Akal-akalan Memberantas Rokok Ilegal

Kios yang jadi sasaran razia, produsen dan distributornya dibiarkan, tak tersentuh

​Oleh: Apek Afres

​Indonesia tak pernah kehabisan pasal dan aturan soal rokok. Setiap tahun cukai naik, gambar peringatan di kemasannya dibuat makin serem dan aturan soal iklan diperketat. Pemerintah juga terus menegaskan larangan menjualnya kepada anak di bawah umur.

Namun, meski regulasi berlapis dan berbagai kampanye kian masif, grafik prevalensi perokok di negeri ini tak pernah turun. Ia justru terus membesar dan berkembang pesat. 

​Data Survei Kesehatan Indonesia 2023 mencatat perokok aktif kita sudah mencapai 70 juta orang, didominasi laki-laki. 

Lebih parahnya lagi adalah 7,4 persen perokok aktif adalah kelompok usia 10-18 tahun. Kelompok usia 15-19 tahun menjadi yang terbanyak dengan 56,5 persen.

Mengapa di tengah upaya pengetatan aturan jumlah perokok tak kunjung berkurang? ​Salah satu jawabannya adalah fenomena besar bernama rokok ilegal.

​Murah, Merusak Lebih Dalam

​Daya tarik utama rokok ilegal adalah harganya yang miring. Di banyak tempat, rokok-rokok ini yang tanpa dilengkapi pita cukai atau memakai pita cukai palsu dijual separuh harga dari rokok legal, dengan cita rasa yang nyaris sama.

Contohnya adalah rokok Humer. Dengan isi 20 batang, harganya berkisar Rp18.000- Rp20.000. Harga itu hampir separuh dari rokok legal dengan isi serupa, seperti Troy yang dijual antara Rp32.000-Rp35.000.

Rokok ilegal ​murah karena produsennya ini melenggang bebas tanpa membayar cukai dan tanpa tunduk pada syarat produksi yang mengatur standar kesehatan dan keamanan.

Penyebarannya rokok ini meluas, dari kota metropolitan hingga pelosok-pelosok desa. Negara seolah tak punya sistem pelacakan yang efektif, hanya menunggu laporan masyarakat. 

Wajar saja jika industri rokok ilegal ini tumbuh bak jamur di musim hujan dan tersebar di mana-mana.

Di sinilah simpul kejahatan ini bekerja: terorganisir, pengawasan lemah, namun dampaknya nyata.

Data Indodata Research Center mencatat kenaikan konsumsi rokok ilegal yang tajam, dari 28 persen pada 2021 menjadi 48 persen pada 2024.

​Potensi kerugian negara akibat peredaran gelap ini diperkirakan mencapai Rp97,8 triliun. Angka ini masih lebih tinggi dari APBD DKI Jakarta tahun 2025 yang hanya mencapai Rp91,3 triliun. 

Dampaknya menyebar ke banyak sektor. Pabrik rokok resmi yang taat aturan sulit bersaing dan banyak yang terpaksa gulung tikar. 

Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia mencatat bahwa industri kretek nasional telah mengalami penurunan signifikan, dengan jumlah pabrik yang berkurang dari 4.000 pada 2007 menjadi 1.100 pada 2022.

Rantai dampaknya juga terus menjalar hingga ke akar rumput, yaitu petani tembakau. 

Ketika produksi pabrik resmi menurun, permintaan bahan baku lokal ikut anjlok dan harga tembakau di tingkat petani pun jatuh. 

Padahal, sekitar 2,3 juta keluarga di Indonesia menggantungkan hidupnya dari komoditas tembakau.

​Penerimaan cukai rokok juga vital bagi daerah melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, yang umum digunakan untuk membina industri kecil, menopang program kesehatan masyarakat hingga memberi subsidi bagi petani. 

Jika penerimaan cukai bocor, daerah ikut kehilangan sumber pendapatan penting.

​Artinya, rokok ilegal bukan sekadar kejahatan fiskal, melainkan juga persoalan yang melemahkan nadi ekonomi rakyat kecil yang hidup dari tembakau.

​Siapa yang menikmati rezeki gelap ini? Riset Kompas pada 2024 menyebut satu pabrik rokok ilegal dapat meraup untung hingga puluhan miliar rupiah per bulan.

​Keuntungan masif itu tidak masuk kas negara, tidak menolong petani tembakau dan tidak memberi upah layak bagi buruh. 

Ia hanya memperkaya jaringan gelap yang dengan lihai memanfaatkan celah hukum dan lemahnya pengawasan.

​Lebih parah lagi, kandungan rokok ilegal tak pernah diuji. Kadar tar, nikotin dan karbon monoksidanya bisa jauh melampaui ambang batas normal. 

Jadi, selain menggerogoti keuangan negara, rokok ilegal juga berpotensi menimbulkan bahaya kesehatan yang jauh lebih mengerikan.

Hanya Sangar pada Pedagang Kecil

NTT menjadi pasar untuk sejumlah rokok ilegal, sebagaimana terungkap dalam sebuah laporan investigasi Kompas pada September tahun lalu. Hal itu juga selaras dengan temuan Floresa dalam sejumlah laporan tentang topik ini.

Menurut data Badan Pusat Statistik pada 2023, NTT memiliki 26,64 persen perokok untuk penduduk usia 15 tahun ke atas. 

Sebagian rokok ilegal ini dikirim ke Flores dari Jawa Timur melalui Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya. Rokok-rokok ilegal ini terindikasi berasal dari pabrik berizin resmi. 

Salah satu pintu masuknya adalah di Labuan Bajo, ibukota Kabupaten Manggarai Barat, lewat Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.

Tim Satgas Pemberantasan Rokok Ilegal bersama Bea Cukai Labuan Bajo telah melakukan penindakan sepanjang 2024–2025. 

Hasilnya sungguh mencengangkan: 1,1 juta batang rokok ilegal diamankan hanya dalam 74 kasus sepanjang Januari–September 2024.

Pada Juli 2025, Bea Cukai juga memusnahkan lebih dari 652 ribu batang rokok ilegal dan puluhan botol minuman beralkohol tanpa izin edar, dengan total nilai barang hampir mencapai Rp1 miliar. 

TNI Angkatan Laut, yang juga bagian Satgas, sempat menggagalkan penyelundupan 80 ribu batang rokok ilegal di Pelabuhan Wae Kelambu pada Mei 2025 lalu.

Namun, penindakan di lapangan memunculkan ironi pahit. Orang-orang yang ditindak hanya distributor, seperti sopir dan kondektur truk yang membawa rokok-rokok ini dari Jawa. Tak pernah muncul upaya dari otoritas menindak mereka yang mengirimnya ke Flores.

​Laporan Floresa pada Juni tahun ini mengungkap keluhan masyarakat di Labuan Bajo bahwa operasi penertiban justru hanya berani menyasar warung-warung kecil, seolah-olah pedagang kecil biang kerok peredaran rokok ilegal.

Tentu saja rokok-rokok ilegal itu sampai ke warung karena ada yang mengantarnya, ada distributornya-baik di Labuan Bajo maupun yang mengirim dari Jawa-dan ada produsennya.

Protes pada upaya penertiban yang asal-asalan itu juga terungkap dari pernyataan HK, salah satu pedagang dalam laporan Floresa: ​“Kalau petugas datang, saya akan terus terang bilang, ‘Jangan kamu ambil yang di pedagang paling bawah.’”

GK pemilik kios lainnya mengajukan gugatan serupa: ​“Saat rokok ilegal ini masuk (Labuan Bajo), di mana kontrol kalian?” 

Keduanya dengan tegas meminta pemerintah untuk mencari penjual dan bandar utamanya, bukan memeras masyarakat kecil.

Kasus di Labuan Bajo ini menunjukkan adanya kelemahan fundamental dalam sistem pengawasan dan penegakkan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.

Yang ditindak hanya pedagang di lapisan paling bawah, sementara distributor besar atau “cukong” yang menjadi urat nadi peredaran justru tidak tersentuh.

Keterlibatan Institusi

Hal ini bisa menimbulkan pertanyaan: jangan-jangan ada upaya sengaja untuk membiarkan peredarannya dan otoritas ikut menikmati keuntungannya?

Pernyataan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa baru-baru ini memberi sinyal soal kuatnya dugaan itu.

Ia menyebut sebagian besar pelindung aktivitas rokok tanpa cukai justru berasal dari dalam instansi itu sendiri, yakni Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

​“Katanya banyak bekingnya, paling orang Bea Cukai juga, ada juga yang lain-lain. Tapi yang jelas akan kita bereskan itu,” katanya pada 17 Oktober, seperti dilansir Kompas.com.

​Menurutnya, banyak operasi penertiban justru menyasar warung-warung kecil, sementara distributor besar atau “cukong” rokok ilegal tidak tersentuh. 

“Ini sama saja memberikan kehidupan bagi para cukong besar yang menjadi distributor utamanya. Mereka (Bea Cukai) seperti tutup mata dan telinga,” katanya.

Kini ia sedang mencoba pendekatan yang lebih pragmatis terhadap masalah ini. 

Purbaya memutuskan tidak menaikkan cukai hasil tembakau pada 2025 dan memilih fokus pada pemberantasan rokok ilegal.

Selain itu, ia juga menggagas relokasi produsen rokok ilegal skala rumahan ke kawasan industri resmi hasil tembakau, agar mereka bisa beroperasi legal dan membayar pajak.

​Langkah ini penting sebab di banyak daerah pabrik rumahan rokok ilegal menampung tenaga kerja lokal yang tidak punya pilihan lain. Menertibkan mereka tanpa solusi bisa memperparah pengangguran dan problem sosial.

​Yang krusial sekarang adalah implementasi di lapangan. Penegakan hukum tidak boleh lagi asal-asalan dan penertiban harus dimulai dari dalam instansi pengawas itu sendiri. 

Selama penindakan hanya mengandalkan laporan masyarakat dan insidental serta hanya menyasar pedagang kecil, peredaran rokok ilegal akan terus menemukan celah dan jalannya.

Semua jenis rokok adalah produk yang buruk bagi kesehatan. Namun, rokok ilegal adalah penyakit yang jauh lebih berbahaya. ​Ia tidak hanya merusak paru-paru manusia, tetapi juga menggerogoti sendi-sendi ekonomi bangsa. 

Ia menghancurkan industri legal yang taat pajak, memiskinkan petani tembakau dan membocorkan potensi pendapatan daerah yang sangat dibutuhkan.

​Jika negara sungguh ingin menurunkan angka perokok, maka pemberantasan rokok ilegal harus menjadi langkah pertama. 

Selagi barang haram itu masih bebas beredar, kita bukan hanya sedang menghisap asap tembakau beracun, tetapi juga sedang membiarkan uang negara, jerih payah petani dan masa depan industri legal ikut terbakar pelan-pelan.

Apek Afres adalah  jurnalis yang berbasis di Labuan Bajo

Editor: Ryan Dagur


DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING