Floresa.co – Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur (NTT) mendukung penuh kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat yang akan melegalkan minuman keras (miras) lokal.
“Pada prinsipnya, Polda NTT mendukung sikap dan kebijakan Gubernur Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mengatur peredaran minuman keras produksi lokal NTT dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat,” Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast seperti dilansir Pos Kupang, 1 Desember 2018.
Menurut Jules, pihakya mendukung karena rencana dan kebijakan Laiskodat dinilai dapat memberikan manfaat ekonomis bagi masyarakat sekaligus dapat mengurangi dan menekan angka kriminalitas yang terjadi di masyarakat.
“Kebijakan ini bukan untuk membiarkan peredaran miras lokal secara tidak terkontrol, tetapi lebih kepada mengelolah dan mengolah miras sehingga dapat dibuat berstandar sesuai dengan standar-standar yang ditetapkan secara klinis,” jelasnya.
BACA JUGA:
-
Laiskodat: Cabut Larangan Penjualan Miras Lokal
-
Laiskodat: Kalau Yesus Lahir di NTT, Ia Pasti Minum Arak
Miras lokal atau yang sering disebut arak ini juga akan diatur pemasarannya secara baik.
“Jadi miras lokal ini akan diolah secara profesional dan dipasarkan juga secara profesional, misalnya diatur kadar alkoholnya, diatur tempat jualnya serta ijin dan sebagainya,” tambahnya.
Selama ini, lanjut Jules, miras lokal yang diproduksi tidak diatur dan diukur dengan standar-standar klinis tertentu dan dipasarkan secara luas oleh masyarakat dalam kemasan yang tidak dibuat profesional.
Sehingga, harapannya dengan adanya standar semacam ini, tingkat kriminalitas yang terjadi akibat konsumsi miras yang berlebihan dapat ditekan karena miras yang beredar telah diatur kadarnya oleh badan yang berkompeten.
Pos Kupang/Floresa