Sebulan Usai Jadi Tersangka Kasus TPPO, Caleg Terpilih DPRD Sikka Belum Ditahan

Polisi mengatakan Yuvinus Solo alias Joker mengalami sakit komplikasi dan perlu perawatan

Baca Juga

Floresa.co – Caleg DPRD terpilih Kabupaten Sikka yang menjadi tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO] hingga saat ini belum ditahan.

Polisi menetapkan Yuvinus Solo alias Joker sebagai tersangka pada 17 Mei. 

Politisi Partai Demokrat itu dinyatakan merekrut, memindahkan dan mengirim warga Sikka sebagai tenaga kerja non-prosedural ke Kalimantan.

Kepala Seksi Humas Polres Sikka, AKP Susanto kepada Floresa berkata “yang bersangkutan kooperatif dan ada penjaminan penasihat hukum,” sehingga belum juga ditahan.

Ia juga berkata, “yang bersangkutan mengalami sakit komplikasi dan perlu perawatan.”

Joker dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO juncto pasal 55 ayat 1 KUHP atau pasal 186 ayat 1 UU TPPO  juncto pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Pasal 2 ayat 1 UU TPPO mengatur antara lain perekrutan seseorang dengan pemalsuan, penipuan untuk tujuan eksploitasi di wilayah negara Republik Indonesia. Ancaman hukumannya antara 3-15 tahun dan denda antara Rp120.000.000 – Rp600.000.000.

Sementara pasal 35 ayat 2 UU Nomor 13 Tahun 2003 mengatur ketentuan kewajiban memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja.

Pasal 55 ayat 1 KUHAP berbicara soal mereka yang memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan.

Joker, mantan Kepala Desa Hebing periode 2020-2023 itu dilaporkan mengirim 72 tenaga kerja ke Kalimantan pada 13 Maret 2024 tanpa mengikuti prosedur legal. Salah satunya adalah Yodimus Moan Kaka, warga Likot, Desa Hoder, Kecamatan Waigete yang kemudian meninggal karena kelaparan.

Selama di Kalimantan, Jodi bersama delapan pekerja lainnya ditelantarkan. Kendati pada hari-hari pertama bekerja masih diberi makanan layak, selanjutnya mereka diberi nasi basi sampai akhirnya tidak diberi makan sama sekali.

Jodi meninggal pada 28 Maret di atas mobil saat ditemani anaknya hendak berobat dan membeli tiket untuk kembali ke Maumere. Karena ketiadaan biaya untuk membawa jenazahnya ke Maumere, keluarga bersepakat menguburkannya di Kalimantan sehari setelahnya.

Setelah kasus ini ramai dibicarakan, sejumlah aktivis yang terdiri Jaringan HAM Sikka dan PMKRI Cabang Maumere kemudian mendatangi Polres Sikka mendesak lembaga itu untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Jaringan HAM, selain langsung mendampingi Maria Herlina Mbani, istri Jodi, juga mengungkap sejumlah dugaan bukti keterlibatan Joker dari aktif merekrut, memalsukan dokumen tiket hingga mengatur perjalanan. 

Sedangkan PMKRI menggelar aksi unjuk rasa di Polres Sikka memprotes polisi yang dianggap lamban memproses kasus ini yang dilaporkan pada awal April.

Tiga hari usai PMKRI melakukan aksi sekaligus sesudah memeriksa 18 saksi, polisi akhirnya menetapkan Joker sebagai tersangka.

Editor: Anastasia Ika

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini

spot_img