ReportasePeristiwaPengerahan Tentara untuk Jaga Kantor Kejaksaan Segera Ditindaklanjuti di NTT di Tengah Kritik Masyarakat Sipil Soal Bangkitnya Dwifungsi Militer

Pengerahan Tentara untuk Jaga Kantor Kejaksaan Segera Ditindaklanjuti di NTT di Tengah Kritik Masyarakat Sipil Soal Bangkitnya Dwifungsi Militer

Koalisi masyarakat sipil menilai langkah pengamanan kantor kejaksaan bahkan bertentangan dengan revisi terbaru UU TNI

Floresa.co – Pengerahan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk menjaga kantor kejaksaan mulai dari tingkat pusat hingga daerah langsung ditindaklanjuti di NTT di tengah kekhawatiran masyarakat sipil soal bangkitnya dwifungsi militer dalam kebijakan baru ini.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar kebijakan pengerahan TNI itu dibatalkan.

Pengerahan pasukan TNI untuk pengamanan kantor kejaksaan itu muncul dalam telegram nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025 dari Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto.

Hanya sehari setelahnya, Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kajati NTT, Zet Tadung Allo mengirim surat undangan pertemuan bernomor: B-1805/N.3/PMs.2/05/2025 tanggal 7 Mei kepada Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Brigjen TNI, Joao Barreto Nunes.

Pertemuan pimpinan kedua institusi yang berlangsung pada 8 Mei juga disebut sebagai tindak lanjut “instruksi terkait koordinasi Kejati dengan Kodam, khususnya dalam aspek pengamanan kantor usai menerima arahan via Zoom Meeting dengan Asisten Operasi TNI.”

Allo mengklaim mereka “membahas penguatan kerja sama keamanan dan pemberian bantuan personel TNI untuk mendukung tugas kejaksaan di wilayah NTT.”

Ia berkata, rencananya, satu regu TNI akan mendapat tugas pengamanan kantor itu, sedangkan empat personil lainnya akan tersebar di Kejaksaan Negeri di seluruh NTT.

Menurut Alo, TNI dan kejaksaan “memiliki kedekatan historis,” karena “beberapa mantan Jaksa Agung berasal dari kalangan militer.”

TNI, kata dia, juga diperlukan “untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi di daerah.” 

Penempatan TNI dalam lingkungan kejaksaan, katanya, untuk menghadapi persoalan strategis berupa kemiskinan dan tingginya praktik koruptif yang “menghambat stabilitas masyarakat.” 

Ia juga mengaitkan kolaborasi dengan TNI sebagai bagian dari “strategi memperkuat penegakan hukum.”

Merespon pernyataan Allo, Danrem 161/Wira Sakti, Brigjen TNI Joao Barreto Nunes, menyatakan akan memberi “dukungan penuh.” 

Ia mengaku bersedia menyiapkan anggotanya “sesuai kebutuhan kejaksaan.”

Mempertebal Kecurigaan Kembalinya Dwi Fungsi TNI

Kebijakan baru ini muncul di tengah kekhawatiran Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan soal bangkitnya dwi fungsi ABRI, merujuk pada peran ganda tentara pada masa pemerintahan Presiden Soeharto (1967-1998). 

Pada periode itu, militer yang disebut Angkatan Bersenjata Republik Indonesia, tidak hanya menjalankan fungsi pertahanan negara, tetapi juga masuk ke institusi sipil seperti birokrasi dan politik. Bahkan, tentara memiliki perwakilan khusus di Dewan Perwakilan Rakyat melalui Fraksi ABRI.

Karena itu, koalisi mendesak kebijakan penempatan militer untuk menjaga kantor kejaksaan dibatalkan, mengingatkan bahwa hal itu bertentangan dengan konstitusi serta sejumlah Undang-Undang (UU).

UU yang dimaksud di antaranya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang TNI, UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. 

Pengerahan personel militer ke institusi penegakan hukum sipil, kata mereka, merupakan “bentuk intervensi militer dalam urusan sipil yang membahayakan prinsip demokrasi dan supremasi sipil.”

Koalisi itu yang mencakup puluhan organisasi masyarakat sipil menegaskan “TNI bukanlah alat negara untuk menjaga institusi penegakan hukum sipil seperti kejaksaan.” 

Pengamanan Kejati dan Kejari, menurut mereka, cukup dilakukan oleh “satuan pengamanan internal, bukan melalui pengerahan militer yang tidak memiliki dasar hukum yang kuat.” 

“Tidak ada ancaman yang dapat membenarkan pengerahan pasukan TNI ke institusi kejaksaan,” tulis mereka.

Koalisi menyatakan, surat telegram Panglima TNI soal pengerahan militer bersandar pada Nota Kesepahaman (MoU) antara TNI dan Kejaksaan.

Namun, MoU tersebut bertentangan langsung dengan UU TNI yang “membatasi tugas militer pada urusan pertahanan dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) dengan syarat ketat.” 

Mereka mengingatkan bahwa belum ada regulasi resmi yang mengatur teknis perbantuan TNI dalam konteks OMSP untuk lembaga kejaksaan, sehingga surat perintah ini dinilai “cacat secara hukum.”

Lebih jauh, langkah pengamanan TNI itu “memperkuat kecurigaan publik akan kembalinya dwifungsi ABRI,” terlebih setelah revisi UU TNI pada Maret yang memasukkan kejaksaan sebagai institusi yang dapat menerima intervensi militer.

Menurut Koalisi, catatan risalah revisi UU TNI menyatakan bahwa intervensi hanya berlaku dalam konteks Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil), namun surat perintah kali ini berlaku umum dan mencakup seluruh Kejati dan Kejari.

“Atas dasar penegakan hukum yang adil dan profesional, serta menjaga marwah reformasi sektor keamanan, kami mendesak Panglima TNI segera mencabut surat perintah tersebut,” tegas Koalisi. 

Mereka juga menyerukan kepada DPR RI, khususnya Komisi I, III dan XIII untuk mengambil sikap tegas menolak dwifungsi TNI dan mendesak Presiden serta Menteri Pertahanan “membatalkan kebijakan yang dinilai membahayakan tatanan hukum negara demokratis.”

Koalisi ini terdiri dari Imparsial, YLBHI, KontraS, Amnesty International Indonesia, ELSAM, WALHI, AJI Jakarta, ICJR, LBH Jakarta, LBH Pers, dan sejumlah organisasi lainnya. 

Editor: Petrus Dabu

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA