Skandal Berulang Klerus di Keuskupan Ruteng – Umat Allah Bersuara demi Pembenahan Gereja Mereka

Pimpinan gereja diminta melakukan perubahan dan mengedepankan upaya menyelamatkan Gereja sebagai umat Allah, tidak mengulang pola lama, seperti mengasingkan sementara pelaku

Floresa.co – Kabar yang menghebohkan muncul dari Keuskupan Ruteng dua pekan lalu: seorang pastor paroki tertangkap tidur dengan istri seorang umat pada dini hari.

Pastor Paroki St. Yosef Kisol, Romo Agustinus Iwanti itu telah mengklarifikasi kabar tersebut, mengklaim ia memang sedang dalam satu kamar dengan istri umatnya, namun dalam keadaan berpakaian lengkap.

Umatnya merespons klaim itu dengan kesaksian berbeda; imam itu satu selimut dengan istrinya pada 24 April pukul 02.00 Wita di kamar rumah mereka.

Tak hanya menampar, ia juga memarahi Gusti-sapaan imam tersebut. Ia menggambarkan Gusti memohon ampun berulang kali, sembari meminta agar kasus itu tidak diekspos karena akan membuat statusnya hancur.

Umat itu telah memberi keuskupan opsi mengambil sikap tegas; tidak hanya memindahkan Gusti dari paroki, tetapi juga menanggalkan jubahnya.

Keuskupan Ruteng mengeluarkan pernyataan pada 30 April, menegaskan tim sedang menginvestigasi kasus ini, yang hasilnya belum diumumkan hingga saat ini.

Ini bukan skandal baru di keuskupan itu yang memicu perbincangan luas.

Februari tahun lalu, seorang imam, Romo Gregorius Transianus Syukur atau Romo Ansi, memilih gantung diri di tengah terpaan kabar skandal dengan guru di tempatnya mengajar.

Beberapa tahun sebelumnya, imam itu mendapat hukuman suspensi, di mana ia ‘diasingkan’ ke Kalimantan setelah menghamili mahasiswi di Universitas Katolik Indonesia St. Paulus Ruteng – yang sebelumnya berstatus sekolah tinggi. Penyelesaiannya dilakukan secara adat.

Ia ditugaskan kembali ke sebuah Sekolah Menengah Atas, setelah sebelumnya di yayasan pendidikan, hingga ia mengakhiri hidupnya di dalam kamar.

Sebelum kasus itu, pemimpin tertinggi keuskupan, Mgr Hubertus Leteng juga menghadapi tekanan dari para imamnya di tengah tudingan korupsi dan hubungan tidak wajar dengan seorang perempuan. 

Ia undur diri pada 2017 usai Vatikan melakukan investigasi, yang lalu digantikan oleh Mgr Siprianus Hormat, uskup saat ini. 

Gereja tidak menjelaskan alasan pasti pengunduran dirinya hingga uskup itu meninggal pada 2023 di sebuah paroki di Keuskupan Bandung, tempat ia menjalani tugas pastoral sebagai pensiunan dini.

Berdampak Kepada Semua Warga Gereja

Dengan rentetan kasus demikian, sejumlah umat Katolik yang berbicara dengan Floresa berharap kasus terakhir ini menjadi kesempatan bagi sebuah pembaruan besar-besaran di keuskupan yang di level pimpinannya masih diisi orang-orang lama semenjak kasus Uskup Leteng.

Ketua Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia [PMKRI] Cabang Ruteng, Oskarianus Yondri Saputra Ngajang menyebut rangkaian kasus ini “memberikan dampak negatif terhadap kepercayaan umat kepada Gereja.”

“Semestinya kasus-kasus seperti ini tidak terjadi di internal gereja,” katanya.

Kristianus Jiu, warga Kampung Kobok, Kecamatan Kota Komba yang sekarang berdomisili di Kupang berkata, “sebagai umat Katolik, sangat prihatin” dengan kasus ini.

“Sangat disayangkan sekali soal perilaku asusila yang dilakukan oleh Romo Gusti,” katanya, “saya sangat menyesal, juga mengutuk tindakan itu.”

“Kita sudah sering mendengar kaum klerus melanggar janji selibat dengan memutuskan menikah, sebagian menjalin hubungan diam-diam dengan lawan jenis dan pada akhirnya memutuskan keluar dari imam,” kata Rikard Rahmat, seorang umat Katolik asal Keuskupan Ruteng yang kini tinggal di Jakarta.

“Tapi, terus terang, pelanggaran selibat dengan model seperti kasus Kisol ini sangat baru, juga mencengangkan. Tidak terbayangkan dilakukan oleh seorang klerus,” tambahnya.

“Sebagai Gereja, saya ikut malu, tertampar dan terluka. Terlebih, ini bukan kali pertama Gereja Keuskupan Ruteng mengalami peristiwa semacam ini.”

Yulia Odisebo, seorang umat di Paroki St. Mikael Kumba, Ruteng mengaku “merasa sangat kecewa dan prihatin” karena “imam diharapkan memiliki tanggung jawab moral untuk menyelamatkan keluarga kristiani dari kehancuran.” 

“Mengapa justru ia sendiri yang menghancurkannya?”

Harapan untuk Penanganan Kasus

Dalam pernyataan pada 30 April, Keuskupan Ruteng mengklaim akan menimbang nama baik semua pihak dalam penanganan kasus ini. Sanksi yang diberikan kepada Gusti, menurut pernyataan yang diteken Vikaris Jenderal, Romo Alfons Segar itu, adalah sesuai hukum kanonik, dengan langkah awal memberhentikannya dari pastor paroki.

Keuskupan, jelasnya, juga “mengambil tindakan hukum lebih lanjut” terhadap Gusti “sesuai dengan ketentuan hukum kanonik atas dasar hasil investigasi awal dan proses mediasi bersama semua pihak yang berkepentingan.”

Seorang sumber di internal Keuskupan Ruteng berkata kepada Floresa, ada kemungkinan opsi yang diambil adalah mendamaikan pasangan suami isteri itu, menyebutnya “sebagai solusi yang bernilai kristiani.”

Sementara untuk Gusti, kata sumber itu, terbuka kemungkinan untuk dipindahkan sementara, meski “ini proses panjang yang butuh pendekatan dengan semua pihak.”

Ditanya komentar soal kemungkinan solusi pengasingan sementara itu, Oskarianus Yondri Saputra Ngajan dari PMKRI menyebutnya “bukan upaya penyelesaian persoalan yang tepat.”

“Selama ini cara tersebut yang dipakai oleh keuskupan, lalu apa hasilnya? Apakah efektif?” katanya, retoris.

Ia menyebut, pilihan solusi itu sama saja dengan “menoleransi skandal.”

Sementara Kristianus Jiu berkata, keuskupan sebaiknya memecat Gusti, bukan mengasingkannya.

Ia khawatir jika suatu saat ditugaskan lagi ke tempat lain, imam itu “masih melakukan perbuatan yang sama.”

Rino Sengu, warga asal Reo yang kini tinggal di Makassar dan aktif mengomentari kasus ini di Facebooknya menyebut mengasingkan imam itu “tidak menyelesaikan persoalan.”

“Jika memang terbukti Romo Gusti bersalah dan selama ini punya hubungan khusus dengan istri umat itu, ia harus membuat pengakuan dan pernyataan permohonan maaf kepada semua pihak dan pernyataan mengundurkan diri sebagai imam,” menurut  Fransiska Tri Susanti, seorang umat Katolik di Jakarta yang juga aktif membicarakan kasus ini di media sosial.

Selanjutnya, kata dia, Keuskupan Ruteng berani mengambil keputusan untuk mencabut status klerikal Gusti.

Ia mengingatkan pentingnya penanganan “sesegera mungkin” karena jika berlarut-larut sangat merugikan pihak keluarga besar kedua belah pihak, umat Paroki Kisol, dan seluruh umat Katolik.

Fransiska juga menolak solusi mengasingkan Gusti, mengingatkan bahwa kasus ini sudah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, menyebar dengan sangat masif di media sosial. 

“Keputusan yang diambil juga harus berbeda. Lepas jubah. Ini bisa menjadi efek jera bagi imam-imam lainnya,” katanya.

Ia berkata, kalau saja umat itu berani melapor ke pihak berwajib, “kasus ini bisa diproses sebagai kasus perzinahan” dan “tentu keuskupan tidak menghendaki hal ini terjadi.”

Rikard Rahmat juga berharap “perlu ada keputusan yang bersifat terobosan, melampaui aturan yang tertera dalam Hukum Kanonik.”

Gereja “harus berani keluar dari cara-cara penyelesaian yang biasa.”

“Klerus yang bermasalah dengan magnitude seperti ini sebaiknya diminta berhenti menjadi imam. Itu tuntutan umat saat ini. Ini langkah yang tepat dan baik bagi dirinya dan bagi Gereja,” katanya.

Ia berkata, bisa saja Gusti diminta menjalani “terapi” psikologis-spiritual, “tetapi setelah itu ia diharapkan berhenti menjadi imam.”

“Langkah ini akan mengurangi derita umat, apalagi keluarga yang menjadi korban. Jangan sampai Gereja hanya berfokus pada pelaku, bukan pada keluarga yang menjadi korban serta sensus fidei [perasaan iman] umat secara keseluruhan,” katanya.

Ia berkata, “terobosan berupa pemberhentian dari imam kiranya akan menjadi pelajaran bagi semua, ada efek jera,” katanya.

“Jika tidak ada kebijakan terobosan yang keras dan tegas itu, saya kasihan dengan umat yang terpaksa harus selalu siap mengalami kasus berulang di kemudian hari,” katanya.

Ia berkata, “jika tidak kuat lagi menjadi imam, semakin ke sini umat semakin menerima fakta ada imam menanggalkan jubahnya untuk menikah.”

“Jadi, keluar secara baik-baik. Itu lebih bermartabat daripada menjalani kehidupan ganda yang merusak Gereja.”

Hal senada disampaikan Yuliana Odisebo bahwa Gusti “sebaiknya mundur saja” karena tindakannya telah berdampak buruk untuk gereja dan kepercayaan umat terhadap imam akan hilang.

“Gara-gara perbuatan oknum romo ini, saya sudah mulai kurang yakin dengan imam-imam yang lain. Ya semoga saja tidak semua begitu,” katanya.

Ia berkata, “saya sangat tidak setuju jika solusinya hanya dengan memindahkan imam tersebut ke tempat lain, sementara ia masih diperbolehkan mengenakan jubah.”

Kristianus Jiu menyoroti aspek lain dalam penanganan kasus ini, perihal pentingnya perhatian pada keluarga umat yang terlibat.

Keuskupan, kata dia, “mesti bisa memberikan perlindungan kepada keluarga itu, khususnya anak-anak.”

Semua pihak juga perlu “mengkampanyekan soal pentingnya kesehatan mental, terlebih khusus mental anak-anak.”

Oskarianus Yondri Saputra Ngajan PMKRI sepakat dengan hal itu. Seluruh umat, perlu “bersama-sama memberikan dukungan moral dan praktis kepada seluruh keluarga korban,” katanya.

“Tentu dukungan kita sangat penting untuk pemulihan korban. Yang kita lakukan adalah stop  perundungan terhadap keluarga korban, karena selama ini di media sosial sering sekali menyebutkan nama-nama dari anak pelaku, sehingga hal ini akan mengganggu psikisnya.”

Pentingnya Transparansi

Keuskupan belum memberi kabar soal hasil investigasi kasus ini. Floresa mendatangi istana keuskupan pada 9 Mei, namun tidak ada pimpinan keuskupan yang bisa ditemui.

Sementara pesan via Whatsapp kepada Vikaris Jenderal, Alfonsius Segar, meminta informasi perkembangan penanangan tidak direspons.

Oskarianus Yondri Saputra Ngajang dari PMKRI berkata, gereja perlu lebih terbuka kepada umat dalam penanganan kasus ini.

Penanganan secara diam-diam “justru akan memberikan peluang  kepada oknum yang lain untuk melakukan hal yang sama.”

“Harapannya semua informasi dalam penyelesaian masalah ini disampaikan secara jujur dan terbuka.”

Kristianus Jiu juga sepakat dengan hal itu, “jangan sampai Keuskupan mengatakan bahwa dia sudah diberhentikan dari imam, ternyata hanya dipindahtugaskan.”

“Kasus ini bukan semata-mata persoalan antara keuskupan, tetapi persoalan publik, khususnya umat katolik sebagai bagian dari gereja,” katanya.

Fransiska Tri Susanti menambahkan, “di era perkembangan teknologi saat ini, media siber juga ikut berkembang pesat.” 

Perlu ada keterbukaan dari pihak Gereja dalam penanganan kasus ini “agar umat mendapat kepastian bahwa Gereja peduli dan punya komitmen untuk menyelesaikannya sesegera mungkin.”

“Penting juga disampaikan kepada umat tentang hukum Gereja yang digunakan dalam penanganan kasus.”

Ia berkata, akses informasi sudah begitu terbuka dan umat bisa mendapat informasi tentang hukum Gereja yang dahulu mungkin hanya diketahui oleh para pejabat Gereja.

“Jadi, sudah bukan saatnya lagi Gereja merahasiakan keputusan yang dibuat, apalagi jika itu merugikan kepentingan umat,” katanya.

Yuliana Odisebo juga menekankan pentingnya keterbukaan “sebagai bahan pembelajaran untuk umat dan para pelayan gereja di masa yang akan datang.”

Apalagi, kata dia, di era digital sekarang, informasi dengan mudah dan cepat sekali tersebar.

“Semua orang akan melihat bagaimana sikap gereja menyikapi hal-hal semacam ini.”

“Kalau salah ambil keputusan, pasti akan berdampak pada kepercayaan umat terhadap gereja,” katanya.

Perlu Pembenahan

Rikard Rahmat berkata perlu sebuah pembenahan yang sistemik di internal keuskupan dengan kasus ini, dan tidak membiarkannya berlalu begitu saja.

Ia mencontohkan untuk semua dugaan skandal kaum klerus, keuskupan, “hendaknya mengambil inisiatif dan proaktif melakukan penyelidikan secara saksama dan serius.”

“Jika terbukti, harus ada tindakan yang keras, tegas, dan konsisten berupa pemberhentian dari imam, sembari menuntut pelakunya untuk mengambil tanggung jawab pribadi,” katanya.

Tentu juga, kata dia, leuskupan perlu menata ulang kebijakan pastoran secara keseluruhan dan secara rinci.

“Misalnya, apakah perlu ada aturan imam berkunjung ke rumah umat dan keluarga, siapa seharusnya yang membantu pastor di pastoran, pembinaan berkelanjutan bagi para imam, dan sebagainya,” katanya.

Oskarianus Yondri Saputra Ngajang dari PMKRI menekankan pentingnya refleksi terhadap persoalan-persoalan yang pernah terjadi selama ini.

“Kira-kira sejauh mana penanganan persoalan-persoalan skandal seperti ini. Jika penanganan belum efektif maka gereja semestinya melakukan reformasi internal.”

Ia merinci bentu reformasi internal, termasuk peningkatan pengawasan terhadap perilaku klerus.

“Skema ini melalui pembentukan komisi independen atau dewan yang mengawasi perilaku mereka.”

Gereja, kata dia, juga perlu melakukan perubahan kebijakan untuk “tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran etika yang dilakukan oleh para imam, demi menjaga integritas gereja katolik.”

“Kebijakan ini tentu harus didukung oleh semua tingkatan hirarki gereja. “

Sementara menurut Rino Sengu gereja “jangan menunggu kejadian semacam ini muncul ke publik, baru bertindak.”

“Ketika memang sudah ada isu skandal, lakukan penyelidikan,” katanya.

Fransiska Tri Susanti memberi catatan bahwa  “yang harus dibenahi oleh Gereja, khususnya Keuskupan Ruteng dalam penanganan kasus seperti ini adalah menjalankan pesan Paus Fransiskus dalam Motu Proprio Vos Estis Lux Mundi.”  

Dokumen yang terbit pada 2019 itu menetapkan prosedur baru untuk melaporkan pelecehan dan kekerasan dalam gereja, dan memastikan bahwa para uskup dan pemimpin religius bertanggung jawab atas tindakan mereka. Ini termasuk kewajiban bagi para imam dan religius untuk melaporkan pelecehan dan sikap tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap kasus pelecehan.

“Hierarki Gereja bersama umat awam mewujudkan zero tolerance untuk kasus kekerasan seksual dalam lingkup Gereja,” kata Fransiska.

Ia berkata, perlu sosialisasi dan edukasi kepada umat tentang pesan paus ini secara transparan dan masif di paroki-paroki “agar umat dan klerus bisa saling menghormati panggilan hidup masing-masing.”

Dengan demikian, kata dia, skandal antara klerus dan umat dapat dicegah sejak awal.

Ia menambahkan, kebijakan konkret lain yang bisa diambil keuskupan terkait pendidikan calon imam, dengan lebih selektif dalam penerimaan calon.

“Kekurangan imam tidak bisa dijadikan alasan untuk permisif dalam menerima calon imam,” katanya. 

Gereja, kata dia, juga harus introspeksi, bila perlu lakukan penelitian perihal alasan minat umat untuk menjadi imam cenderung menurun. 

Di sisi lain, kata Fransiska, gereja perlu membuat kode etik imam dan setiap imam perlu membuat pernyataan kesanggupan mematuhi kode etik tersebut beserta sanksi yang akan diterima.

“Ketika imam sudah bertugas di tengah umat, maka umat juga diharapkan ikut mengawasi para imam agar tetap bekerja secara profesional.”

Fransiska juga mengusulkan keuskupan membuka layanan pengaduan sehingga umat bisa melaporkan imam yang diduga melanggar kode etik.

“Pihak Keuskupan cepat merespon laporan umat dan menindak imam bila terbukti melanggar.”

Sementara menurut Yuliana Sebo pembenahan mesti dilakukan dalam skala yang lebih luas, seperti melalui Konferensi Waligereja Indonesia [KWI].

“Setahu saya di KWI itu ada Sidang Agung Gereja Katolik Indonesia. Forum itu jangan hanya dijadikan forum normatif, harusnya bisa jadi forum konstruktif,” katanya.

Ia mengusulkan forum seperti itu juga menjadi ruang mendengarkan masukan-masukan umat, termasuk terkait penanganan skandal-skandal.

Ia berkata sangat setuju dengan pernyataan Pastor John Mansford Prior SVD, bahwa praktik kehidupan menggereja selama ini cenderung menempatkan para klerus lebih tinggi daripada kaum awam, yang disebut sebagai dosa klerikalisme. Pernyataan Pastor John itu dimuat dalam artikelnya di media Katolik, Hidup.com pada 2014.

“Sepanjang yang saya pernah baca tentang dosa klerikalisme, fakta yang cukup lucu adalah penyelewengan seksual dikutuk dari mimbar, namun dibiarkan di kalangan klerus sendiri,” katanya.

“Imam melarang pasangan tertentu menerima sakramen ekaristi  karena sudah hidup bersama walau belum menikah, sementara imam itu sendiri tidak setia pada janji selibat, kan konyol.”

Ia juga meminta kepada calon imam untuk sungguh-sungguh memahami kewajiban sebagai gembala umat dan batasan-batasan saat menjadi imam. 

“Tidak boleh lagi ada dalil ‘imam juga manusia biasa’ yang merupakan celah bagi mereka untuk melanggar janji selibat,” katanya.

Dari kejadian ini, katanya, ia “ juga berpikir pengelolaan nafsu seks harus terang- terangan dibina dan dipersiapkan di seminari.”

“Karena seks itu hal yang sangat manusiawi, tetapi bagaimana caranya agar hal itu tidak membawa orang lain ke dalam kehancuran dan tidak merusak rumah tangga umat sendiri,” katanya.

Ketika sudah bertugas di tengah umat, perlu juga ada batasan-batasan supaya relasi si imam dengan umatnya jangan sampai kebablasan, tambahnya. 

Gembala yang Diharapkan

Rikard Rahmat berkata, dengan memberi sejumlah catatan terkait kasus ini, ia menginginkan imam-imam yang sederhana, setia, dan sadar akan status dan tanggung jawab sebagai imam.

“Imam-imam semacam ini pasti senantiasa tertib dalam cara hidup, baik tutur kata, perilaku, dan relasi dengan umat,” katanya.

“Itu harapan terdalam umat saat ini.”

Sementara Oskarianus Yondri Saputra Ngajang dari PMKRI berkata, kendati muncul rentetan skandal ini, organisasinya mengajak seluruh umat katolik untuk tetap mempertahankan integritas iman.

“Skandal yang terjadi di dalam gereja tidak boleh menggoyahkan iman kita semua. Kita perlu memisahkan antara perilaku individu yang salah dari ajaran yang benar,” katanya.

“Perilaku beberapa oknum rohaniwan tentu bukan menggambarkan tentang kondisi gereja secara keseluruhan,” tambahya.

Ia berkata, dukungan umat juga perlu dalam kerangka reformasi internal gereja.

Dukungan demi “membantu para imam menjalankan panggilan dengan berintegritas dan berdedikasi tinggi.”

Andre Babur dan Herry Kabut berkontribusi dalam pengerjaan laporan ini

spot_imgspot_img

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

Baca Juga Artikel Lainnya

Skandal Imam, Keluarga Korban Tuntut Keuskupan Ruteng Selesaikan dengan ‘Adil dan Transparan’

Bila tuntutan tak dipenuhi keuskupan, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum

Benarkah ASN di Manggarai Timur ‘Pesta Miras’ Rayakan Kemenangan Calon Bupati Petahana?

Informasi ini diunggah pertama kali di Facebook oleh akun dengan identitas palsu

Warga Rana Mese, Manggarai Timur Gotong Royong Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak parah, Patungan Beli Material

Warga berharap gotong royong yang mereka tunjukkan membuka mata pemerintah untuk segera memperbaiki jalan itu

Cegah Mafia Peradilan, Aktivis Desak Polres Kupang Profesional Tangani Dugaan Korupsi Pembangunan GOR

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan lebih dari lima miliar rupiah

Caleg Terpilih DPRD Sikka dari Partai Demokrat Jadi Tersangka Kasus Perdagangan Orang

Yuvinus Solo atau Joker berperan sebagai orang yang merekrut, memindahkan dan mengirim korban sebagai tenaga kerja non prosedural ke Kalimantan, kata polisi