Setelah Kontraktor dan Pimpinan PT MMI Jadi Tersangka, Siapa Lagi yang Bakal Diseret dalam Sengkarut Proyek Tong Sampah di Manggarai?

Penetapan tersangka Sonny Darung menyusul dua eks direktur BUMD PT MMI, Yustinus Mahu dan Maksimilianus Haryatman

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai menetapkan Edward Sonny Kurniady Darung sebagai tersangka baru dalam skandal proyek pengadaan tong sampah yang dibiayai PT Manggarai Multi Investasi [PT MMI], BUMD Kabupaten Manggarai.

Edward adalah pemilik CV Patrada sekaligus kontraktor pelaksana proyek tong sampah tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai, Fauzi berkata, ESD, merujuk ke Edward, diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi belanja instalasi pengelolaan sampah non organik pada PT MMI di Kecamatan Langke Rembong pada Tahun Anggaran 2019.

Peran Edward, kata Fauzi, sebagai penyedia yang memenangkan proyek pengadaan tong sampah.

“Modal sepenuhnya dari proyek itu ternyata berasal dari keuangan PT MMI yang menerima dana penyertaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Manggarai pada 9 Januari. 

Dalam proyek itu, kata dia, barang yang dibelanjakan berupa instalasi pengelolaan sampah non organik dalam bentuk tong sampah.

Namun, jelasnya “ternyata tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.”

Fauzi berkata, berdasarkan keterangan ahli dan pemeriksaan saksi, Edward disinyalir terlibat bersama Yustinus Mahu dan Maksimilianus Haryatman dalam proyek tersebut yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1.294.236.543,00.

Yustinus dan Maksimilianus masing-masing adalah eks direktur utama dan direktur operasional PT MMI.

Penetapan tersangka terhadap Edward dan dua eks direktur itu, kata Fauzi, menggunakan pasal berlapis yaitu primair pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Selain itu adalah subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor beserta turunannya. 

“Dua alat bukti yang kuat menurut kami cukup untuk mengambil langkah tegas dengan menetapkan Edward sebagai tersangka dan dilanjutkan dengan penahanan,” katanya.

Edward, kata dia, ditahan di Rutan Kelas II Ruteng selama 20 hari, terhitung sejak 9 Januari sampai 28 Januari.

Siapa Menyusul?

Fauzi juga berkata terdapat 18 orang yang sudah diperiksa dalam kasus tersebut, termasuk Kristianus Dominggo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.

“Dia sudah dua kali diperiksa. Untuk sementara, kemungkinan belum ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Selain itu, kata dia, staf lain di PT MMI juga sudah diperiksa.

“Untuk sementara, kami belum menemukan indikasi keterlibatan mereka. Tetapi ini kan masih berproses,” katanya.

Sebagaimana dilaporkan Floresa sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai Zaenal Abidin Simarmata menyatakan proyek tong sampah tersebut merupakan salah satu unit persoalan dari PT MMI yang kerugiannya terbilang paling besar.

“Memang ada unit-unit lainnya, tetapi kita akan gali lebih dalam setelah dua direktur ini kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya

Sementara itu, Fauzi berkata saat ini pihaknya fokus mengusut proyek pengadaan tong sampah, sedangkan untuk peminjaman dana di PT MMI “itu hal yang berbeda.”

“Tetapi, akan kami terus update informasinya,” katanya.

Kejaksaan, kata Fauzi, belum bisa menyimpulkan penambahan dan pengurangan tersangka. 

“Karena alat bukti yang kami temukan saat ini baru mengarah ke tiga orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Piutang Macet PT MMI

PT MMI berdiri berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Nomor 8 Tahun 2012, yang disahkan pada 11 September 2013.

Laporan Floresa pada 19 Agustus 2024 mengungkap upaya PT MMI menagih piutang macet senilai hampir tujuh miliar kepada lebih dari seratus debitur belum membuahkan hasil maksimal.

Sementara menurut orang dalam BUMD itu, jumlah piutang tertagih itu belum termasuk yang dilakukan di era almarhum Maksimus Man. 

Maksimus menjabat sebagai Pelaksana Tugas Direktur PT MMI sejak 2021, setelah Yustinus Mahu mengundurkan diri pada 27 Juli 2021. Maksimus yang juga merangkap sebagai direktur keuangan meninggal pada April 2024. Posisinya sebagai pelaksana tugas direktur utama kemudian diganti oleh Fansy Aldus Jahang, Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai yang juga merangkap sebagai Komisaris PT MMI.

Maksimus dan Fansy juga tercatat sebagai debitur yang ‘membandel’ pada PT MMI.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Manggarai, Zaenal Abidin Simarmata mengatakan pada 7 Januari bahwa Maksimus Man juga seharusnya diperiksa dan ditetapkan tersangka.

“Tetapi beliau sudah meninggal,” katanya.

Sementara Fansy tercatat memiliki kewajiban sebesar Rp222 juta per akhir 2022. Jumlah tersebut meningkat dari Rp122 juta pada akhir 2021.

Orang dalam PT MMI yang juga tercatat sebagai debitur ‘bandel’ antara lain Yustinus Mahu dengan pinjaman Rp890.365.788 per 31 Desember 2022, Maksimilianus Haryatman sejumlah 190.903.000 pada 2022 dan Monika Ambang – komisaris, dengan pinjaman Rp150 juta per 31 Desember 2022.

Selain itu, dua anggota DPRD Manggarai periode 2019-2024, Paul Peos dan Yohanes Tahun Baru masing-masing Rp3 juta dan Rp1.534.000 per 31 Desember 2022.

Nama lainnya, Tedy Harmin, diduga merujuk pada Theodorus Harmin, anggota DPRD Manggarai periode 2014-2019 tercatat memiliki utang Rp9,3 juta per 31 Desember 2022.

Debitur ‘bandel’ lainnya terdiri atas perusahaan dan perorangan, antara lain CV Patrada mencapai  Rp1.419.777.328. Pemiliknya, Sonny Darung juga tercatat  memiliki kewajiban ke PT MMI sebesar Rp137.673.136 per 31 Desember 2022.

Sementara CV Anak Muria, perusahaan yang terkait dengan Yustinus Mahu memiliki kewajiban senilai Rp1.078.494.570 per 31 Desember 2022. 

Beberapa debitur lainnya dengan nilai kewajiban lebih dari Rp100 juta adalah Ardy Tampo Rp121.100.000; Kons Janggat Rp190.327.763; Budi Janggat Rp153.871.580; Oce Mbakun Rp123.630.188; Rudy Wiguna Rp423.636.000; dan CV. Karya Pratama/Ferdi Wanggung Rp129.690.354.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara I Gede Hady Sunantara berkata pada 7 Januari bahwa pihaknya berkomitmen serius mengusut skandal itu, salah satunya “sebagai pengingat untuk semua yang berutang ke PT MMI supaya segera dilunasi.” 

“Piutang dagang dalam perusahaan ini tidak pernah ditagih. Hanya buat laporan saja setiap akhir tahun,” kata Hady.

Editor: Herry Kabut

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

BACA JUGA

BANYAK DIBACA