Kuasa Hukum KPUD Manggarai: Soal Pemungutan Suara Ulang Bukan Kewenangan MK

Baca Juga

KPU Managgarai dalam tanggapannya itu menyebutkan bahwa, “sama sekali tidak pernah menerima hasil penelitian dan pemeriksaan dari Panwas Kecamatan Satarmese bahkan sampai 4 hari setelah pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2015,”.

Karena itu, menurut KPUD Manggarai, tanpa adanya laporan dari Panwas Kecamatan sebagai lembaga negara yang mengawasi pelaksanaan pemilihan di tingkat Kecamatan Satarmese, KPUD Manggarai tidak memiliki dasar hukum untuk melakukan pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena syarat tersebut tidak pernah ada, KPUD Manggarai melalui kuasa hukumnya berkeberatan apabila MK memeriksa dan mengadili permohonan Hery-Adolf yang meminta pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kecamatan Satar Mese.

Dalam tanggapannya, KPUD Manggarai juga menyebutkan pasangan Hery-Adolf tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan perkara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai.

Alsasannya, pertama: Persentase selisih perolehan suara dihitung dari suara terbanyak dan bukan dari total suara sah sebagaimana dihitung oleh Hery-Adolf dalam permonannya.

Hery-Adolf dalam permohonannya, menyebutkan bahwa selisih suara antara pasangan nomor urut satu dengannya adalah 1,26%.

Kedua, menurut KPUD, selisih suara keduanya adalah 2,5%. Selisih ini diperoleh dari selisih suara sebanyak 1.846 dibagi dengan suara terbanyak yang diperileh pasangan Deno Kamelus-Victor Madur yaitu 73.666. (Petrus/PTD/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini