Floresa.co – Polisi di Flores Timur melimpahkan ke kejaksaan berkas kasus empat pria yang memerkosa dan mencabuli seorang anak di bawah umur.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, Iptu Anwar Sanusi berkata, berkas tersebut diserahkan pada 11 Juni dan “kejaksaan sedang mendalaminya.”
“Jika belum lengkap, maka akan dilengkapi. Kalau sudah lengkap atau P21, maka selanjutnya kami melimpahkan tersangka,” katanya kepada Floresa pada 13 Juni.
Tersangka dalam kasus ini adalah Y, kekasih korban dan tiga temannya yakni N, I dan O. Y adalah pelaku pemerkosaan, sementara ketiga temannya dilaporkan mencabuli korban.
Kasus itu bermula ketika Y membawa korban menuju area di belakang salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tanjung Bunga pada 23 April sekitar pukul 23.30 WITA.
Berdasarkan laporan awal, kata Anwar, saat Y memerkosa korban, belasan temannya datang lalu ikut memerkosanya.
“Namun, setelah diselidiki hanya tiga orang yang turut serta. Sehingga hanya empat orang yang ditahan,” katanya.
Para tersangka ditangkap pada 29 April, sesaat setelah polisi menerima laporan tentang kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap korban yang berusia 17 tahun.
Sementara AS, seorang pria lainnya, yang diduga terlibat dalam kasus itu dan sempat diburu polisi dinyatakan “tidak bersalah karena terbukti tidak berada di tempat saat kejadian.”
“AS dinyatakan tidak terlibat berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan diperkuat oleh keterangan korban sendiri,” kata Anwar.
Anwar berkata, para tersangka dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Editor: Herry Kabut