Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaPembuatan Alas Hak Palsu Tanah Kerangan Melibatkan Pensiunan Polisi, Dibayar Rp 150 Juta

Pembuatan Alas Hak Palsu Tanah Kerangan Melibatkan Pensiunan Polisi, Dibayar Rp 150 Juta

Pembuatan alas hak palsu itu yang terjadi pada 2013 melibatkan Antonius Hani, pensiunan polisi.

Floresa.co – Dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penjual tanah pemerintah di Kerangan/Toro Lemma Batu Kalo, Manggarai Barat terungkap bahwa sejumlah pihak yang mengklaim sebagai pemilik tanah itu membuat alas hak palsu.

Pembuatan alas hak palsu itu yang terjadi pada 2013 melibatkan Antonius Hani, pensiunan polisi yang terakhir kali bertugas di Polres Manggarai.

Antonius hadir dalam sidang kasus ini pada Rabu, 5 Mei untuk terdakwa Mantan Bupati Agustinus CH Dulla, Veronika Syukur, Theresia Dewi Koroh Dimu, Ambrosius Sukur, Abdullah Nur, Marthen Ndeo, Muhamad Achyar, Afrisal dan  Caitano Soares.

Sidang di Pengadilan Tipikor Kupang itu yang dimulai pukul 14.00 Wita dipimpin Hakim Wari Juniati, didampingi Ari Prabowo dan Ibnu Choliq.

Dalam sidang itu, menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Antonius mengatakan ia membantu pembuatan alas hak pada 2013 untuk Ente Puasa – warga yang ikut mengklaim sebagian dari lahan 30 hektar itu.

Atas permintaan itu, ia pun mengaku membeli kertas segel satu buah dan mengetik dengan mesin ketik.

Isi surat itu, jelasnya, menerangkan bahwa H. Ente Puasa mendapat bidang tanah itu dari Dalu Nggornag, Haji Ishaka pada tahun 1980.

Dalam surat itu ia juga mengetik alas hak untuk dua belas orang anggota keluarga Ente Puasa.

Dalam keterangannya, Antonius mengatakan ia hanya mengetik suratnya dan tidak mengatahui siapa yang kemudian menandatanganinya.

Antonius menerangkan ia mendapat imbalan Rp 150 juta dari Ente Puasa.

Ia juga mengatakan pada tahun yang sama ia juga ikut membantu membuat alas hak untuk H. Sukri – warga lain yang juga mengklim tanah itu.

“Saya buatkan di tahun 2013 dengan membeli kertas segel bermeterai tahun 1997 dan mengetik alas hak bahwa orang tua dari H. Sukri yang bernama Ketang memberikan hibah tanah kepada H. Sukri sesuai dengan yang diceritakan oleh H. Sukri,” katanya.

“Saya sama sekali tidak mengetahui apakah benar atau tidak keterangan H. Sukri dan juga tidak pernah turun ke lapangan,” katanya.

BACA JUGA: Saksi: Tanah di Kerangan Dijual Rp 25 Miliar ke Ayana, Uangnya Dibagi-bagi ke Sejumlah Pihak

Menjawab pertanyaan hakim, Wari Juniati, terkait apakah ia mengetahui akibat dari perbuatannya, Antonius menjawab iya.

“Iya saya menyadari kesalahan saya karena membuat alas hak yang tidak benar,” katanya.

FLORESA

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA