Floresa.co – Sejumlah elemen masyarakat sipil dan warga lingkar proyek geotermal menggelar aksi protes saat pertemuan internasional di Jakarta, mengingatkan petaka yang telah muncul di berbagai daerah dalam pengembangan sumber energi tersebut.
Di sela-sela acara Indonesia International Geothermal Convention and Exhibition ke-XI di Jakarta Convention Centre pada 17 September itu, mereka berusaha masuk dengan membawa poster dan berteriak tentang masalah dalam implementasi proyek geotermal, termasuk yang terjadi di Flores.
Salah satu poster mereka bertuliskan Geothermal Is Killing Us atau Geotermal Sedang Membunuh Kami.
Dalam video yang diterima Floresa, tampak beberapa di antara peserta berteriak bahwa pertemuan itu merupakan “forum yang menghancurkan ruang hidup warga.”
Pernyataan lainnya adalah “tolak geotermal,” “cabut geotermal di Flores” dan “tanah kami bukan untuk geotermal.”
Aksi mereka memantik reaksi dari penyelenggara yang melakukan pengadangan, hingga mereka diusir dari gedung itu.
Pertemuan yang berlangsung pada 17-19 September itu menjadi forum bagi para pelaku industri panas bumi di dalam dan luar negeri untuk mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia.
Acara hari pertama dibuka oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia yang dalam pernyataannya menegaskan bahwa Indonesia bertekad menjadi negara nomor satu di dunia yang memanfaatkan geotermal.
Ia pun menyatakan, kementeriannya menyederhanakan perizinan dan regulasi yang disinyalir dapat menghambat investasi.
“Salah satu yang tidak disukai investor adalah aturan yang berbelit-belit. Semakin berbelit aturan, semakin tidak disukai oleh investor,” katanya.
Dalam pernyataan yang diterima Floresa, peserta aksi mengingatkan bahaya dari agenda perluasan proyek itu, dengan berkaca pada konflik yang mengemuka di berbagai daerah.
Mereka pun menyebut konvensi yang telah digelar sejak 2018 di Indonesia itu “menjadi arena berkumpulnya para pelaku perusakan lingkungan dan kemanusiaan.”
“Forum tersebut dibuat untuk kembali merayakan brutalitas aparatus penjaga kekuasaan terhadap warga korban proyek ideologis panas bumi,” kata mereka.
Selain itu, “pertemuan itu sekaligus menyusun agenda untuk melancarkan rencana penyemaian bencana terorganisir dan memperluas kerusakan ruang hidup warga sejak industri tambang panas bumi masuk ke kampung-kampung warga.”
Sejumlah elemen yang ikut dalam protes itu adalah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Terra Nusa Indonesia, Serikat Pemuda Nusa Tenggara Timur (SP-NTT) dan Jaringan Advokasi Tanah Adat (JAGAD).
Perwakilan masyarakat adat dari Poco Leok, Kabupaten Manggarai dan Mataloko, Kabupaten Ngada serta beberapa warga di wilayah lingkar tambang panas bumi juga ikut serta.
Menurut mereka, geotermal bukan “menjadi solusi untuk perubahan iklim di masa depan.”
“Eksploitasi bentang alam dan air, kerusakan kualitas udara dan air yang meracuni tubuh manusia serta pendudukan paksa atas ruang-ruang hidup warga adalah sejumput bukti industri tambang panas bumi termasuk industri kotor,” kata mereka.
Mereka menyebut beberapa contoh proyek yang merusak lingkungan dan kehidupan warga.
Salah satunya adalah aktivitas PT Sorik Marapi Geothermal Power (SMGP) di Desa Roburan Dolok, Kecamatan Panyabungan Selatan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara yang telah menewaskan delapan orang.
Selain meninggal, “ada warga yang mengalami keracunan terpapar gas H2S, terancam kehilangan sumber air, lahan persawahan, dan pemukiman penduduk.”
Contoh lain, di Dieng, Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, operasi PT Geo Dipa telah menewaskan dua orang dan puluhan lainnya keracunan gas H2S akibat kebocoran berulang.
Di Pangalengan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, operasi ekstraksi panas bumi untuk Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Wayang Windu yang dikelola PT Stars Energy menyebabkan satu kampung bernama Cibitung hilang.
Sementara di Mataloko, Flores, lokasi proyek oleh PT PLN mengeluarkan semburan lumpur di kebun-kebun milik warga.
Terhadap persoalan ini, peserta aksi menyalahkan Kementerian ESDM yang tidak pernah satu kali pun menunjukkan keseriusan untuk mengevaluasi seluruh proyek panas bumi di Indonesia.
“Tak pernah juga berupaya mengevaluasi secara serius seluruh operasi proyek panas bumi di lokasi dengan tingkat kerawanan bencana yang sangat tinggi. Ini menunjukkan nalar pemerintah yang lebih mengutamakan keuntungan finansial dibandingkan nyawa dan keselamatan warga,” kata mereka
Pentingnya “Jaga Kampung”
Per September 2025, sebanyak 63 wilayah daratan Indonesia ditetapkan menjadi Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) dengan cakupan lahan 3.570.769 hektare, sebagian besar berada di kawasan hutan.
Sementara, sejak tahun 2017, pemerintah pusat menetapkan pulau Flores sebagai pulau panas.
Wilayah yang menjadi sasaran rencana eksplorasi dan eksploitasi di Flores antara lain Poco Leok di Kabupaten Manggarai, Wae Sano di Kabupaten Manggarai Barat, Mataloko di Kabupaten Ngada, Sokoria di Kabupaten Ende, Nage di Kabupaten Ngada, dan Atadei di Kabupaten Lembata.
Para peserta aksi menyatakan, berhadapan dengan berbagai kebijakan tersebut dan sebagai langkah preventif terhadap kerusakan yang lebih besar, “menjaga kampung halaman dari agresi dan operasi industri tambang panas bumi merupakan bagian terpenting dan tak tergantikan.”
Hal itu untuk mencegah “perampasan ruang dan penyemaian bencana terorganisir, perampasan hutan dan kebun milik komunitas adat.”
“Model perampasan perusahaan dan negara tak dapat hanya dibaca sebagai sekadar pengambilalihan lahan, melainkan penghancuran sistem kehidupan yang telah terbangun secara kolektif dan lintas generasi,” kata mereka.
Selain itu, kata mereka, jaga kampung mencegah agar komunitas adat yang selama ini menjaga hutan, mata air, dan situs-situs sakral tidak dipaksa menyerahkan ruang hidupnya melalui skema perizinan yang tidak transparan dan manipulatif.
“Ketika ruang adat dirampas, maka kedaulatan komunitas pun ikut dilucuti, warga kehilangan hak untuk menentukan cara hidup, sistem nilai, hingga arah kebijakan yang sesuai dengan prinsip-prinsip lokal,” kata mereka.
Mereka mengecam negara yang “alih-alih menjadi pelindung, justru memfasilitasi bahkan menjadi aktor perampasan dengan mengesahkan proyek melalui regulasi yang mengabaikan partisipasi bermakna,” kata warga.
“Pemaksaan kehadiran proyek panas bumi dapat dipandang sebagai bentuk kolonialisme baru yang menghapus identitas, merusak relasi ekologis dan meminggirkan komunitas dari sejarahnya sendiri,” kata mereka.
Editor: Ryan Dagur




