Floresa.co – Seorang biarawati Katolik yang selama ini terlibat dalam advokasi kasus-kasus kekerasan seksual mengingatkan bahwa kasus-kasus serupa yang terjadi di dalam institusi kampus dan lembaga Gereja sudah semestinya diproses secara hukum, tidak hanya melalui mekanisme internal institusi.
“Jika tidak diproses secara hukum, hal itu sama dengan pembiaran,” kata Suster Frederika Tanggu Hana, Koordinator Komisi Justice, Peace and Integrity of Creation Kongregasi Suster-Suster Abdi Roh Kudus (JPIC SSpS) Flores Barat.
Berbicara dalam talkshow yang disiarkan Katolikana TV pada 15 Desember, suster yang berbasis di Labuan Bajo itu berkata, Gereja Katolik di seluruh dunia sudah menegaskan komitmen pada perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk korban kekerasan seksual.
“Gereja perlu sampai pada titik di mana alur penanganan kasus kekerasan benar-benar jelas,” kata Suster Rita, sapaannya.
Talkshow dengan tema “Mencegah Kekerasan Seksual di NTT” itu juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Adriani Miming dari Floresa dan Tamara Soukotta, peneliti International Institute of Social Studies (ISS) Erasmus University Rotterdam, Belanda.
Dipandu Lukas Ispandriarno dari Katolikana TV, diskusi itu merespons kasus kekerasan seksual di Universitas Katolik Indonesia Santu Paulus (Unika St. Paulus) Ruteng yang akhir bulan lalu diangkat dalam liputan investigasi Floresa.
Dalam laporan berjudul ‘Dosen Melakukan Kekerasan Seksual terhadap Saya, Mengapa Unika St. Paulus Ruteng Masih Membiarkannya Berkeliaran?’ Christina, nama samaran penyintas, mengungkap kekerasan seksual oleh dosen sekaligus imam Katolik.
Imam itu, Romo Ignasius Loy Semana telah diberhentikan dari profesinya sebagai dosen, namun kasusnya belum diproses hukum. Ia merupakan imam di Keuskupan Labuan Bajo.
Unika St. Paulus Ruteng mempertahankan bahwa kasus ini merupakan delik aduan, sehingga korban sendiri yang harus melapor. Sikap tersebut dikritik sejumlah pihak karena dinilai tidak selaras dengan komitmen Gereja Katolik universal yang menyatakan komitmen tegas melawan kekerasan seksual.
Suster Rita berkata, Keuskupan Labuan Bajo sudah mengeluarkan kebijakan atau protokol perlindungan perempuan dan anak yang dibahas pada September.
Langkah itu mengikuti jejak yang dibuat oleh Keuskupan Agung Jakarta dan Keuskupan Surabaya.
“Saya tidak mau mendahului keuskupan, tetapi kemungkinan besar kebijakan perlindungan ini akan diberlakukan pada tahun depan,” ujarnya.
Pentingnya Membongkar Kekerasan Seksual
Suster Rita memberi catatan bahwa peran media dalam mengungkap kasus-kasus kekerasan seksual bisa menjadi jalan bagi Gereja untuk melakukan pembaruan dari dalam.
“Sering kali ada ketakutan bahwa umat akan meninggalkan Gereja. Padahal, pembiaran justru membuat umat benar-benar kecewa,” katanya.
Ia menambahkan, jika tidak ada tindakan tegas, lama-lama umat tidak lagi melihat Gereja sebagai tempat yang aman.
“Pengungkapan persoalan ini ke publik tidak seharusnya dipandang sebagai bentuk penghinaan atau upaya menjatuhkan Gereja,” katanya.
Ia menjelaskan, mereka yang menghadapi masalah ini “juga adalah umat dan masyarakat yang merindukan Gereja sebagai rumah aman.”
Suster Rita berkata, JPIC SSpS Flores Barat yang juga mengelola rumah aman bagi korban kekerasan seksual bersedia memberi pendampingan bagi penyintas kasus di institusi Gereja, seperti halnya Christina.
Perihal mekanisme pendampingan penyintas oleh pihak di dalam kampus, ia memberi catatan soal potensi pengaruh relasi kuasa.
“Pendampingan memang bisa dilakukan, tetapi belum tentu menghadirkan ruang yang aman bagi korban. Jangan sampai korban justru makin dibuat untuk tutup mulut,” katanya.
Adriani Miming, yang ikut dalam peliputan kasus Christina, menilai penanganan kasus kekerasan seksual di Unika St. Paulus memang masih terjebak dalam mekanisme formal internal institusi sehingga tidak memberi ruang yang cukup bagi korban.
“Memang alasannya korban harus melaporkan sendiri, tetapi sebenarnya pihak kampus bisa hadir sebagai pendukung atau mendorong penyelesaian kasus ini agar tidak dikunci hanya pada mekanisme internal,” katanya.
Adriani yang juga alumna kampus itu berkata penanganan kasus ini tidak semestinya berhenti pada upaya menjaga nama baik institusi.
“Tidak ada langkah lebih lanjut dari kampus untuk mendorong supaya kasus ini benar-benar diproses, selain berhenti di internal kampus saja. Padahal, mekanisme kampus seharusnya juga bisa mendorong agar kasus ini disentuh oleh hukum positif,” katanya.
Kasus kekerasan seksual, kata dia, bukan semata persoalan individu yang menyimpang, melainkan mencerminkan struktur kuasa yang timpang, budaya patriarki serta klerikalisme yang masih mengakar kuat.
“Ketika institusi memilih diam atau menunda penyelesaian kasus demi nama baik, yang dikorbankan bukan hanya penyintas, tetapi juga nilai keadilan, kebenaran dan martabat manusia,” katanya.
Menurut dia, kampus yang menyandang nama Katolik semestinya menjadi ruang aman, ruang pembebasan dan ruang keberpihakan bagi kelompok rentan, khususnya bagi penyintas yang berani berbicara.
“Tanpa keberanian untuk berpihak pada korban, membongkar relasi kuasa dan menempuh proses hukum secara transparan, komitmen melawan kekerasan seksual akan berhenti hanya sebagai slogan,” kata Adriani.
Proses Hukum Tidak Mudah
Sementara Tamara Soukotta memberi catatan bahwa proses hukum dalam kasus kekerasan seksual kerap dianggap dapat berjalan cepat, padahal korban belum tentu langsung siap menempuh jalur tersebut.
“Berbicara secara tersembunyi dengan media berbeda dengan mengambil langkah lebih jauh ke aspek hukum, karena ada risiko lanjutan ketika kasus dibuka dan dibawa ke jalur hukum,” katanya.
Ia berkata, tak jarang korban kekerasan seksual atau kekerasan dalam rumah tangga yang sudah siap dan didampingi kemudian mundur tanpa sebab.
“Intimidasi kerap menjadi faktor yang membuat keberanian korban menghilang,” katanya.
Karena itu, menurut Tamara, mendampingi korban sampai ke proses hukum bukan hanya soal melapor, lalu selesai.
Penanganan kasus kekerasan seksual membutuhkan dua jalur sekaligus, yakni dorongan dari dalam dan tekanan dari luar.
“Dorongan dari luar harus sangat kuat, tetapi di Flores ini rumit karena relasi kuasa Gereja masih sangat kuat dan mayoritas masyarakat beragama Katolik. Jarang orang berani bersikap kritis karena ada sanksi sosial,” katanya.
Membuka kasus ke ruang publik, kata dia, dapat menjadi salah satu bentuk tekanan dari luar, “semacam shaming, dengan harapan muncul tindakan karena rasa malu.”
“Ini terbukti sedikit berhasil, misalnya melalui konferensi pers yang telah dilakukan oleh Kampus Unika, yang kemudian diikuti dengan pengumuman sanksi,” katanya, merujuk pada konferensi pers kampus sehari setelah publikasi laporan Floresa.
Ia berkata, secara global Paus Fransiskus telah mulai menyikapi isu kekerasan seksual dengan lebih serius, namun Gereja di Flores belum sepenuhnya mengikuti arah tersebut.
“Jika Gereja tidak mampu berjalan bersama masyarakat dan merasa nyaman dengan status quo, suatu waktu masyarakat bisa memutuskan untuk meninggalkan Gereja,” katanya.
Ia mengingatkan pentingnya refleksi diri di tengah masyarakat, termasuk “mengecek apakah sikap dan tindakan kita justru ikut melanggengkan kekerasan terhadap korban.”
“Misalnya dengan membenarkan pelaku atau melakukan victim blaming. Kalau itu terjadi, kita harus mengubahnya, saling mengoreksi dan membangun solidaritas yang lebih besar bersama korban,” katanya.
Editor: Ryan Dagur


