Sidang Kasus Lando-Noa: Saksi Tidak Tahu Proses Penunjukkan PT Sinar Lembor Indah

Floresa.co  Para saksi yang dihadirkan dalam sidang terakhir terkait kasus korupsi proyek pembangunan ruas jalan Lando – Noa di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) mengaku tidak tahu terkait penunjukkan PT Sinar Lembor Indah sebagai kontaktor pelaksana proyek itu.

Sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Kupang pada Selasa, 13 Februari 2018 itu menghadirkan empat saksi untuk untuk terdakwa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Jimi Ketua.

Anton Ali, kuasa hukum Jimi mengatakan kepada Floresa.co, empat saksi itu adalah Fani Syukur, Jalaludin, Jefri Rado dan Salvador Pinto.

Dalam proyek ini, Fani dan Jalaludin berperan sebagai Panitia Pengadaan, Jefri sebagai Ketua tim PHO, sementara Salvador yang kini menjabat Sekretaris Bappeda menjabat sebagai Kepala Bagian Pembangunan. 

Anton mengatakan, saksi dari panitia pengadaan mengaku, meski tahu bahwa PT Sinar Lembor Indah adalah rekanan dalam proyek itu, namun, mereka sama sekali tidak mengetahui proses penunjukan perusahan tersebut.

“Mereka tahu yang mengerjakan proyek itu PT Sinar Lembor Indah,” katanya.

“Cuman mereka tidak tahu, bagaimana proyek ini sampai dikerjakan oleh PT Sinar Lembor Indah,” lanjutnya.

Ia menegaskan, para saksi membantah bahwa mereka yang menunjuk pelaksana proyek itu.

“Mereka tidak tahu. Bagaimana penunjukkan itu, mereka tidak tahu,” tutur Anton.

Sidang lanjutan kasus ini akan diadakan pada Selasa pekan depan dengan agenda yang sama, yakni mendengarkan keterangan saksi. 

Proyek Lando-Noa dikerjakan dengan menggunakan dana APBD Mabar tahun anggaran 2014.

Dengan statusnya sebagai jalan provinsi, maka seharusnya perbaikan jalan itu menggunakan APBD provinsi.

Namun, dengan dasar adanya disposisi dari Bupati Mabar, Agustinus Ch Dula bahwa di lokasi tersebut terjadi bencana alam, maka dana Rp 4 miliar dari APBD Mabar pun digelontorkan.

Penunjukkan rekanan dilakukan melalui mekanisme penunjukkan langsung.

Namun, dugaan penyelewengan kemudian mencuat pada 2015 menyusul ditemukannnya banyak kejanggalan dalam hasil kerja proyek itu, yang kemudian diproses oleh kepolisian.

Menurut hasil Kajian Badan Pengawas  Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara ditaksir sekitar Rp 1 miliar.

Dalam proyek pengusutan kasus ini, mencuat dugaan adanya akal-akalan klaim bencana alam itu, karena pihak Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Mabar membantah telah terjadi bencana di wilayah Macang Pacar.

Kepala Kejaksaan Negeri Mabar, Subekhan juga pernah mengatakan, disposisi bencana yang diterbitkan Bupati Dula tidak sesuai ketentuan.

“Kalau dari segi hati nurani gak masalah. Mungkin boleh saja.  Tetapi perlu diingat bahwa bupati harus ingat sumpah jabatan dan menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan,” katanya dalam wawancara dengan Floresa.co, Agustus tahun lalu.

Menurut Subekhan berdasarkan keterangan saksi ahli, disposisi yang dibuat Dula itu tidak termasuk diskresi.

Diskresi merujuk pada keputusan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan, di mana peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Bupati Agustinus Ch Dula berbicara kepada wartawan di Labuan Bajo, Sabtu 30 September 2017 usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa, Kecamatan Macang Pacar. (Foto: Ferdinand Ambo)

Bupati Dula sudah pernah diperiksa dalam kasus ini. Dalam sejumlah pernyatannya, ia membantah bahwa dirinyalah yang menunjuk rekanan.

Usai diperiksa di Polres Mabar pada 30 September 2016, Dula memang mengaku pernah menelepon pihak PT Sinar Lembor.

Namun, menurutnya, isi pembicaraan adalah untuk memastikan bahwa pengerjaan proyek bisa segera dimulai.

“Saya perintahkan karena sudah dilaporkan oleh Kadis PU bahwa dia yang menang,” kata Dula.

Namun, pernyataan Dula itu berbeda dengan yang disampaikan Agus Tama, Kadis PU.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Kupang pada Oktober lalu, Tama menjelaskan bahwa penunjukan PT Sinar Lembor itu atas perintah Bupati Dula, bukan oleh dirinya sebagaimana keterangan Dula.

Aleks Tunggal, ayah dari Vinsen Tunggal, direktur PT Sinar Lembor Indah juga pernah menyatakan, mereka diperintah langsung oleh Dula.

“(Saya) diperintah bupati. Ia minta segera memulai pengerjaan. Bupati minta tolong dan bilang, segera turunkan alat berat,” katanya pada Oktober lalu.

“‘Tolong saya punya rakyat’” ujar Aleks.

Ia mengatakan, dalam telepon itu Dula menjelaskan, ada undang-undang yang mengatur terkait kondisi emergency atau darurat.

“Tidak usah takut, tolong bantu rakyat saya dulu, mereka sudah maki-maki saya,” katanya.

Proses hukum kasus ini telah berujuang pada vonis penjara masing-masing satu tahun kepada Agus Tama dan Vinsen Tunggal.

Sementara itu, Kapolres Mabar, AKBP Julisa Kusomo Wardoyo mengatakan pada pekan lalu, proses kasus ini masih terus berlanjut.

Ia mengatakan, mereka juga masih akan mendalami dugaan keterlibatan Dula.

“Itu akan kita dalami,” katanya pada Kamis, 8 Februari.

Ia menjelaskan, mereka akan berkonsultasi dengan pihak kejaksaan, karena butuh pendalaman agar tidak salah dalam menetapkan sesuatu.

EYS/ARL/Floresa

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA