Floresa merupakan media independen berbasis di Flores, NTT. Baca selengkapnya tentang kami dengan klik di sini!

Dukung kerja-kerja jurnalistik kami untuk terus melayani kepentingan publik
ReportasePeristiwaKejari Mabar Tersangkakan Mantan Tenaga Honorer Dinas Pertambangan

Kejari Mabar Tersangkakan Mantan Tenaga Honorer Dinas Pertambangan

Floresa.co – Kejaksaan Negeri Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan mantan tenaga honorer dinas pertambangan daerah tersebut pada Senin, 7 Mei 2018 sore.

Boni Minjo, demikian namanya, menjadi tersangka karena diduga menggelapkan uang pajak di dinas pertambangan sebesar Rp 57 juta rupiah.

Kasus itu berawal dari laporan John Karjon, mantan Kepala Dinas Pertambangan ke pihak kejaksaan.

Pantauan Floresa.co, sekitar pukul 17.15 Wita, menggunakan Mobil milik kejaksaan, tersangka diantar ke tahan Polres, didampingi sejumlah anggota kejaksaan.

Ia mengenakan baju kaus oblong berpadu dengan celana jeans.

Kepala Tindak Pidana Khusus, Alle Guntur mengatakan, tersangka telah melakukan penggelapan uang pajak dari wajib pajak.

“Hasil hitung juri hitung inspektorat, total kerugian sebesar 120 juta. Ini total pendapatan daerah dari hasil pajak galian C,” kata Alle yang didampingi Kasat Intel Andrianto.

“Sementara yang diterima tersangka sebesar 57 juta”, lanjut Alle.

Menurut Alle, tersangka dalam kapasitasnya menagih uang ke wajib pajak, bukan sebagai tim penagih yang dibentuk melalui SK kepala dinas pertambangan.

“Dia sebagai honorer di kantor itu. Dan mendatangi wajib pajak dengan pola perhitungannya sendiri,” terangnya.

“Sementara dia sendiri bukan kapasitas sebagai penagih pajak berdasarkan SK Kepala dinas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, kata Alle, uang yang diterima tersangka dari wajib pajak tidak disetor ke dinas pertambangan.

“Uang hasil dari wajib pajak ia tidak setor ke dinas. Dia gunakan untuk kepentingan sendiri,” ujarnya

Sementara Kasat Intel Andrianto mengatakan pihaknya melakukan pengembangan kasus ini berdasarkan hasil kajian tim pemerintah.

“Kita dalami berdasarkan hasil kajian tim mereka.”

“Tersangka sudah ditetapkan menjadi tersanggka sejak tahun 2017 kemarin,” katanya.

Ferdinand Ambo/ARJ/Floresa

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA