“Selain itu, keterlibatan masyarakat lokal dalam proses penerbitan lisensi pertambangan diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan hasil tambang bagi sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat di NTT,” demikian menurut UGM.
Selain Manggarai dan Belu, penelitian juga telah dilakukan di Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur dan di Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
Keempat daerah tersebut dipilih selain karena alasan kandungan sumber daya alam yang melimpah, juga konteks sosio-politik yang mempengaruhi tarik ulur kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Acara diseminasi hasil riset di Kupang hari ini dengan topic “Memperkuat Simpul Pengetahuan Lokal untuk Tata Kelola Sumber Daya Alam”, dihadiri oleh ragam elemen dari pemerintah provinsi dan kabupaten, organisasi masyarakat sipil, kalangan akademisi serta perwakilan dari masyarakat lokal di sekitar lokasi pertambangan.
“Komposisi undangan dengan variasi perspektif yang berbeda diharapkan mampu menuju satu simpulan yang menawarkan alternatif kebijakan dan mengakomodasi pengetahuan lokal masyarakat untuk masuk dalam pertimbangan penyusunan kebijakan publik,” demikian menurut rilis UGM. (Ari D/ARL/Floresa)