Floresa.co – Polisi di Kabupaten Flores Timur sedang memburu seorang pria yang bersama empat temannya memerkosa seorang anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi berkata AS, warga Kecamatan Tanjung Bunga melarikan diri saat polisi hendak menangkapnya pada 29 April.
Hal itu membuat polisi hanya berhasil menangkap keempat temannya, masing-masing N, I, O dan Y.
Ia berkata, Y merupakan kekasih korban.
Keempat pria itu, kata Anwar, ditangkap sesaat setelah polisi menerima laporan tentang kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang berusia 17 tahun.
“Kami sudah berupaya mencari AS, namun sampai sekarang keberadaannya belum diketahui. Kami komitmen tetap berusaha untuk temukan pelaku yang satu ini,” katanya kepada Floresa pada 5 Mei.
Anwar berkata, kasus itu bermula ketika Y membawa korban menuju area di belakang salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Bunga pada 23 April sekitar pukul 23.30 WITA.
Saat Y memerkosa korban, belasan temannya datang. Mereka lalu ikut memerkosanya.
Anwar berkata usai kejadian itu, korban tidak langsung pulang ke rumahnya, tetapi menginap di rumah keluarganya selama beberapa hari.
Orang tua korban, katanya, melaporkan kasus tersebut pada 29 April.
“Ketika mendapat laporan itu, kami langsung menangkap para pelaku. Mereka kini sedang ditahan setelah melakukan penyelidikan,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Kasus ini menambah deretan kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Flores Timur.
Sehari sebelumnya, Polres Flores Timur menahan AR, seorang pegawai bank di Kecamatan Larantuka yang melecehkan delapan remaja laki-laki.
AR yang dikenal dermawan dan kerap aktif dalam kegiatan gereja itu juga diduga melecehkan 14 remaja lainnya, termasuk seorang anak polisi.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Flores Timur, Anselmus Yohanes Maryanto berkata, dalam kurun waktu Januari hingga 30 April tahun ini, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur sudah mencapai 15 kasus.
Angka itu lebih dari setengah jumlah kasus sepanjang sepanjang 2023 yang mencapai 28 kasus.
Editor: Herry Kabut