Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaEmpat Tersangka Baru Korupsi Sail Komodo Belum Ditahan

Empat Tersangka Baru Korupsi Sail Komodo Belum Ditahan

Labuan Bajo, Floresa.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) resmi menetapkan empat tersangka baru kasus korupsi proyek Sail Komodo tahun 2013 pada Selasa, 6 Agustus 2019 malam. Keempat tersangka baru tersebut merupakan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) proyek Sail Komodo di Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenko Kesra) era Menteri Agung Laksono.

Mereka adalah YRA yang menjabat ketua panitia, SN yang menjabat sekretaris panitia, dan dua anggota panitia yakni STN dan JS. Pada tersangka dilakukan di kantor Kejari Mabar sejak Selasa pagi hingga malam.

Baca Juga: Kejari Manggarai Barat Tetapkan Empat Tersangka Baru Sail Komodo

Usai diperiksa, rencananya keempat tersangka langsung ditahan. Namun hingga Selasa malam, belum ada kepastian terkait rencana penahanan.

Pantauan Floresa.co, pada pukul 20.00 Wita, keempat tersangka dibawa ke RSUD Komodo untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Proses pemeriksaan kesehatan di rumah sakit tersebut, dikawal oleh jaksa.

“Untuk alasan kemanusian, kita belum bisa pastikan apakah ditahan malam ini. Mengingat mereka sedang dicek kesehataanya,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Mabar, Sales Guntur.

NAN/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA