
Labuan Bajo, Floresa.co – Petrus NNF Tanla, Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) meminta Bupati Agustinus Ch Dula dan jajaranya memberikan sanksi terhadap kontraktor bejat di kabupaten itu.
Hal itu disampaikan oleh Tanla dalam rapat paripurna Laporan Badan Legislatif (Baleg) DPRD Mabar terhadap 12 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Mabar tahun 2015.
Tanla menjelaskan, ada begitu banyak proyek yang bermasalah di Mabar. Salah satunya, kata di, proyek jembatan Wae Uwu, Kecamatan Ndoso.
Anggaran proyek itu mencapai 1,4 miliar ini, namun yang dikerjakan hanya gelagar dan oprit.
Selain itu, kata dia, proyek yang amburadul adalah ruas Jalan Momol-Ndoso-Lumut, ruas jalan Momol-Waning dan pembangunan ruas jalan cabang Lambur, Kecamatan Kuwus.
Proyek-proyek tersebut, jelas Tanla, yang merupakan ealisasi dari APBD 2014 yang dikerjakan asal-asalan.
“Hal ini dibuktikan dengan kualitas proyek tersebut sangat buruk sehingga ketika musim hujan tiba, aspalnya terbawa longsor. Jalan pun rusak kembali,” tegasnua.
Tanla mengatakan, proyek tersebut diduga dikerjakan tidak sesuai dengan standar prosedur yang ditetapkan. (ARL/Floresa)