Ketua Bawaslu NTT: Pastikan C6 KWK Sampai di Tangan Pemilih!

Baca Juga

Karena itu, pihaknya meminta DPTdan DPTb 1 dibagikan lebih awal ke Pengawas TPS agar jangan ada pihak-pihak yang menggandakan C6 KWK.

Apabila ada pemilih yang tidak berada di tempat, sudah meninggal atau pindah domisili, kata dia, C6 tersebut diamankan di PPS paling lambat satu hari sebelum pemilihan dan dibuatkan berita acaranya.

Ia juga menegaskan, Pengawas TPS harus dapat memastikan C6 dibagikan pada tanggal 6 sampai 8 Desember dan pembagiannya dilakukan oleh KPPS dengan melibatkan Pengawas TPS.

“Sedapat mungkin dihindari penitipan. Dan pengawas TPS benar-benar memastikan yang menerima C6 adalah yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan C6,” terangnya.

Terkait pengawasan pendistribusian logistik sebelum pemilihan, Nelce mengatakan berdasarkan pengawasan yang dilakukan pihaknya terhadap kerja KPU Kabupaten/Kota di NTT, pada dasarnya semua sudah melakukan penyortiran dan pengepakan logistik dan akan melakukan pendistribusian logistik secara berjenjang sesuai dengan jadwal.

Pengawasan tahapan ini, ujar Nelce, bertujuan untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga dalam memilih.

“Pengawasan ini dilaksanakan sebelum pelaksanaan pemungutan dan terus dilakukan pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya. (Laporan Alfan Manah/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kawan-kawan bisa berdonasi dengan cara klik di sini.

Terkini