

Di dalamnya, diklaim bahwa wilayah ulayat Gendang Mbehal mencapai wilayah Laut Flores di bagian utara; Wae Nuwa (wilayah Kempo Kecamatan Mbeliling) di bagian selatan; Laing Bakok Torong Boleng, Golo Tado, Golo Rungkam, Bungki Em Rampas, Lekes Kira, Golo Ruteng, Tonggong Sita, Boa de Ada, Mata Wae Bobok, Mata Wae Bola, Golo Ngkiong, Golo Ketak, Golo Pau, Mata Bajak Nini, Wae Nuwa di bagian timur dan dengan wilayah Kecamatan Komodo yaitu Wae Nuwa, Sunga Sipi, Lojeng wae Sipi, Mata Wae Wangga, Wase Kimpur, Liang Mbako, Watu Katur di bagian barat.

Selain itu, wilayah lain yang diklaim berada di bawah hak ulayat Mbehal adalah Rangko.

Belakangan, surat itu  dianggap bermasalah, di mana Camat Bonaventura diduga melakukan manipulasi.

Tua Adat Golo Kondo, Thomas Sudin yang ikut menandatangani surat itu bersama tokoh adat lainnya mengaku dipaksa oleh Camat Bonaventura dan yang mereka ketahui bahwa surat itu perihal batas-batas wilayah adat.

Thomas mengaku baru mengetahui kemudian bahwa dokumen yang ditandatangan itu berisi pengangkatan ayah Camat Bonaventura sebagai Tu’a Adat dan Tu’a Gendang.

Pengakuan yang sama juga disampaikan oleh Tua Adat Mberheleng, Kosmas Tie.

Ia bahkan mengaku sempat menolak menandatangani surat itu karena tidak mengetahui secara rinci batas-batas wilayah adat mereka.

Namun, katanya, Camat  Bonaventura mengaku siap bertanggung jawab jika surat tersebut berurusan dengan aparat penegak hukum.

“(Ia) mengaku akan menghadap sendiri di pihak polisi jika surat yang ditandatangan itu bermasalah,” tutur Kosmas.

Selain itu, klaim bahwa wilayah ulayat Mbehal yang begitu luas, termasuk Rangko dipertanyakan keabsahannya.

Salah satunya adalah dari Bonefasius Bola, Tu’a Golo Terlaing, yang juga mengklaim bahwa Rangko adalah bagian dari wilayah ulayat mereka, hingga ia kemudian melapor Camat Bonaventura.

Di tengah adanya pengusutan oleh polisi terhadap kasus ini, pada 4 Maret 2020, Camat Bonaventura mengambil langkah mencabut kembali surat itu.

Pada 4 Maret 2020, bersama dengan Kabag Hukum Setdra Mabar, Hilarius Madin, ia mengundang Tu’a Golo dan Tu’a Gendang Tana Boleng menggelar pertemuan di Aula Paroki Lando, di mana hadir 10 orang dari 23 pemangku adat.

Hilarius mengatakan, pihaknya harus mencabut surat tersebut karena dinilai cacat prosedur.

“Dokumen ini cacat hukum karena penandatanganannya dilakukan di beberapa tempat, sehingga para penanda tangan memberikan keterangan yang berbeda terhadap substansi yang diterbitkan,” kata Hilarius.

Upaya pencabutan kembali surat itu, bagi Polda, justeru dianggap memperkuat dugaan bahwa surat itu memang palsu.

“Kalau memang betul kenapa dibatalkan,” kata Kanit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Polda NTT, AKP Edy.

Ia menyebut, pencabutan surat itu hanya untuk menyelamatkan pihak tertentu, karena “perbuatan pidana sudah terlanjur terjadi.”

Upaya pencabutan kembali surat itu dilakukan beberapa hari sebelum tim Polda NTT memeriksa Bupati Dula pada 7 Maret yang ikut terseret kasus ini.

Peran Bupati Dula adalah ikut mengesahkan surat itu, di mana dia ikut menandatanganinya, disertai dengan stempel resmi.

FLORESA

Terkini