Floresa.co – Aliansi Jurnalis Independen [AJI] menyayangkan aksi Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur [Dinkes Matim], Pranata Kristiani Agas yang melarang jurnalis meliput kondisi salah satu rumah sakit di daerah itu karena diklaim mengganggu pelayanan.
Menurut Ketua AJI, Nani Afrida, “jurnalis semestinya diberikan akses dalam melakukan liputan,” mengingatkan bahwa memberikan keterangan kepada jurnalis merupakan kewajiban pemerintah untuk mengklarifikasi informasi yang sedang beredar di tengah masyarakat.
Dengan merespons jurnalis, katanya kepada Floresa, “justru pemerintah mendapatkan kesempatan memberikan informasi sejelas-jelasnya untuk masyarakat.”
Pernyataan Nani merespons kasus aksi Kristiani ‘Ani’ Agas yang baru-baru ini melarang wartawan media Suaraburuh.com meliput kondisi Rumah Sakit Pratama Watunggong di Kecamatan Congkar.
Nardi Jaya, wartawan tersebut berkata kepada Floresa, ia mendatangi rumah sakit itu pekan lalu usai mendapat informasi warga yang mengeluh soal minimnya fasilitas.
“Kami datang baik-baik, minta izin di satpam,” katanya, tetapi kemudian Ani “menelpon agar tidak boleh melakukan peliputan.”
Nardi berkata, Ani berdalih bahwa peliputan tersebut “dapat mengganggu proses perbaikan fasilitas dan pelayanan di rumah sakit tersebut.”
Saat berusaha mengonfirmasi beberapa temuannya, kata Nardi, Ani meradang dan berkata kepadanya, “kamu bukan auditor!”
“Saya hanya berharap kamu fair. Saya pikir kami punya hak untuk menjawab iya atau tidak,” kata Ani seperti disampaikan Nardi.
Hingga berita ini dirilis, Ani tidak bisa dihubungi. Panggilan telepon Floresa yang terakhir kali pada 16 September tidak tersambung, demikian pun pesan WhatsApp hanya centang satu, tanda tidak sampai kepadanya.
Nani Afrida berkata, tindakan Ani bisa dipidana karena masuk kategori menghalangi kerja jurnalis.
Hal ini, katanya, diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, yang menyatakan, “bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana.”
Ia menjelaskan, masalah pembenahan alat kesehatan di rumah sakit itu adalah kewajiban internal dinas.
Tidak ada hubungannya dengan tugas jurnalis yang berhak mendapatkan informasi untuk publik,” kata Nani.
Diresmikan Jelang Andreas Agas Lengser
Rumah Sakit Pratama Watunggong diresmikan pada Desember 2023 oleh Bupati Manggarai Timur, Andreas Agas, dua bulan sebelum jabatannya berakhir. Andreas Agas adalah ayah Ani Agas.
Pada awal April, Floresa sempat membuat laporan khusus tentang kondisi rumah sakit itu yang juga belum beroperas empat bulan usai diresmikan.
Maria Figiliana, direktur rumah sakit berkata kala itu, masih ada sejumlah sarana dan prasarana yang belum beres, seperti dokumen Standar Operasional Prosedur, Surat Keputusan Pelayanan, Alur Pelayanan dan pedoman-pedoman pelayanan.
Selain itu, ia juga menyebut dokter yang masih kurang.
Dihubungi kembali oleh Floresa pada 14 September, Figiliana berkata, rumah sakit itu mulai melayani pasien rawat jalan sejak akhir April dan baru melayani pasien rawat inap pada Agustus.
Ia mengklaim semua sarana penunjang yang sebelumnya belum lengkap kini sudah beres.
Saat ini sudah ada tiga dokter umum dan satu dokter gigi, yang ia klaim sesuai yang dibutuhkan saat ini. Jumlah itu sebetulnya berbeda dengan pernyataan Figiliana pada April kepada Floresa bahwa yang dibutuhkan seharusnya empat dokter umum dan satu dokter gigi.
Ia juga menyebut rumah sakit tersebut belum bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial [BPJS] hingga “kami diakreditasi.”
Proses persiapan akreditasi, katanya, ditargetkan paling lambat November mendatang.
Menjadi Sorotan
Dibangun tahun 2021, rumah sakit itu menelan anggaran Rp45 Miliar, dengan rincian pembangunan gedung Rp30 Miliar dan pengadaan alat kesehatan Rp15 Miliar.
Empat badan usaha jasa konstruksi terlibat pembangunannya, tiga di antaranya berbasis di Pulau Jawa.
Dalam proses pengerjaannya, Badan Pemeriksa Keuangan [BPK] sempat menemukan pengurangan volume pekerjaan. Salah satunya adalah pada gedung IGD rawat jalan, ruangan OK, dan penunjang rumah sakit yang dikerjakan PT. Floresco Aneka Indah.
Selain itu adalah pengurangan volume pekerjaan gedung rawat inap serta penunjang rumah sakit oleh PT. Komodo Alam Lestari.
Dalam wawancara dengan Floresa pada April, Ani mengakui adanya temuan BPK itu.
Meski tidak memerinci jumlah dana yang diduga diselewengkan, ia mengklaim sudah dikembalikan ke kas daerah, sesuai rekomendasi BPK.
“Pengembaliannya kalau tidak salah ingat [pada] 2022,” katanya.
Ani Agas yang Pernah Terseret Kasus Korupsi
Selama bekerja di Dinas Kesehatan, Ani sempat terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat habis pakai dan regentia pada Tahun Anggaran 2013.
Proyek senilai Rp 894,9 juta dengan kerugian negara mencapai Rp 150 juta itu menyeret sejumlah pejabat ke penjara.
Beberapa diantaranya adalah Kepala Dinas Kesehatan, Phillipus Mantur; Sekretaris Dinas Sulpisius Galmin dan Sekretaris Badan Perencanaan Pembangunan Kasmir Gon.
Ketiganya sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Kupang pada 14 Februari 2017.
Ani yang berperan sebagai anggota Pokja dalam proyek tersebut baru ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai sebagai tersangka bersama dua rekannya yakni Siprianus G Kaleng dan Fransiskus Don pada Selasa 15 Agustus 2017.
Dua rekannya itu pun langsung ditahan di Rutan Kelas IIB Carep, Ruteng, sementara Ani hanya menjadi tahanan kota lantaran masih menyusui bayinya.
Pada Agustus 2017, Ani divonis bebas, berbeda dengan yang diterima dua rekannya, Siprianus dan Fransiskus, yang masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara.
Andreas Agas, ayah Ani berada di tampuk pemerintahan Manggarai Timur sejak 2019, saat ia menjadi wakil bupati, mendampingi Yoseph Tote selama dua periode hingga 2019. Ia kemudian menjadi bupati pada 2019 hingga mengakhiri masa jabatan pada Februari tahun ini.
Andreas akan bertarung lagi dalam pilkada November mendatang, berpasangan dengan Tarsius Syukur.
Editor: Ryan Dagur