Floresa.co – Ketua DPRD Manggarai Barat (Mabar) Nusa Tenggara Timur (NTT), Blasius Jeramun menyayangkan proses pengerjaan speed boat atau kapal cepat yang sudah diserahkan ke salah satu Bumdes di kabupaten tersebut dilakukan di Surabaya.
“Inilah yang kita sesalkan. Mengapa tidak kerja di sini saja. Sementara PHO (Serah Terima Pertama) dilakukan di Labuan Bajo,” katanya.
Bumdes yang mendapat batuan kapal cepat itu ialah Bumdes Embong Nai di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng. Biaya pengadaannya Rp 1.644.500.000, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2017.
Menurut Jeramun, sesuai informasi dari dinas perhubungan (Disub), proses tender kapal itu dilakukan melalui ULP Mabar.
“Yang menang mereka yang di Surabaya lalu dikerjakan di sana,” katanya.
Baca:
-
DPRD Mabar Temukan Sejumlah Proyek Bermasalah
-
Bumdes Diduga Abal-abal di Mabar Dapat Bantuan Speed Boat Senilai Rp 1,6 M
-
Kepala BPMD Mabar Bantah Keberadaan Bumdes Embong Nai
Jeramun menambahkan, Pemkab Mabar juga dikabarkan telah mengalokasikan dana Rp 100 juta untuk Dishub dalam rangka memonitoring pembuatan speed boat itu di Surabaya.
“Kita alokasikan 100 juta dana untuk memonitoring pembuatan kapal dan juga untuk membayar tenaga ahli,” katanya.
Sementara Ketua Tim Perumus dan Panitia khusus DPRD, Pius Daru mengatakan pihaknya menyusun Lampiran, Catatan dan Rekomendasi DPRD Mabar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati tahun anggaran 2017 dan menyinggung soal pengadaan kapal cepat tersebut karena berdasarkan temuan sejumlah anggota DPRD saat memonitor ke Kecamatan Boleng.
Hasil pantauan, ternyata tidak ditemukan Bumdes Embong Nai sehingga DPRD menyebutnya “abal-abal”.
“Hasil kunjungan kerja DPRD Mabar dalam rangka pembahasan LPKJ Bupati. Atas dasar rekomendasi DPRD yang meninjau ke Kecamatan Boleng mengatakan pengadaan kapal speed boat itu tidak sesuai spesifikasik,” ujar Pius.
“Rekomendasi DPR itulah yang membuat tim perumus memasukan temuan itu saat sidang paripurna,” lanjutnya.
Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa