Klarifikasi Hukum atas Kasus Tanah Nangahale

Tulisan kuasa hukum PT Krisrama ini menanggapi salah satu liputan Floresa berjudul “Tangis Histeris Anak Usia Empat Tahun di Sikka yang Ibunya Diseret ke Bui oleh Korporasi Gereja Katolik

Oleh: Davianus Hartoni Edy

Dalam mitologi Yunani, Dewi Themis atau Dewi Keadilan menutup matanya agar dia tidak terpengaruh oleh pandangan kasat mata yang dapat mempengaruhi obyektivitas dalam menegakkan keadilan.  Di tangannya, ada pedang yang menunjukkan kekuatan dalam mewujudkan keadilan dan timbangan untuk menakar keseimbangan dalam menetapkan keputusan.

Meskipun perspektif dapat saja berbeda terhadap penampilan Themis, namun tetap saja konsep awal dan simbolisasi yang dibawanya menjadi rujukan utama untuk memahami makna di balik sosoknya yang agak eksentrik namun membawa pesan yang kuat tentang perwujudan keadilan.

Sengketa agraria di Nangahale, yang beritanya dipublikasikan oleh Floresa.co dengan judul Tangis Histeris Anak Usia Empat Tahun di Sikka yang Ibunya Diseret ke Bui oleh Korporasi Gereja Katolik, setidaknya mengerucut pada beberapa poin penting yang memerlukan basis klarifikasi hukum.

Peristiwa dimaksud tidak lepas dari vonis Pengadilan Negeri Maumere pada 17 Maret yang menjatuhkan hukuman penjar 10 bulan bagi delapan warga, termasuk dua Perempuan – Leny dan Martha -, dengan segala konsekuensi logis yang dialami pelaku akibat vonis tersebut.

Karena itu, perlu tanggapan terhadap kasus itu dalam konteks pemaparan yang sangat mungkin dapat ditinjau dari sudut pandang berbeda pula.

Tanggung Jawab Hukum

Vonis penjara terhadap delapan warga tentu saja membawa konsekuensi logis terhadap kehidupan pribadi mereka.

Namun, hukum harus memberikan perlakuan yang sama terhadap semua orang (equality before the law) karena mereka telah melewati sebuah proses peradilan melalui pembuktian di pengadilan, sehingga telah memenuhi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Bahwa keluarga Leny dan Martha kemudian kurang mendapat perhatian, hal tersebut merupakan konsekuensi logis dari perbuatan hukum mereka.

Oleh karena itu, upaya mengaitkan vonis ini sebagai penyebab terganggunya kehidupan pribadi pelaku adalah hal yang tidak beralasan, karena sebuah akibat tentunya punya sebab yang mendahului.

Indonesia adalah negara hukum (rechtstaats). Oleh karena itu, seluruh tindakan penyelenggara negara diyakini telah berdasarkan hukum yang berlaku.

Dalam peristiwa pidana yang dilakukan Leny dan Martha, opini publik seolah-olah hendak diatur agar memisahkan nilai-nilai moral, etika dan iman dari penerapan sebuah hukum positif. Tentu saja hal ini mengaduk-aduk nurani insan masyarakat, apalagi jika kehadiran hukum positif tidak dimaknai secara baik dan benar.

Thomas Aquinas dalam buku “Filsafat Politik dan Hukum” yang ditulis Simplesius Sandur, menyatakan dengan gamblang bahwa hukum yang mengatur manusia adalah turunan dari hukum Ilahi yang bertransformasi oleh berbagai adaptasi sampai menjadi hukum positif.

Hal ini menegaskan bahwa di dalam hukum positif sudah terkandung nilai-nilai moral, etis dan iman serta kesepakatan, sehingga adalah tidak berdasar jika hukum positif diposisikan sebagai perenggut kebebasan dan hak hidup masyarakat.

Sementara Hans Kelsen dalam bukunya “Teori Hukum Murni” atau The Pure Theory of Law menggarisbawahi intisari ilmu hukum dengan mengatakan bahwa “hukum dalam keberlakuannya harus dipisahkan dari anasir-anasir non-hukum” agar tercapai kesimpulan hukum yang adil dan benar.

Artinya, hukum tidak mengabaikan nilai-nilai lainnya, tetapi hukum memiliki cara pandangnya sendiri terhadap nilai-nilai yang berkelindan dalam berbagai realitas peristiwa hukum yang terjadi.

Hak Atas Tanah Ulayat

Terkait tanah adat telah diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal itu menyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak yang serupa itu dari masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada, harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

Artinya, klaim tanah adat wajib dibuktikan terlebih dahulu kepada negara, termasuk dengan memberikan kesempatan pertama kepada negara untuk melaksanakan kepentingan-kepentingan nasional, jika diperlukan.  

Klaim tanah adat atas tanah HGU PT. Krisrama hingga saat ini belum dinyatakan dengan bukti-bukti yang sah secara hukum. Sebutan tanah adat semakin santer didengungkan bersamaan dengan pengajuan keberatan yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat terhadap upaya perpanjangan HGU yang dilakukan PT. Krisrama pada tahun 2013.

Bahkan, beberapa bangunan diduga didirikan pada tahun 2014 untuk memperkuat klaim mereka, sembari berupaya mengaburkan atau menganggu proses pengajuan SHGU PT. Krisrama, sampai akhirnya pada 2023 terbit Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTT tentang Pemberian HGU kepada PT. Krisrama, yang mencakup dua  wilayah desa,  yaitu Desa Nangahale di Kecamatan Talibura dan Desa Runut di Kecamatan Waigete.

Prakonklusi atas perdebatan panjang kasus sengketa agrarian Nangahale tentang eksistensi tanah adat atau tanah ulayat seharusnya merujuk pada pengertian hak ulayat yang dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria Nomor 5 Tahun 1999 bahwa: Hak ulayat dan yang serupa itu dari masyarakat hukum adat adalah kewenangan yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas wilayah tertentu yang merupakan lingkungan para warganya untuk mengambil manfaat dari sumber daya alam, termasuk tanah, dalam wilayah tersebut, bagi kelangsungan hidup dan kehidupannya, yang timbul dari hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan.

Artinya, masyarakat adat hanya dapat diakui keberadaannya bersama hak-hak ulayatnya jika memenuhi beberapa aspek yang ditetapkan dalam peraturan tersebut secara kumulatif. Jika tidak, maka keberadaan masyarakat adat sulit diakui atau dapat dianggap sebagai klaim tak berdasar.

Prinsip Pemisahan Horisontal

Terkait prinsip pemisahan horisontal, Bab III KUHPerdata (Pasal 570 – 590) secara khusus membahas tentang pembagian hak antara pemilik tanah dan pemilik bangunan atau properti di atas tanah tersebut, termasuk tanaman.

Prinsip ini dalam penerapannya wajib taat kepada prasyarat-prasyarat yang sudah diatur, antara lain adanya kontrak atau perjanjian dan pendaftaran serta pengakuan hukum.

Pertanyaannya, apakah klaim tanah adat atau ulayat oleh sekelompok orang tersebut memiliki landasan kontrak atau perjanjian tertentu dan telah didaftarkan sehingga memiliki pengakuan hukum?

Jika tidak ada, maka bangunan atau properti termasuk tanaman tersebut dapat dianggap sebagai bangunan/properti/tanaman liar yang secara hukum dapat ditertibkan karena adanya ketetapan pemilikan atas SHGU.

Oleh karena itu, relevansi penerapan prinsip pemisahan horisontal terkait kasus penyerobotan tanah HGU PT. Krisrama dianggap kabur dan tidak berlandaskan atas hukum yang berlaku.

Sintesa

Keadilan dan kebenaran hukum merupakan sebuah alur yang khusus atau kerap disebut sui generis. Hukum tidak dapat dipengaruhi oleh anasir-anasir lain (sosial, ekonomi, politik, agama), bukan karena tidak menganut nilai-nilai tersebut, namun hukum memiliki cara pandang sendiri terhadap aspek-aspek di luar hukum, anasir-anasir lainnya justru menyebabkan hukum menjadi tidak efektif, demikian menurut Hans Kelsen.

Begitu pula, hukum positif bukanlah sebuah produk hukum asing yang jauh dari nilai-nilai Ilahi seperti moral, etika, dan iman, karena hukum positif merupakan transformasi dari hukum Ilahi yakni hukum Tuhan sendiri, kata Thomas Aquinas.

Jika hukum positif berasal dari transformasi hukum Ilahi, mungkinkah nilai-nilai keilahian tersingkir dalam proses eksistensinya.

Oleh karena itu, sudah selayaknya semua pihak perlu berpikir jernih dan bijaksana untuk melihat kebenaran dan keadilan secara jujur dalam kasus sengketa agraria di Nangahale. Ingat bahwa, barang siapa mendalilkan, dialah yang wajib membuktikan. Jika ada klaim hak ulayat, maka harus dibuktikan; jika tidak klaim itu adalah fitnah.

Davianus Hartoni Edy adalah advokat dan salah satu anggota Tim Kuasa Hukum PT Krisrama. Ia menyatakan artikel ini merupakan opini pribadi, tidak mewakili tim kuasa hukum

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, And bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel Whatsapp dengan klik di sini.

Baca Artikel Analisis Lainnya