Restorasi Bagi Gafatar

Refleksi post-faktum atas “tragedi” Gafatar

Baca Juga

Pertama, kepincangan itu terjadi karena lemahnya pengawasan terhadap kelompok ormas yang belakangan ini tumbuh subur. Karenanya, pembinaan ormas sesuai Pasal 53 UU 17/2013 harus dioptimalkan.

Ormas tidak boleh diberikan otonomi untuk melakukan apa saja. Sepak terjanganya harus selalu dimonitoring dan dievaluasi. Jika dideteksi adanya potensi mendegradasi keadaban publik, maka ormas itu harus dilarang. Banyaknya ormas memang semakin mengafirmasi pluralisme yang menjadi ciri khas bangsa kita.

Tetapi, ormas yang mengajarkan radikalisme pada dasarnya melawan pluralitas itu sendiri dan karenanya harus dilarang.

Kedua, kepincangan juga terjadi karena Negara kurang militan, berjuang untuk menyadarkan warganya agar tidak main hakim sendiri jika menemukan hal-hal yang tidak diinginkan.

Pengusiran terhadap kelompok Gafatar menjadi pertanda bahwa rakyat terbiasa dengan gaya barbarian. Ini tentu saja lebih meresahkan dari keberadaan kelompok Gafatar.

Sampai di sini, dibutuhkan tindakan restoratif. Yang dimaksudkan di sini adalah mencari cara yang efektif untuk memulihkan citra mantan anggota Gafatar agar tetap menjalankan kehidupan mereka secara normal.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini