Minta Pemkab Manggarai Bereskan Retribusi Macet, KPK: Jangan Sampai APBD Terbatas, Tapi Bocornya di Mana-Mana 

Selain rumah dinas, KPK juga memberikan perhatian terhadap retribusi pasar yang tak dibayar

Floresa.co – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] mengingatkan Pemerintah Kabupaten [Pemkab] Manggarai untuk menyelesaikan berbagai piutang retribusi penggunaan aset daerah.

KPK melalui Satuan Tugas Penindakan Koordinasi dan Supervisi [Korsup] Wilayah V – yang meliputi 11 pemerintah daerah termasuk NTT – menyatakan, tak boleh ada lagi celah kebocoran di tengah terbatasnya sumber pendapatan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah [APBD].

Dian Patria, Ketua Satgas Korsup Pencegahan Wilayah V KPK berkata, lembaga anti korupsi itu sedang mendampingi Pemkab Manggarai untuk menertibkan rumah dinas.

Berbicara dengan Floresa pada 1 September, Dian berkata, ada 20 rumah dinas di Manggarai yang masih “dikuasai oleh mantan pejabat atau keluarganya” dan sudah terjadi sejak “lama sekali”.

Persoalan ini dibiarkan bertahun-tahun, menurut Dian, terjadi karena “masalah non teknis.”

“Mereka [Pemkab Manggarai] ewuh pakewuh, segan sama senior. Biasalah di timur. Jadi, butuh KPK untuk mendampingi,” ujarnya.

Dian mengatakan, saat berada di Ruteng pada 27 Agustus, timnya memasang stiker di tiga rumah dinas yang masih dihuni pensiunan Aparatur Sipil Negara [ASN]. 

Selanjutnya, pihak Pemkab Manggarai memasang stiker secara mandiri di beberapa rumah dinas lainnya.

Di salah satu rumah, kata dia, penghuni mengakui ia memang “tidak berhak” atas rumah itu. Karena itu, “siap bayar retribusi.”

“Jadi, intinya kalau mereka [pensiunan] masih mau di sana [di rumah dinas], mereka harus mengajukan surat permohonan kepada Pemkab untuk kemudian membayar retribusi,” kata Dian.

Bila pensiunan mengajukan permohonan untuk menyewa rumah dinas itu, tambahnya, mereka harus membayar retribusi sekitar Rp3 juta per tahun, tergantung luas rumah.

Namun, ia menegaskan, retribusi yang dibayar bukan saja untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun sebelumnya karena ada pensiunan yang menguasai rumah dinas sejak 2014 bahkan 2012.

KPK, katanya,  akan memantau penyelesaian 20 rumah dinas ini oleh Pemkab Manggarai.

“Tahun depan kita minta laporan atas 20 rumah dinas. Kalau mereka [pensiunan] tidak mengajukan permohonan berarti mereka dengan sadar siap untuk keluar dari rumah tersebut,” ujarnya.

ASN aktif yang menghuni rumah dinas tetapi selama ini tidak membayar kewajiban retribusi, juga harus mengajukan permohonan ke Pemkab.

“Kalau ASN menyerobot tanah negara itu terkena pasal tindak pidana korupsi. Perbuatan curang, ancaman 4-20 tahun penjara. Jadi, bagi yang tidak mau keluar, kita bilang sama Pemda, sampaikan ke yang bersangkutan. Jika tidak mau keluar juga, kami minta Pemda bikin laporan ke polisi,” ujarnya.

Dian berkata, dalam kunjungannya ke Ruteng, ia dan timnya juga bertemu Kapolres Manggarai AKBP Edwin Saleh.

“Jadi, mereka terkena pidana nanti kalau tidak mau keluar. Kita langkah persuasif dulu, peringatan pertama sampai ketiga. Kalau memang tidak mau juga, apa boleh buat. Kita kawal, Pemda lapor ke polisi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bagian Umum Setda Manggarai, Fransiskus M. Beka mengatakan, berdasarkan Kartu Inventaris Barang jumlah rumah dinas milik Pemkab Manggarai 36 unit.

Dari jumlah tersebut, kata pria yang disapa Aris ini, belasan ditempati ASN aktif dan ada yang ditempati pensiunan ASN.

Sebagian besar dari 36 rumah dinas itu sudah ditempelkan stiker karena menunggak pembayaran retribusi, katanya.

Perihal rumah dinas yang masih ditempati oleh para pensiunan dan keluarganya, Aris berkata, secara aturan memang tidak diperbolehkan lagi. 

Tetapi, Pemkab “masih punya hati”, dengan memberikan dispensasi kepada para pensiunan untuk tetap menghuni rumah dinas, tetapi harus membayar retribusi.

Ia berkata, pada 3 September, pihaknya akan memanggil para penghuni untuk rapat. 

“Saat itu akan kita bahas terkait kewajiban retribusinya bagaimana, aturan untuk penempatan rumahnya bagaimana,” kata Aris.

Jangan Ada Lagi Kebocoran Pendapatan

Seperti dilaporkan Floresa sebelumnya, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah [LHP-LKPD] Kabupaten Manggarai tahun 2023, selain retribusi rumah dinas, Pemkab Manggarai juga kesulitan menagih retribusi beberapa aset daerah.

Total piutang retribusi yang belum tertagih, menurut dokumen itu, mencapai Rp2.707.233.953 per 31 Desember 2023.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan dari jumlah piutang retribusi yang belum tertagih pada pada akhir 2022 yaitu Rp2.083.708.668.

Jumlah piutang retribusi 2023 tersebut termasuk untuk rumah dinas yang mencapai Rp256.273.950 dengan kualifikasi “macet”.

Piutang retribusi terbesar atau 82,42% bersumber dari retribusi pasar, sebesar Rp2.231.450.128.

Sebagian besar dari piutang retribusi pasar ini berkualifikasi macet, mencapai Rp1.524.730.978, sebesar Rp440.551.010 “diragukan” dan Rp266.168.140 “kurang lancar”.

Dian Patria berkata, Pemkab Manggarai belum melaporkan adanya piutang retribusi dari beberapa aset lainnya, selain rumah dinas.

“Tentu ini akan menjadi atensi kita. Jangan sampai Pemkab dengan APBD yang terbatas, ada kebocoran dimana-mana, termasuk retribusi pasar,” ujar Dian.

Laporan kontributor Berto Davids dan Petrus Dabu

Editor: Petrus Dabu

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA