Floresa.co – Lembaga advokasi lingkungan dan agraria mengajukan surat keberatan kepada Polda NTT atas penetapan tersangka Anton Yohanis “John” Bala, advokat yang mendampingi masyarakat adat di Kabupaten Sikka dalam konflik lahan dengan perusahaan milik Gereja Katolik.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Eksekutif Daerah Nusa Tenggara Timur (Walhi NTT) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mengajukan keberatan secara bersamaan pada 4 Februari, bertepatan dengan pemeriksaan perdana John.
Bersama tiga anggota masyarakat adat Nangahale, Polda NTT menetapkan John sebagai tersangka pada 21 Januari usai dilaporkan oleh Direktur PT Krisrama, Romo Ephivanus Markus Nale Rimo.
Mereka diduga turut serta memasuki pekarangan orang lain tanpa izin, merujuk pada lahan konflik antara masyarakat adat dengan perusahaan milik Keuskupan Maumere tersebut di Nangahale.
Dugaan tindak pidana itu terjadi pada 2014 atau lebih dari satu dekade lalu, hal yang memicu tudingan lembaga advokasi bahwa kasus ini merupakan bentuk kriminalisasi.
Salah satu pokok keberatan Walhi adalah penerapan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tertutup tanpa izin yang deliknya tidak terpenuhi secara kumulatif.
Walhi menyatakan bahwa John tidak berada di lokasi pada tanggal 9 Agustus 2014 sebagaimana diklaim dalam laporan polisi.
Ia juga tidak melakukan penguasaan fisik, pendirian bangunan, atau aktivitas lain yang dapat dikualifikasikan sebagai “memaksa masuk” atau “tetap berada” di atas objek tanah yang dipersoalkan.
“Sejak awal tidak terdapat hubungan kausal antara diri Anton Yohanis Bala dan peristiwa faktual yang diklaim sebagai tindak pidana,” tulis Walhi dalam salinan surat yang diterima Floresa.
Selain itu, objek tanah yang dipersoalkan dinilai tidak memenuhi kualifikasi sebagai “rumah, ruangan tertutup, atau pekarangan tertutup” karena tidak terdapat pagar, tembok, kawat atau penanda larangan masuk yang menunjukkan adanya ruang privat tertutup sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
Walhi juga menyoroti kekeliruan mendasar dalam memahami status hukum Hak Guna Usaha (HGU) PT Krisrama atas tanah konflik itu.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT Nomor pada 2023, hak yang diberikan kepada PT Krisrama merupakan pemberian HGU baru, bukan perpanjangan atau pembaruan dari HGU sebelumnya.
Karena HGU lama telah berakhir dan tidak diperpanjang sesuai ketentuan, kata Walhi, sejak berakhirnya HGU lama hingga terbitnya HGU baru pada 2023, tanah tersebut berstatus tanah negara.
Lembaga itu juga menyinggung temuan Ombudsman Perwakilan NTT dalam Laporan Hasil Pemeriksaan pada 25 November 2025 yang menyimpulkan adanya maladministrasi dalam proses pemeriksaan tanah dan penerbitan SK HGU PT Krisrama.
Temuan itu, kata Walhi, menunjukkan bahwa “status hukum HGU PT Krisrama masih berada dalam kondisi dipersoalkan secara administratif dan belum dapat diperlakukan sebagai dasar yang final dan tidak terbantahkan untuk membangun konstruksi pidana.”
Walhi juga menegaskan bahwa John adalah advokat yang telah mengambil sumpah sejak 23 Maret 2022 dan menjalankan pendampingan hukum atas mandat masyarakat adat Nangahale.
Karena itu, seluruh tindakan yang ia lakukan, termasuk pengajuan keberatan administratif dan pengaduan ke Ombudsman, merupakan bagian dari kerja profesional advokat yang dilindungi UU Advokat.
“Menarik Anton Yohanis Bala ke dalam proses pidana atas tindakan yang secara substansial merupakan kerja pendampingan hukum berpotensi mengaburkan batas antara perbuatan profesional advokat dengan tindak pidana umum,” tulis Walhi.
Penetapan tersangka terhadap Anton, kata Walhi, juga berpotensi sebagai merupakan praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena mengalihkan konflik agraria dan administrasi menjadi perkara pidana serta menimbulkan efek gentar terhadap advokasi lingkungan hidup.
Penilaian ini sejalan dengan Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta arahan Kapolri melalui Telegram Nomor ST/2428/X/REN.2/2025 agar kepolisian tidak mengkriminalisasi rakyat dan mencari-cari kesalahan dalam penanganan perkara.
Sementara itu, dalam surat keberatannya, KPA menilai penetapan tersangka John – yang juga Dewan Nasional KPA – berpotensi kuat sebagai kriminalisasi terhadap pembela hak atas tanah dan masyarakat adat.
Selain itu, menurut KPA, merujuk pada ketentuan Pasal 78 KUHP lama dan Pasal 136 KUHP baru, “peristiwa pidana yang dituduhkan telah melampaui batas waktu penuntutan (daluwarsa) sejak tahun 2021.”
KPA juga menegaskan bahwa objek sengketa merupakan tanah masyarakat adat bekas HGU yang sedang berada dalam situasi konflik agraria, bukan pekarangan tertutup sebagaimana dimaksud Pasal 167 KUHP.
Karena itu, KPA menilai penetapan tersangka berpotensi memperburuk situasi konflik agraria, menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat adat serta melemahkan upaya penyelesaian konflik secara damai.
Dalam suratnya masing-masing, kedua lembaga tersebut mendesak Polda NTT meninjau kembali secara menyeluruh dan objektif penetapan tersangka John serta mengarahkan penyelesaian konflik Nangahale melalui mekanisme administrasi dan reforma agraria yang berkeadilan.
Konflik ini terkait dengan lahan yang diklaim masyarakat adat Suku Soge Natarmage dan Goban Runut sebagai wilayah adat mereka, namun diambil secara paksa sejak masa kolonial Belanda.
Lahan tersebut kemudian dikuasai Keuskupan Agung Ende melalui PT Perkebunan Kelapa Diag dengan kontrak HGU selama 25 tahun hingga 2013.
Setelah Keuskupan Maumere berdiri pada 2005, pengelolaan lahan beralih ke PT Krisrama.
Sejak HGU berakhir, masyarakat adat mulai menduduki dan mengelola kembali wilayah itu sejak 2014.
Di tengah protes dari masyarakat adat, pada 2023 pemerintah menerbitkan HGU baru bagi PT Krisrama.
HGU baru terdiri dari 10 sertifikat yang mencakup lahan 325 hektare – tersebar di Desa Nangahale, Runut, dan Likonggete, sementara sebagian lahan lainnya diserahkan kepada negara dan direncanakan menjadi objek reforma agraria.
Dalam sengketa ini, terjadi serangkaian penggusuran rumah dan tanaman serta penahanan dan pemidanaan masyarakat adat.
Editor: Ryan Dagur





