Konflik Pasca Pilkada

Baca Juga

Sembari meleraikan konflik, penting kiranya proses pemasyarakatan hukum (law socialization), hal yang cendrung diabaikan selama ini.

Konflik yang terjadi bisa jadi dipicu oleh kurangnya sosialisai mengenai upaya hukum terkait perbedaan pendapat dalam proses pemungutan sampai pada penghitungan suara.

Upaya Hukum

Perbedaan pendapat terhadap hasil rekapitulasi suara, sehingga ada kandidat yang merasa diri dirugikan adalah hal yang wajar.

Namun penyelesaianya bukan dengan sesuka hati. Ada mekanisme hukum yang ditempuh jika terjadi kesalahan, baik yang bersifat adminstratif maupun karena human error.

Jika perbedaan pendapat  itu menyebabkan kerugian bagi salah satu kandidat, maka kandidat yang dirugikan idapat menempuh upaya hukum dengan mengajukan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan umum ke Mahkamah Konstitusi.

Jenis perselisihan atau sengketa mengenai hasil pemilihan umum ini tentunya harus dibedakan dari sengketa yang timbul dalam kegiatan kampanye, atau teknis pelaksanaan pemungutan suara.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini