Empat Pria di Manggarai Timur Dilaporkan Perkosa Perempuan Tunawicara, Polisi Libatkan Juru Bahasa Isyarat untuk Bantu Proses Hukum

Kasus ini menambah jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur pada awal 2024

Baca Juga

Floresa.co – Orang tua di Kabupaten Manggarai Timur melaporkan empat orang pria yang diduga memperkosa putri mereka, seorang perempuan tunawicara.

Kapolres Manggarai Timur, AKBP Suryanto mengatakan mereka mendapat laporan kasus tersebut pada 2 April.

Orang tua korban yang berasal dari salah satu desa di Kecamatan Lamba Leda Selatan, kata dia, melaporkan empat orang pria berinisial BL, VO, FJ dan OL.

Polisi, katanya, telah menjadwalkan pemanggilan terhadap korban dan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada 4 April.

Untuk membantu proses penyelidikan, kata Suryanto, pihaknya akan menghadirkan seorang juru bahasa isyarat yang akan membantu komunikasi dengan korban.

“Korban ini kan tidak bisa bicara. Dia hanya menuliskan nama pelaku di atas kertas,” katanya kepada Floresa.

Ia berkata, juru bahasa isyarat itu akan membantu berkomunikasi dengan korban sehingga penyidik bisa mendapatkan data-data yang dibutuhkan.

Suryanto tidak memerinci kapan dugaan pemerkosaan terjadi alasan kasus ini baru terungkap.

Sementara itu, informasi yang diperoleh Floresa, korban saat ini sedang hamil beberapa bulan.

Kasus Pemerkosaan Kian Marak di Manggarai Timur

Kasus ini menambah daftar jumlah kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Manggarai Timur pada tahun ini.

Suryanto menyebut, sepanjang Januari hingga April sudah ada empat kasus yang ditangani polisi.

Pada 16 Februari, polisi menahan seorang pria asal Kecamatan Borong usai ditetapkan sebagai tersangka karena memperkosa anak kandungnya berusia di bawah umur. 

Tersangka, MN, 43 tahun, menjalankan aksinya sejak tahun 2021 saat korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama atau masih berusia 15 tahun. 

MN yang ditahan di Polres Manggarai Timur sempat kabur dari ruang, diduga keteledoran polisi. Ia berhasil ditangkap setelah polisi mencarinya selama dua hari.

Pada 8 Maret, seorang kakek berusia 74 tahun asal Kecamatan Elar Selatan dilaporkan ke polisi karena memperkosa cucunya sendiri yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Kasus ini terjadi  pada 27 Februari dan terungkap setelah korban bercerita kepada ibunya.

Pada tahun lalu, seorang ayah di Kecamatan Elar Selatan juga dilaporkan memperkosa anaknya sendiri. Aksinya mulai terjadi pada 2020 saat anaknya masih berusia 10 tahun. 

Kasus ini baru terungkap karena korban selalu mendapat ancaman pembunuhan jika berani memberitahu orang lain, termasuk ibunya.

Pada tahun yang sama, polisi menahan Pua Ibrahim, pemilik pesantren yang berlokasi di Borong, ibu kota Manggarai Timur. Ibrahim dilaporkan ke polisi karena memperkosa dua orang santri di bawah umur. 

Pengadilan Negeri Ruteng kemudian memvonis Ibrahim pada 27 Maret dengan hukuman penjara 15 tahun. Ia merupakan Aparatur Sipil Negara di Kantor Kementerian Agama Manggarai Timur.

Laporan Kontributor Manggarai Timur, Gabrin Anggur

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini