FLORESA.CO – Bupati Manggarai Deno Kamelus tidak setuju dengan tindakan penutupan galian pasir Wae Reno di desa Ranaka Kecamatan Wae Rii Kabupaten Manggarai,NTT.
Galian tambang non mineral ini ditutup pihak Kepolisian Resort Manggarai pada Jumat 18 Agustus lalu, dengan alasan tak ada izin.
Bersamaan dengan penutupan aktivitas penggalian pasir, polisi juga menahan sejumlah warga dari lokasi dan alat berat yang mereka gunakan untuk mengeruk pasir.
Bupati Manggarai Deno Kamelus mengatakan penutupan aktivitas galian pasir Wae Reno akan berdampak bagi pembangunan di Manggarai.
“Pasir Wae Reno ini tumpuan pembangunan di wilayah Manggarai raya, kalau ditutup ya, semua proyek pembanguan pasti macet,” ujarnya kepada Floresa.co Sabtu, 26 Agustus 2017 petang.
Bupati Deno menjelaskan lokasi galian C di Wae Reno merupakan bagian terpenting dalam pembangunan baik infrastruktur pemerintah maupun pihak swasta di kabupaten Manggarai dan Manggarai Timur.
BACA JUGA:Pembangunan Infrastruktur di Manggarai Terhambat Pasca Penutupan Galian Pasir Wae Reno
“Kalau pun tujuannya menegakan aturan, maka harus dikomunikasikan terlebih dahulu dengan sejumlah pihak terkait, termasuk pemerintah. Agar tidak menimbulkan mandeknya pembangunan sejumlah proyek pemerintah,” ucapnya.
Deno mengakui kegiatan penambangan pasir di Wae Reno itu memang belum mengantongi izin. Namun ia menuturkan, semestinya ada prosedur sebelum penindakan, misalnya ; sosialisi, teguran terlebih dahulu agar penambang bisa memahami aturan yang ada.
Menurut Deno penutupan galian pasir Wae Reno juga juga akan berdampak pada tersendatnya penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat.
“Sementara dana DAK ini ada batas waktunya. Jadi per 31 Agustus harus serap 70 persen, jika dananya tidak terserap, maka kemudian berikutnya tidak dicairkan, yang rugi justru rakyat,”ujarnya.
Karena itu, ia menegaskan penutupan lokasi galian pasir di Wae Reno lebih banyak merugikan kepentingan publik dibandingkan manfaat penegakan hukum tersebut.
“Memang menurut laporan sementara, semua tambang pasir di Manggarai ini tidak mengantongi izin, terkecuali tambang pasir Wae Pesi Reok,” ungkapnya.
Deno juga mempertanyakan momentum penindakan oleh Polres Manggarai yang terkesan menghambat proses pembangunan di wilayah Manggarai.
“Pertanyaan yang penting itu adalah mengapa harus sekarang ditindak oleh Kepolisian? Pada hal situasi sekarang ini merupakan proses pembangunan berlansung, dengan ditutupnya tambang pasir itu sehingga semua proyek mandek,” katanya.
Deno menjelaskan puncak pengerjaan proyek infrastruktur pemerintah di wilayah Manggarai ini adalah bulan Agustus hingga akhir tahun. Jadi jika semua tambang pasir ditutup maka dipastikan pembangunan terhambat.
Informasi yang diperoleh Floresa.co bahwa hitungan kuari pada dokumen perencanaan sejumlah proyek pemerintah sebagian besar menggunakan pasir Wae Reno sebagai sumber material.
Sementara itu, Kapolres Manggarai, Marselis Sarimun Karrong belum berhasil dikonfirmasi oleh Floresa.co terkait penutupan lokasi tambang pasir di Wae Reno, karena nomor ponselnya tidak aktif. (Ronald Tarsan/Floresa).