“Kita pegang jam yang ditetapkan hakim ketua sebelum tutup sidang pendahuluan pada 7 Januari,” katanya.
Ia menambahkan, jadwal yang diinput di situs MK memang berbeda dengan yang ditetapkan hakim.
“KPU semuanya ikut jadwal yang hakim baca,” tegasnya.
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait.
Sidang ini merupakan lanjutan dari sidang pendahuluan pada 7 Januari pekan lalu, dengan agenda pemeriksaan persyaratan formil dan materi gugatan dari pemohon, baik mengenai pemenuhan syarat selisih suara maupun tenggat waktu pendaftaran pemohon. (Ario Jempau/Ari D/PTD/ARLFloresa)