Restorasi Bagi Gafatar

Refleksi post-faktum atas “tragedi” Gafatar

Baca Juga

Mereka harus segera diarahkan untuk kembali ke jalan yang benar dan tidak boleh distigmatisasi sedemikian kejam. Larangan terhadap keberadaan ormas Gafatar bukan berarti mantan anggotanya juga dilarang untuk berkiprah di tanah nusantara ini.

Mereka tetap diberi ruang untuk mengafirmasi diri dan diberi tempat serta kesempatan untuk kembali ke tempat asal mereka kemudian melaksanakan segala pekerjaan untuk mempertahankan hidup.

Di sini, sinergi dengan tokoh-tokoh agama amat penting. Negara harus memberi ruang kepada tokoh agama (terutama yang berkaitan langsung dengan kelompok Gafatar) untuk memulihkan dan merangkul mereka agar tetap mengekspresikan diri secara bebas.

Mereka adalah umat yang dicari, ditemukan dan diarahkan kepada jalan yang benar. Justru keberadaan agama berkaitan erat dengan mereka yang lemah dan berdosa (Andang: 1998). Agama tidak boleh menutup pintu terhadap mereka, sebab orang-orang seperti itulah yang perlu diselamatkan.

Mantan anggota Gafatar bukanlah setan yang harus disingkirkan. Mereka tidak sama dengan teroris yang telah membumihanguskan dan melululantahkan keamanan dan keadaban bangsa.

Penulis adalah rohaniwan dan dosen Sekolah Tinggi Pastoral di Ruteng, Manggarai – Flores

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini