Oleh: Elkelvin Wuran
Kasus kekerasan seksual mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang terungkap beberapa waktu lalu telah mencoreng citra Polri.
Polisi itu terlibat dalam skandal pencabulan anak di bawah umur dan penyalahgunaan narkotika, yang membuatnya kemudian diberhentikan tidak dengan hormat dan menjadi tersangka.
Namun, ini bukanlah kasus tunggal, tapi bagian dari serangkaian pelanggaran serius yang dilakukan oleh anggota polisi di wilayah NTT.
Baru-baru ini, terungkap pula aksi polisi lain di Sikka, Aipda Ihwanudin Ibrahim yang melecehkan siswi salah satu SMA. Ia mengirim foto alat vitalnya, disertai ajakan untuk berhubungan badan.
Polisi itu juga telah diberhentikan dari posisinya. Mirisnya, pelaporan kasus ini juga mengungkap kasus lain yang melibatkan posisi yang sama. Salah satu remaja yang dilaporkan menjadi korban kekerasan seksualnya memilih membakar diri tahun lalu.
Sebelum dua kasus ini, di NTT ada banyak polisi lain yang terlibat skandal, seperti yang sempat diulas dalam salah satu laporan Floresa.
Pada September 2023 misalnya, AKP Ivans Drajat, Kapolsek Komodo di Kabupaten Manggarai Barat terlibat dalam insiden pemukulan terhadap seorang satpam hanya karena menegurnya karena menggunakan mesin ATM sambil mengenakan helm. Pada 2021, polisi yang sama pernah dipidana oleh Pengadilan Negeri Atambua karena kasus kekerasan dalam rumah tangga.
Pada Oktober 2021, Polda NTT tercatat memecat 13 anggota polisi yang terlibat dalam berbagai kasus, termasuk asusila, penelantaran keluarga, dan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Rentetan pelanggaran ini menunjukkan adanya soal serius di institusi Polri.
Kita memang sebaiknya berhenti menyebut mereka yang terlibat skandal ini sebagai oknum, agar kemudian tidak mengabaikan begitu saja masalah sistemik yang mendera institusi ini.
Yang jelas bahwa kasus-kasus ini menjauhkan Polri dari tiga peran utamanya: menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat [law and order]; memerangi kejahatan [fighting crimes]; dan melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Sayangnya, terhadap berbagai bentuk pelanggaran ini, konsekuensi yang diterima pelaku seringkali ringan.
Kita bisa mengambil contoh lain soal polisi di Polres Manggarai yang pada Oktober tahun lalu terlibat dalam kekerasan terhadap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut.
Kendati dinyatakan bersalah, Aipda Hendrikus Hanu itu hanya diberi sanksi meminta maaf.
Pola semacam ini memberi sinyal bahwa tidak ada keseriusan dalam menangani setiap persoalan. Pelanggengan impunitas semacam ini kian memperburuk keadaan.
Lemahnya sistem penindakan, baik secara etik maupun pidana menyebabkan aparat merasa aman dalam melakukan pelanggaran. Toh, ujung-ujungnya hanyalah meminta maaf.
Broken Windows Theory oleh Wilson dan Kelling (1982) menjelaskan bahwa pelanggaran kecil yang tidak ditindak dengan tegas akan mengarah pada pelanggaran yang lebih besar.
Dalam kasus kepolisian di NTT, kelalaian dalam menindak pelanggaran kecil membuat penyalahgunaan wewenang menjadi hal yang semakin lazim.
Dalam perspektif sosiologi hukum, Emile Durkheim menyatakan, kelaziman itu adalah “sebuah cerminan moralitas sosial.”
Ketika aparat penegak hukum sendiri melanggar hukum, maka masyarakat akan kehilangan kepercayaan terhadap sistem peradilan, menciptakan siklus ketidakpatuhan yang lebih luas
Keadaan ini diperparah oleh minimnya mekanisme pemantauan independen yang dapat memastikan bahwa kepolisian bertindak sesuai dengan etika dan hukum yang berlaku.
Penting dicatat bahwa kepercayaan publik terhadap kepolisian merupakan salah satu pilar utama dalam sistem penegakan hukum.
Pertanyaan reflektif yang muncul kemudian adalah bagaimana masyarakat bisa merasa aman jika aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi justru terlibat dalam kejahatan serius?
Kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian sangat bergantung pada transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme.
Negara-negara maju seperti Norwegia dan Finlandia berhasil membangun kepolisian yang dipercaya masyarakat dengan menekankan integritas, pelatihan yang ketat, serta sistem pengawasan yang independen.
Kasus AKBP Fajar dan pelanggaran lain yang dilakukan oleh polisi di NTT merupakan peringatan bagi Polri untuk segera bertindak memperbaiki institusi.
Kepercayaan publik yang sudah tergerus harus dipulihkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar janji reformasi.
Sudah cukup bagi masyarakat untuk menjadi saksi dari rentetan skandal yang sudah terjadi.
Elkelvin Wuran adalah jurnalis Floresa
Editor: Ryan Dagur