Floresa.co – Asosiasi Media Siber Indonesia [AMSI] mendorong pemerintah segera menerbitkan regulasi terkait publisher rights atau hak cipta jurnalistik yang menjamin pemenuhan hak media siber sebagai pemilik konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital.
Dalam pertemuan dengan Dewan Pers pada Selasa, 11 Juli 2023, Wenseslaus Manggut, Ketua Umum AMSI mengatakan, regulasi itu perlu segera diterbitkan agar tidak menimbulkan persepsi bahwa pemerintah seolah-olah lebih berpihak pada platform digital dibandingkan keberlangsungan media siber yang jumlahnya mencapai lebih dari 45 ribu.
Wens – sapaanya – mengatakan pertemuan itu untuk meminta informasi terkait perkembangan penyusunan regulasi itu, yang rencananya akan diterbitkan dalam bentuk peraturan presiden.
“Kenapa kami minta update-nya karena perkembangan cepat sekali. Jangan sampai regulasi [itu] begitu [nanti] presiden teken, bisa jadi tidak relevan lagi dengan industri media yang berkembang demikian cepat,” katanya.
Rencana penerbitan regulasi tersebut sempat dibahas oleh Presiden Joko Widodo saat perayaan Hari Pers Nasional Februari 2023 di Medan. Kala itu ia meminta kementerian terkait, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika menuntaskan klausul-klausul di dalamnya.
Wens mengatakan, regulasi itu juga akan membantu upaya kontrol terhadap konten media menjelang Pemilu 2024, agar menghindari informasi hoaks dan disinformasi.
Ia khawatir bahwa media akan lebih banyak memproduksi konten-konten yang berpotensi viral dan click bait demi mengejar traffic atau jumlah pembaca.
Padahal, menurut Wens, konten-konten yang viral atau click bait itu belum tentu merupakan informasi yang sejalan dengan kepentingan publik.
“Publisher rights ini meredefinisi serta mengajak industri media agar menghasilkan konten-konten jurnalisme berkualitas untuk kepentingan publik,” katanya.
Agung Dharmajaya, Wakil Ketua Dewan Pers, menyambut baik inisiatif AMSI untuk mengawal perkembangan pembahasan regulasi ini.
Ia menjelaskan, ada 17 pasal yang hingga kini menjadi persoalan dengan 3 poin utama, yakni business to business, data, dan algoritma.
Draft regulasi tersebut, kata dia, sudah berada di tangan pemerintah.
“Pemerintah sudah dalam tahap pembahasan dengan kementerian terkait [seperti] Kemenkopolhukam, Kemenkominfo dan Kemenkumham,” katanya.
“Kami berterima kasih kepada AMSI yang terus mengingatkan kami di tengah padatnya kegiatan,” katanya.
Ia juga menyambut baik gagasan AMSI untuk duduk bersama antara platform, publisher dan pemerintah.
“Dewan Pers akan meneruskan gagasan ini ke Presiden Jokowi,” kata Agung.
Regulasi ini akan mengatur pertanggungjawaban platform digital seperti Google dan Facebook untuk memberikan nilai ekonomi atas berita dari pers lokal dan nasional.
Peraturan serupa telah diadopsi oleh sejumlah negara.
Pada 2021 Australia mengesahkan News Media Bargaining Code, yakni undang-undang yang mengatur bahwa perusahaan media massa dapat bernegosiasi dengan platform digital soal harga kontennya yang dimuat pada platform digital.
Korea Selatan juga merilis Telecommunication Business Act yang bertujuan untuk mengatasi dominasi platform digital di pasar mereka.