Politik Identitas vs Demokrasi

Dalam demokrasi yang sehat, negara tidak boleh memihak doktrin moral tertentu—baik yang lahir dari tradisi religius maupun sekuler

Oleh: Polykarp Ulin Agan

Salah satu isu yang tetap relevan dalam peta perpolitikan Indonesia adalah netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri. Penegasan ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar politik tidak mencederai integritas birokrasi.

Di tingkat kabupaten atau kota, organisasi berbasis agama kerap memainkan peran signifikan, baik mengarahkan preferensi pemilih maupun membentuk narasi publik. Ketika birokrasi atau aparat keamanan terseret dalam orbit aliansi partai-agama, kepercayaan publik terhadap institusi negara berisiko terkikis.

Dalam banyak kesempatan, agama muncul bukan hanya sebagai sumber inspirasi moral, tetapi juga sebagai instrumen manuver politik. Simbol-simbol religius kadang digunakan untuk meraih simpati elektoral, meneguhkan legitimasi, bahkan menyudutkan lawan.

Fenomena ini, meskipun terasa akrab dalam sejarah demokrasi Indonesia, mengandung risiko serius: lahirnya hierarki kewargaan, di mana sebagian warga diperlakukan lebih istimewa hanya karena identitas keagamaannya.

Filsuf Kanada Charles Taylor (Secularism and Freedom, 2011) memberikan perspektif penting untuk memahami persoalan ini. Bagi Taylor, sekularisme tidak berarti mengusir agama dari ruang publik, tetapi menjamin kesetaraan hak dan kebebasan berkeyakinan.

Negara wajib memastikan bahwa warga yang religius maupun yang tidak religius memiliki posisi yang sama: tidak ada privilese bagi satu keyakinan dan tidak ada diskriminasi terhadap keyakinan lain. Netralitas negara, dengan demikian, bukanlah sekadar jargon birokrasi, melainkan prasyarat bagi kebebasan beragama itu sendiri.

Pendekatan Taylor ini menekankan bahwa sekularisme yang sehat bukanlah penghapusan agama dari kehidupan publik, melainkan pengaturan yang memungkinkan keberagaman keyakinan eksis secara damai dan setara. Dalam konteks masyarakat multikultural, hal ini berarti bahwa simbol, praktik atau nilai-nilai keagamaan tidak harus dihapuskan dari ruang publik, selama tidak melanggar hak orang lain.

Dengan kata lain, sekularisme berfungsi sebagai kerangka yang menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dan kepentingan kolektif, sehingga setiap warga negara dapat mengekspresikan identitas religius atau non-religiusnya tanpa takut ditindas atau diistimewakan.

Praktik politik di Indonesia masih sering tergoda untuk menjadikan mayoritas agama sebagai fondasi kebijakan publik. Hal ini justru menyalahi prinsip dasar sekularisme: netralitas negara terhadap berbagai pandangan tentang kebaikan.

Dalam demokrasi yang sehat, negara tidak boleh memihak doktrin moral tertentu—baik yang lahir dari tradisi religius maupun sekuler. Ketika negara tunduk pada manuver identitas berbasis agama, netralitas runtuh dan bersama dengannya kepercayaan publik bahwa setiap warga diperlakukan setara pun ikut hilang.

Data penelitian memperlihatkan urgensi menjaga netralitas. Survei Setara Institute (2022) menunjukkan tren menurunnya toleransi di kota-kota besar, dengan diskriminasi berbasis agama masih marak, terutama dalam perizinan rumah ibadah dan politik elektoral.

Kajian Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia — kini berubah nama jadi Badan Riset Nasional —- pasca-Pemilu 2019 juga menegaskan bahwa polarisasi berbasis agama meninggalkan residu ketidakpercayaan sosial yang sulit dihapus (Electoral Governance, 2023). Jika birokrasi ikut terseret, fondasi demokrasi akan kehilangan penopangnya yang utama.

Dalam konteks Indonesia yang plural dan religius, netralitas negara bukan berarti menghapus simbol agama, tetapi memastikan simbol-simbol tersebut tidak digunakan untuk menyingkirkan pihak lain.

Politik identitas agama mungkin efektif dalam jangka pendek, tetapi jangka panjangnya berpotensi memecah masyarakat. Netralitas justru menjadi kompas moral dan konstitusional yang menjaga demokrasi tetap menjadi arena kompetisi gagasan, bukan perebutan identitas.

Tugas setiap warganegara yang tersisa bukan sekadar merayakan kemenangan atau menelan kekecewaan kekalahan setelah berakhirnya sebuah pemilu atau pilkada, melainkan memastikan birokrasi, aparat dan ruang publik kita tidak ditawan oleh politik identitas.

Media massa, organisasi masyarakat dan masyarakat luas harus kritis dan waspada terhadap setiap indikasi penyalahgunaan kekuasaan atau penggunaan simbol agama untuk kepentingan politik.

Pertanyaan mendasar yang harus dijawab bersama adalah: apakah kita ingin membangun negara yang menempatkan warganya dalam hierarki keimanan, ataukah kita setia pada janji konstitusi bahwa semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan?

Sejarah mengajarkan bahwa keadilan dan kebebasan hanya bisa tumbuh di tanah yang netral, bukan di tanah yang dipagari oleh manuver identitas.

Netralitas negara, sebagaimana digagas Taylor, adalah benteng terakhir agar demokrasi Indonesia tidak sekadar bertahan, tetapi tumbuh kokoh.

Polykarp Ulin Agan adalah dosen pada Sekolah Tinggi Teologie Kölner Hochschule für katholische Theologie (KHKT), Keuskupan Agung Köln, Jerman

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING