Jakarta – Gugatan pasangan calon bupati dan wakil bupati Manggarai – Flores, Herybertus GL Nabit- Adolfus Gabur di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak diterima.
Mejelis hakim baru saja selesai membacakan putusannya.
Alasan tidak diterima karena permohonan Pemohon tidak memenuhi persyaratan selisih perolehan suara sebagaimana diatur dalam pasal 158 UU No 8 tahun 2015.
Putusan baru dibacakan sekitar pukul 17.26 WIB.
Mejelis hakim menerima eksepsi termohon (KPUD Manggarai ) dan pihak terkait, Deno Kamelus-Victor Madur. (Rio Jempau/Floresa)