Pelaku telah mengakui perbuatannya, terancam hukuman penjara 20 tahun. Pegiat isu perempuan mengapresiasi langkah ibu korban dan pemerintah desa yang segera melapor kasus ini ke polisi.
Setelah mendengar keterangan pelaku, Polres Manggarai Barat menyimpulkan “tidak ada alasan untuk menindaklanjuti kasus itu.” Pengacara korban menilai polisi tidak paham cara penanganan kasus tindak pidana kekerasan seksual.
“Waktu yang dibutuhkan hampir dua bulan menahan oknum polisi padahal ini adalah pidana pemerkosaan, sudah menjadi alasan untuk mempertanyakan keseriusan polisi.”
Korban sempat menjerit dan menangis, namun pelaku dengan inisial LN, warga Kampung Wereng, Desa Tengku Lawar, Kecamatan Lamba Leda mebujuk dan memberinya uang dua ribu rupiah.
Floresa.co - Seorang sopir angkotan kota (Angkot) dilaporkan memperkosa YN (12), seorang siswi kelas 6 salah satu Sekolah Dasar Inpres (SDI) di Kupang,...
Labuan Bajo, Floresa.co - Kasus pemerkosaan turis asing di Labuan Bajo oleh salah seorang pemandu wisata menuai reaksi keras dari netizen atau warga pengguna...
Floresa.co - Seorang pemandu wisata di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat dilaporkan memperkosa wisatawan asal Perancis.
Aksi pemandu wisata freelance berinisial A itu, menurut...
Ruteng, Floresa.co - Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Manggarai Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kali ini menimpa Rb, anak...
Labuan Bajo Floresa.co – Ferdinandus Ratu (32) seorang pria di Kampung Sepang, Desa Sepang, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT)...