Konflik Pasca Pilkada

Jenis perselisihan hasil pemilihan ini juga harus pula dibedakan dengan perkara pidana biasa yang terkait dengan subjek-subjek hukum dalam penyelenggaran pemilihan kepala daerah.

Siapa saja yang terbukti melanggar hukum pidana, diancam dengan pidana dan harus dipertanggungjawabkan secara pidana, menurut ketentuan yang berlaku di bidang hukum pidana.

Misalnya, pihak penyelenggara mencuri surat suara, maka hal itu tergolong pelanggaran hukum pidana.

Dengan adanya mekanisme peradilan terhadap sengketa hasil pemilihan kepala daerah ini, maka setiap perbedaan pendapat mengenai hasil pemilihan tidak boleh dikembangkan menjadi sumber konflik politik atau bahkan menjadi konflik sosial yang diselesaikan di jalanan.

Sekali lagi, penyelesaian konflik dalam Pilkada suara sudah seharusnya melalui jalan hukum dan kontitusi.

Penulis adalah advokat magang

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik mendukung kami, Anda bisa memberi kontribusi, dengan klik di sini. Gabung juga di Grup WhatsApp pembaca kami dengan klik di sini atau di Channel WhatsApp dengan klik di sini.

BACA JUGA

TERKINI

BANYAK DIBACA