Labuan Bajo, Floresa.co – Puluhan kader dan simpatisan Partai Golkar di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) – Flores, Nusa Tenggara Timur menggelar aksi unjuk rasa pada Sabtu, 11 Juni 2016, mendesak agar Edistasius Endi, kader yang terlibat kasus judi segera dipecat.
Mereka menggunakan 2 unit truk dan 1 mini bus, dengan membawa 3 buah spanduk yang bertuliskan “Menjunjung Tinggi Nama dan Kehormatan Partai Golkar Adalah Kewajiban Mutlak Bagi Anggota Partai Golkar”, “Pecat Anggota Partai Golkar Yang Tersandung Kasus Judi,” dan “Partai Golkar Harus Menindak Tegas Kadernya Yang Tersandung Kasus Judi.”
Masa tiba pada pukul 11.55 Wita di depan Kantor Sekretariat DPD II Partai Golkar (Beringin Center) di Labuan Bajo.
Para kader dan simpatisan ini berasal dari Daerah Pemilihan II yakni Kecamatan Welak, Lembor dan Lembor Selatan, di bawah pimpinan Bertolomeus Herman Pangang, Ketua DPC Partai Golkar Kecamatan Lembor.
Dalam aksinya, mereka meminta Ketua DPD II Golkar Mabar Mateus Hamsi, memecat Edi Endi, yang adalah anggota DPRD Mabar dari Dapil II dan kini sudah menjadi tersangka.
Massa yang berjumlah sekitar 60 orang itu meminta Hamsi berkomitmen pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Mereka menyatakan, kasus Edi Endi yang ditangkap tangan saat sedang berjudi tanggal 15 April 2016 lalu dan kini masih ditahan, merupakan bentuk tindakan tercela yang tidak menjujung tinggi nama dan kehormatan Partai Golkar.
“Sebagai figure public, Edi Endi seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat, bukan sebaliknya,” mereka.
Mereka juga mengatakan, dalam rentang waktu sejak Edi ditahan, Partai Golkar mengalami kerugian secara politik karena salah satu anggota mereka tidak menghadiri sidang dalam rangka memperjuangkan kepentingan masyarakat di dapil yang ia wakili.
Mereka juga menyebut apa yang telah terjadi pada Edi Endi memberi preseden buruk terhadap Partai Golkar dan tentu akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap partai itu.
Karena itu, kata mereka, tidak ada pilihan lain selain memecat Edi Endi dari statusnya sebagai anggota Partai Golkar maupun sebagai anggota DPRD.
Mereka medesak agar DPD II Partai Golkar Mabar segera melakukan proses pergantian antara waktu (PAW) untuk mengisi posisi Edi di DPRD, sesuai dengan peraturan undang-undang.
Menanggapi tuntutan itu, Hamsi mengatakan, siap menindaklanjuti dan segera memproses tuntutan para kader. “Dalam proses tersebut lebih cepat lebih bagus, agar kekosongan di DPRD segera diisi,” katanya.
“Proses ini juga tidak terlalu lama dan rencana hari Rabu tanggal 16 Juni, tuntutan ini kami akan bawa ke Kupang yang akan diwakili oleh Sekretaris DPD II Partai Golkar Kab. Mabar, Fidelis Adol,” jelasnya.
“Saya meminta aksi demo damai ini tidak berdampak ke hal-hal yang bisa memecah belah persaudaraan kita dan tidak membias ke hal-hal yang tidak kita inginkan,” lanjut Hamsi.
Untuk itu, ia mengajak para kader agar menjaga keamanan. Ia menjelaskan, terkait dengan jawaban terhadap tuntutan demo, masih menanti setelah utusan DPD II Partai Golkar kembali dari Kupang.
“Selanjutnya kami akan mengundang pimpinan DPC untuk melaksanakan rapat,” katanya.
Sebagaiman diberitakan sebelumnya, saat ditangkap oleh Polres Mabar pada April lalu, Edi Endi sedang berada berjudi di Waekasambi, Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.
Selain Edi, polisi juga menangkap Ovan Adu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum; Aven Jesman, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD); Tan Hasiman, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Amanat Nasional (PAN) Mabar (sudah diganti pada 2 Mei lalu); Ferdi Setia, seorang kontraktor dan Teus, seorang anggota polisi. (ARL/Floresa)