Mafia dan Karut-Marut Pengelolahan Pasar Inpres Borong

Baca Juga

Dari inspeksi ini juga ditemukan beberapa SKRD yang sudah dibubuhi tipeks. Selain itu, juga ditemukan kejangalan mengenai luas los. Di dalam SKRD tercantum ukuran lebar 1 meter dan panjang 2 meter. Tetapi, faktanya masih ada los ukuran besar yang dibangun oleh para pedagang. Para pedagang membantah jika los yang dibangun tidak dijadikan tempat tinggal oleh mereka.

Asisten II, Wihelmus Deo meminta pihak PPKD agar jangan ada lagi SKRD yang dibubuhi tipeks, serta cantumkan dalam SKRD fungsi los yang diperuntukan bagi pedagang. Misalnya, SKRD milik penjual sayur harus ditulis dalam keterangan SKRD bahwa los tersebut dipergunakan untuk menjaul sayur. “Itu semua dilakukan untuk memudahkan pengecekan<“ujar Deo.

Selain itu, Wihelmus Deo meminta pihak PPKD agar seluruh arsip SKRD diberikan kepada Sekda untuk diteliti oleh Sekda, agar jangan sampai terulang lagi permasalahan yang sama. Serta, mencabut SKRD bagi pemilik los yang menyewakan kepada pihak ketiga lagi. SKRD hanya diberikan kepada penjual yang mau benar-benar penjual di pasar.

Informasi yang dikumpulkan Floresa.co, di Pasar Inpres Borong kerap terjadi praktik sewa menyewa los pasar dengan harga mahal. Misalnya, para pedagang yang mendapatkan los kemudian dikontrakan kepada pihak ketiga lagi dengan nilai kontrak lebih besar ketimbang pihak kedua membayar retrebusi kepada pemerintah. Rata-rata per tahun pihak kedua memasang tarif kontrak Rp 10 juta-Rp 15 Juta/ tahun tergantung posisi Los.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini