Oleh: Margareta F. S. Serang
Diskusi publik bertema “Demi Nama Baik vs Berpihak pada Penyintas” yang diselenggarakan Forum Titik Temu Masyarakat Sipil Flores pada 29 November 2025 seharusnya menjadi momentum penting bagi publik untuk mendengar dan berpihak pada penyintas kekerasan seksual di kampus.
Forum ini menjadi ruang yang sangat penting untuk membuka kebenaran, mengungkap fakta dan mendorong institusi bertanggung jawab. Namun, pihak kampus berhalangan hadir.
Ketidakhadiran mereka bukan sekadar soal jadwal, melainkan simbol bahwa nama baik institusi masih lebih diutamakan dibandingkan keselamatan, hak dan keberanian penyintas untuk bersuara.
Ketika suara penyintas dibungkam oleh budaya diam institusi, masyarakat pun kehilangan kesempatan untuk memahami realitas yang selama ini tersembunyi di balik citra yang rapi.
Fenomena ini sejatinya bukan hal baru. Jean-Paul Sartre menegaskan bahwa keberadaan manusia diuji melalui pengakuan orang lain: “Ketika orang lain melihat kita, kita mulai ada sebagai sesuatu yang terbuka, dan kebebasan kita diuji.”
Dalam konteks ini, penyintas yang berani bersuara menunjukkan keberanian moral dan kemanusiaan, menantang dominasi kekuasaan yang selama ini menutup mata atas kekerasan.
Diamnya institusi bukanlah karena ketidaktahuan, melainkan bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab moral. Menghindari konfrontasi dengan realitas kekerasan demi mempertahankan citra adalah tindakan yang melemahkan kepercayaan publik dan menormalisasi kekerasan yang seharusnya dikutuk.
Kasus kekerasan seksual di Unika Santu Paulus Ruteng yang dialami penyintas bernama samaran Christina oleh seorang dosen yang juga imam, sekaligus kerabat, menjadi cermin dari sistem yang membiarkan pelaku menikmati impunitas.
Kekerasan seksual bukan sekadar soal tindakan individu, melainkan soal struktur dan kuasa yang menegaskan hierarki tertentu.
Dalam konteks institusi pendidikan dan keagamaan, ketimpangan kuasa sering membuat pelaku merasa terlindungi, sementara penyintas dibiarkan menanggung trauma sendirian.
Hal ini mencerminkan pola global dalam banyak institusi hierarkis, di mana mereka yang memiliki kekuasaan lebih tinggi dapat menggunakan jabatan atau statusnya untuk menekan korban.
Roland Barthes menjelaskan bahwa mitos adalah konstruksi yang tampak alami dan diterima begitu saja oleh masyarakat.
Dalam kasus ini, mitos kesucian pastor atau dosen dianggap suci dan tidak mungkin salah menjadi salah satu alasan diamnya institusi.
Mahasiswa atau penyintas, di sisi lain, sering dianggap bermasalah jika bersuara.
Padahal, kesucian bukanlah hak istimewa berdasarkan jabatan dan dosa bukan milik eksklusif pihak tertentu.
Mitos ini, jika tidak dipatahkan, akan terus menjadi tameng bagi mereka yang berkuasa dan membatasi kemampuan institusi untuk menegakkan keadilan.
Sebagaimana Aristoteles menekankan dalam Nicomachean Ethics, keadilan adalah keutamaan tertinggi manusia; tanpa keadilan, seluruh tatanan sosial dan moral runtuh.
Menutup kasus demi menjaga nama baik institusi berarti menanam benih ketidakadilan yang berpotensi berulang, merugikan generasi mahasiswa berikutnya.
Sebaliknya, keberanian untuk mengakui kesalahan dan bertindak adalah fondasi moral yang membangun kepercayaan dan integritas institusi. Keadilan bukan sekadar formalitas, tetapi juga pengakuan atas hak, rasa sakit dan keberanian penyintas.
Fenomena “gunung es” dalam kekerasan seksual harus menjadi perhatian serius. Satu kasus yang terbongkar hanyalah puncak dari masalah yang lebih besar dan terstruktur.
Penyalahgunaan kuasa, seksisme, patriarki, dan impunitas telah membentuk sistem yang memungkinkan kekerasan seksual berulang. Jika institusi tidak mengambil langkah sistematis, memotong masalah dari akarnya, kasus serupa akan terus terjadi.
Pemecatan pelaku atau pembatasan jabatan hanyalah langkah awal—menyelesaikan “buah” dari masalah, sementara akar masalah tetap ada.
Penyintas, dalam banyak kasus, tetap menghadapi stigma, ketakutan dan trauma berkelanjutan yang tidak ditangani secara memadai.
Langkah berikutnya harus bersifat sistemik: mendengarkan penyintas, menegakkan akuntabilitas, membentuk mekanisme perlindungan yang transparan dan mengubah budaya institusi yang menempatkan reputasi di atas keadilan.
Membenahi diri bukan memalukan; malah menutup kesalahan adalah tindakan yang memalukan.
Institusi harus belajar dari pengalaman global, mengembangkan kebijakan yang melindungi korban, memberikan pelatihan pencegahan kekerasan, serta membentuk prosedur yang independen dan kredibel untuk menangani laporan kekerasan seksual.
Sejarah dan filsafat mengajarkan bahwa integritas institusi tidak lahir dari citra, melainkan dari keberanian menghadapi kenyataan dan menegakkan keadilan.
Hari ini, Unika Santu Paulus Ruteng dan institusi pendidikan lainnya di Flores harus memilih: tetap mempertahankan ilusi reputasi atau mengambil keberanian moral untuk menegakkan keadilan.
Keberanian itu tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga memperkuat tatanan moral dan sosial yang lebih adil bagi seluruh komunitas akademik.
Keadilan yang tertunda bukanlah ketiadaan konsekuensi, melainkan benih ketidakpercayaan yang akan tumbuh menjadi badai.
Saatnya melawan diam, berbicara demi penyintas dan menempatkan kebenaran serta keadilan di atas nama baik institusi.
Hanya dengan keberanian, akuntabilitas dan kepedulian moral yang tulus, kita bisa memastikan tidak ada lagi penyintas yang harus menanggung luka dalam sunyi.
Institusi pendidikan bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga laboratorium moral bagi generasi muda.
Jika kekerasan dan diamnya institusi dibiarkan, maka generasi mendatang belajar bahwa keadilan bisa dikompromikan demi citra dan keberanian bersuara adalah risiko yang tidak sebanding.
Sebaliknya, dengan berpihak pada penyintas dan menghadapi kesalahan secara terbuka, institusi menunjukkan integritas sejati, membangun kepercayaan publik dan menegaskan bahwa keadilan bukan sekadar kata, melainkan tindakan yang nyata.
Kita perlu membuka mata dan hati kita, terutama dalam diri institusi pendidikan.
Sekali lagi, menjaga nama baik bukanlah alasan untuk menutup kebenaran, justru menutup luka dan menyembunyikan kesalahan harus dilihat sebagai tindakan yang memalukan dan merugikan keadilan.
Sering kali institusi yang seharusnya menjadi ruang aman bagi mahasiswa dan mahasiswi justru menjadi arena di mana kekuasaan dan hierarki digunakan untuk menutupi kesalahan, membungkam suara dan mempertahankan citra semu.
Margareta F. S. Serang adalah mahasiswa Sekolah Tinggi Pastoral Santo Sirilus Ruteng
Editor: Ryan Dagur


