NUSANTARAKuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS: Surat Dakwaan Jaksa tidak Jelas dan Kabur

Kuasa Hukum Terdakwa Kasus JIS: Surat Dakwaan Jaksa tidak Jelas dan Kabur

JISFloresa.co – Tim kuasa hukum, Zainal Abidin Bin Subrata (28), salah seorang terdakwa kasus  kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) tahun lalu menilai surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri Jakarta Selatan yang diberikan kepada klien mereka tidak jelas dan sangat kabur di hadapan hukum.

Tim kuasa hukum menyatakan surat dakwaan kepada Zainal yang juga berprofesi sebagai cleaning service di JIS itu, tidak memenuhi syarat materil sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP, yaitu, ” Surat dakwaan disusun dengan menguraikan secara cermat,jelas dan lengkap mengenai (a) tindak pidana yang didakwakan dan (b) dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana di lakukan”. 

Dalam Realist Press yang diberikan  Yohanes Tangur, Advokat dan Konsultan Hukum dari  terdakwa

Kepada media ini, Jumat (5/9/2014) menyebutkan, terdakwa Zainal didakwa sebagai orang yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan beberapa perbuatan berhubungan, sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan yang diteruskan, dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan rangkaian perbuatan sebagai berikut :

Berawal pada tanggal dan waktu yang tidak diingat terdakwa , pada bulan Desember 2013, diperbantukan di toilet Anggrek Bawah gedung  JIS area Pondok Indah, Jln. Cilandak Tarogong Pondok Indah, Jakarta Selatan, Sekitar 09.30 WIB. Di luar toilet  Zainal  bertemu dengan korban MAC (6 tahun) yang sedang bermain, berkumpul dengan teman-temannya dan   terdakwa mendekati dan menarik korban MAC dan selanjutnya menaruh korban di dalam toilet.

Atas perbuatan tersebut, Zainal didakwakan pasal 82 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman pidana 15 Tahun serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Ardi Abba)

DUKUNG KAMI

Terima kasih telah membaca artikel kami.

Floresa adalah media independen. Setiap laporan kami lahir dari kerja keras rekan-rekan reporter dan editor yang terus berupaya merawat komitmen agar jurnalisme melayani kepentingan publik.

Kami menggalang dukungan publik, bagian dari cara untuk terus bertahan dan menjaga independensi.

Cara salurkan bantuan bisa dicek pada tautan ini: https://floresa.co/dukung-kami

Terima kasih untuk kawan-kawan yang telah mendukung kami.

Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

spot_img

TERKINI

BANYAK DIBACA