Saat SK yang Cacat Jadi Alat Represi Korporasi Gereja Katolik terhadap Masyarakat Adat

Dengan temuan maladministrasi SK itu, hal yang patut dipertanyakan adalah keserampangan upaya korporasi berulang kali “menertibkan” masyarakat adat yang dilabeli sebagai pembangkang

Oleh: Avelina Dua Elok 

Laporan Ombudsman baru-baru ini yang mengungkap cacat administratif Surat Keputusan Hak Guna Usaha (SK HGU) milik PT Krisrama menjadi titik penting dalam konflik perusahaan milik Keuskupan Maumere itu dengan masyarakat adat di Nangahale.

Dengan temuan Ombudsman, kita akhirnya tahu bahwa SK yang bermasalah telah menjadi alat bagi perusahaan untuk menindas Masyarakat Adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut karena berusaha mempertahankan hak mereka atas tanah yang diambil alih secara paksa sejak jaman kolonial Belanda.

Selama ini, SK itu menjadi alat pembenar bagi PT Krisrama yang berulang kali meratakan rumah, mencabut tanaman dan mengusir masyarakat adat dari ruang hidup mereka sendiri hingga menyeret mereka ke penjara.

Dan, tragisnya, semua aksi itu dianggap sebagai “pembersihan” lahan dari mereka yang dicap sebagai ancaman, sebagai pengganggu, sebagai pembangkang. 

Hukum yang Retak di Balik SK

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan yang terbit pada 25 November 2025, Ombudsman Perwakilan NTT telah menyatakan secara terang bahwa penerbitan SK HGU itu pada 2023 atas lahan 325 hektare mengandung maladministrasi. 

Menurut Ombudsman, SK itu lahir dari proses yang tidak tuntas dan sarat kelalaian administratif. 

Tanah yang dijadikan sebagai dasar pemberian HGU, menurut Ombudsman, belum sepenuhnya bersih dari keberatan dan keberatan itu tidak pernah diselesaikan secara bermakna.

Ombudsman mencatat bahwa keberatan masyarakat bukan cerita baru yang muncul belakangan. Ia hadir sejak lama, disampaikan berulang kali, bahkan muncul secara terbuka saat pemeriksaan lapangan oleh Panitia Pemeriksaan Tanah B. 

Panitia ini berasal dari sejumlah instansi, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XIV Kupang.

Namun, dalam proses administratif, keberatan tersebut cukup dicatat, lalu dilewati. Tidak ada mekanisme penyelesaian yang sungguh-sungguh sebagai prasyarat mutlak sebelum HGU diterbitkan. 

Dalam logika hukum agraria, ini bukan soal sepele. Tanah yang belum clean and clear seharusnya tidak dapat dilekati hak baru.

Masalahnya tidak berhenti di sana. Ombudsman juga mempertanyakan kualitas pemeriksaan lapangan yang dijadikan dasar penerbitan SK. Pemeriksaan yang semestinya memastikan kondisi riil di lapangan justru menyisakan keraguan. 

Sejumlah bidang tanah yang kemudian masuk dalam 10 sertifikat HGU disebut tidak diperiksa secara menyeluruh, terutama wilayah yang telah lama didiami dan digarap masyarakat adat.

Pemeriksaan yang seharusnya menjadi alat verifikasi berubah menjadi formalitas administratif, cukup untuk melengkapi berkas, tetapi miskin kejujuran faktual.

Yang membuat keadaan semakin genting, Ombudsman menemukan persoalan serius dalam transparansi dokumen. Risalah pemeriksaan tanah dan dokumen pengambilan keputusan yang krusial tidak sepenuhnya dapat dihadirkan ketika diminta. 

Di titik ini, hukum tidak hanya tampak retak, tetapi juga kabur. Namun, meski fondasi itu rapuh, SK HGU tetap diperlakukan sebagai kebenaran tunggal. 

Padahal, temuan Ombudsman menunjukkan bahwa yang bermasalah bukan semata keberadaan masyarakat adat di atas tanah, melainkan cara negara menjamin satu pihak dalam konflik dengan keputusan yang cacat.

Ketika Hukum Lahir dari Kelalaian

Temuan Ombudsman itu mengubah cara kita membaca konflik Nangahale.  Ini bukan lagi cerita sederhana tentang warga yang menolak aturan dan perusahaan yang memegang izin.

Ini adalah kisah tentang bagaimana hukum administratif yang bermasalah justru dipakai untuk menekan pihak yang paling lemah.

Temuan Ombudsman juga menunjukkan bagaimana keberatan warga, alih-alih diperlakukan sebagai alarm keadilan, justru dianggap sebagai gangguan ketertiban. 

Di titik ini, tudingan tentang siapa yang melawan hukum menjadi berbalik arah. 

Ketika dasar hukum perusahaan sendiri dinyatakan cacat oleh lembaga negara, maka yang patut dipertanyakan bukan kemarahan masyarakat adat. 

Hal yang perlu dipertanyakan adalah keserampangan perusahaan yang berulang kali menggunakan keputusan bermasalah untuk “menertibkan” masyarakat adat.

Selama beberapa tahun terakhir konflik ini, ketika rumah diratakan dan kebun dihancurkan, warga Nangahale marah.

Mereka menangis, melawan, bertahan. Sebagian tetap tinggal di atas tanah yang mereka yakini sebagai tanah warisan leluhur.

Dan, sejak saat itu, bahasa negara berubah. Warga tidak lagi disebut sebagai masyarakat, melainkan penguasa ilegal, penyerobot, pengganggu ketertiban, bahkan pembangkang hukum.

Negara tidak bertanya mengapa mereka bertahan. Negara hanya mencatat bahwa mereka tidak patuh.

Di titik inilah konflik Nangahale adalah kisah tentang bagaimana hukum digunakan untuk membenarkan kekerasan struktural dan bagaimana kemarahan warga—yang lahir dari kehilangan—diubah menjadi bukti kesalahan mereka sendiri.

SK yang bermasalah tidak dianggap bermasalah. Sebaliknya, warga yang mempertanyakan keadilan justru dianggap melawan negara.

Di sini, posisi masyarakat adat sudah ditentukan, bukan sebagai subjek yang harus dilindungi, tetapi sebagai pembangkang yang harus ditertibkan.

Pertanyaan Etis

Konflik ini  melahirkan pertanyaan etis yang lebih dalam: apa arti hukum jika ia lahir dari kelalaian? 

Jika sebuah keputusan dihasilkan tanpa menyelesaikan keberatan, tanpa pemeriksaan yang jujur dan tanpa transparansi yang utuh, masihkah ia pantas disebut sebagai pelindung keadilan?

Hukum, dalam pengertian paling dasar, seharusnya bekerja untuk mencegah kekerasan, bukan membenarkannya. 

Ia seharusnya menjadi penyangga bagi mereka yang paling rentan, bukan alat untuk menekan ketika ketimpangan kuasa sudah telanjang. 

Kelalaian dalam proses mungkin terlihat teknis di atas kertas. Tetapi di lapangan, ia menjelma menjadi sesuatu yang sangat nyata. Rumah yang roboh, kebun yang hancur, dan rasa aman yang hilang.

Ketika hukum lahir dari kelalaian, dampaknya tidak berhenti pada arsip negara—ia jatuh langsung ke tubuh dan kehidupan warga.

Lebih dari itu, hukum yang lahir dari kelalaian menuntut kepatuhan tanpa memberi rasa keadilan. 

Warga diminta tunduk pada keputusan yang tidak pernah mereka pahami, apalagi sepakati. Dalam kondisi seperti ini, kepatuhan tidak lagi berangkat dari kepercayaan, melainkan dari ketakutan.

Jika hukum gagal berlaku adil sejak awal, apakah perlawanan warga masih bisa dengan mudah disebut sebagai pembangkangan? 

Atau justru ia adalah bentuk terakhir dari usaha mempertahankan martabat di hadapan hukum yang kehilangan wajah kemanusiaannya?

Avelina Dua Elok adalah perempuan adat Nangahale, mahasiswi Universitas Nusa Nipa Maumere

Editor: Ryan Dagur

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

ARTIKEL PERPEKTIF LAINNYA

TRENDING