Kejaksaan Negeri Lembata Tahan Pengusaha, Tersangka Ketiga Kasus Korupsi Proyek Jalan yang Rugikan Negara Rp2,5 Miliar

Dua tersangka lainnya ditahan pada 6 September, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen

Floresa.co- Kejaksaan Negeri Lembata menahan seorang pengusaha, tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan dengan kisaran kerugian negara lebih dari dua miliar rupiah.

Penahanan Lily Yumina Lay, kuasa Direktur CV Lembata Jaya itu berlangsung selama 20 hari, dimulai pada 17 September hingga 6 Oktober, kata Kepala Kejaksaaan Negeri Lembata, Yupiter Selan.

Pantauan Floresa, Lily mengenakan rompi pink usai menjalani pemeriksaan selama lima jam oleh penyidik kejaksaan dan langsung dibawa ke rumah tahanan.

Yupiter berkata, Lily seharusnya ditahan pada 11 September, usai penetapannya sebagai tersangka.

“[Namun] tersangka mangkir dari pemeriksaan dengan alasan sakit,” katanya kepada Floresa.

Yupiter menjelaskan, Lily dinyatakan sehat setelah penyidik melakukan pengecekan bersama petugas kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata.

Ia berkata, penetapan masa kurungan ini memperhitungkan waktu melengkapi berkas perkara hingga dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini berkaitan dengan korupsi proyek peningkatan Jalan Lerahinga, Banitobo, dan Lamalela, Kecamatan Lebatukan pada 2022 yang bersumber dari dana Pemulihan Ekonomi Nasional [PEN] .

Selain Lily, kasus ini juga menyeret dua orang lainnya, Pejabat Pembuat Komitmen, Aloysius Panang dan Konsultan Pengawas, Yohanes Madar. Mereka telah ditahan pada 6 September usai penetapan sebagai tersangka

Anggaran proyek ini Rp5.691.906.362. Namun pengerjaan jalan dinilai bermasalah, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp2.591.974.000,00, berdasarkan hasil perhitungan akuntan profesional Politeknik Negeri Kupang.

Yupiter berkata, saat melakukan pengecekan, penyidik menemukan kondisi jalan yang rusak.

Ia juga mengaku membaca geliat tersangka untuk memanipulasi penyidik.

Ketika tim kejaksaan melakukan pengecekan kondisi jalan, kata dia, para tersangka juga buru-buru memperbaiki bagian yang rusak.

Ketiganya, kata Yupiter, dijerat Undang-Undang Nomor 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi [UU Tipikor], dengan sangkaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18. 

Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider  Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Hotel Sebagai Jaminan

Yupiter berkata, dalam pemeriksaan pada 17 September, Lily menyatakan bersedia mengembalikan kerugian negara. Ia pun menitipkan dana Rp200 juta.

Kendati demikian, kata dia, hal itu tidak berarti kasus ini dihentikan.

Ia berkata, kejaksaan juga memutuskan memblokir Hotel Palm, tempat usaha milik Lily, dan sembilan aset tanah lain yang nilainya setara total kerugian negara kasus ini.

Pemblokiran hotel, katanya, adalah bentuk jaminan jika tersangka tidak dapat mengembalikan seluruh kerugian negara.

“Penutupan tentu dilakukan agar kepemilikan [aset] tidak dipindahtangankan kepada pihak lain,” kata Yupiter.

Jika tersangka tidak bisa menutupi kerugian negara, katanya, kejaksaan bisa saja menjual Hotel Palm dan sembilan aset lain tersebut.

Ia mengklaim, pemblokiran hotel tidak mengganggu operasinya, masih bisa dipakai. 

Terhadap ada kemungkinan tersangka baru kasus, Yupiter berkata pihaknya “sedang melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.”

Ia berharap masyarakat Lembata proaktif memberi laporan jika menemukan ada dugaan penyelewengan dalam pengerjaan proyek lainnya.

Editor: Ryan Dagur

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini.

TERKINI

BANYAK DIBACA

BACA JUGA